Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Jeritan Hati dan Ketidakpastian 1.025 Buruh PT Ghim Li Batam
    3 jam lalu
    Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrokan Maut Lahan di Setokok
    4 jam lalu
    Buruh PT Ghim Li Indonesia Masih Bertahan di Area Pabrik
    1 hari lalu
    Dua Warga Dilaporkan Meninggal Dalam Bentrokan di Setokok
    2 hari lalu
    Sengketa Lahan di Barelang Memanas, Bentrokan Pecah di Jembatan III Setokok
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Suasana tahun 1998 & Informasi yg Menyaru?
    3 jam lalu
    Kabut Asap di Batam Bisa Bertahan Hingga Oktober 2026
    3 jam lalu
    Kabut Asap Selimuti Wilayah Batam, Disdik Berlakukan Belajar Dari Rumah
    19 jam lalu
    Kualitas Udara Batam Memburuk, Jarak Pandang Menyusut
    1 hari lalu
    Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    7 hari lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    1 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    1 minggu lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    2 minggu lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Hutan Lindung Tanjung Piayu Rusak Parah, PT GTP Jadi Tersangka

Editor Redaksi 2 bulan lalu 331 disimak
Salahsatu sudut hutan lindung Tanjung Piayu, Batam yang telah mengalami kerusasakan yang sangat parah. F/ Disediakan Gowest.id

KEMENTERIAN Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Batam, Kepulauan Riau.

Dalam keteranganya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, PT GTP diduga membuka kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa perizinan dengan menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit, kemudian memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli, kegiatan tersebut mengakibatkan pembukaan lahan seluas kurang lebih 1,98 hektare, dengan jalan sepanjang sekitar 897 meter dan lebar antara 7 hingga 11 meter, serta menimbulkan kerusakan pada fungsi hutan lindung.

Penyidikan dilakukan oleh PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau.

Dalam prosesnya, penyidik memeriksa 12 orang saksi dari berbagai pihak, meminta keterangan dua orang ahli, yaitu Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University.

Penyidik juga melakukan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau pada 21 Juli sebelum menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi.

“Penetapan PT GTP sebagai tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Januanto dalam keterangan tertulis, Selasa (28/07/2026).

PT GTP disangkakan melanggar larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ia mengatakan penegakan hukum terhadap korporasi merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar dia.

Dilian pihak, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah untuk memastikan pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibuktikan secara utuh di pengadilan.

Menurut Hari, penyidik masih terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan di dalam korporasi dan pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.

“Penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut, sehingga penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif,” ujarnya.

(*)

Kaitan batam, Hutan Lindung, Kementerian Kehutanan, Kota Batam, Perambahan Hutan, Perusakan Lingkungan, PT GTP, Tanjung Piayu, top
Redaksi 29 Juli 2026 29 Juli 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tanjungpinang Tembus 6 Besar Kota Termaju di Sumatera
Artikel Selanjutnya Polda Kepri Tunggu Hasil Forensik, Buru “Otak” Judi Online Internasional di Batam

APA YANG BARU?

Jeritan Hati dan Ketidakpastian 1.025 Buruh PT Ghim Li Batam
In Depth 3 jam lalu 101 disimak
Suasana tahun 1998 & Informasi yg Menyaru?
Catatan Netizen 3 jam lalu 83 disimak
Kabut Asap di Batam Bisa Bertahan Hingga Oktober 2026
Lingkungan 3 jam lalu 94 disimak
Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrokan Maut Lahan di Setokok
Artikel 4 jam lalu 82 disimak
Kabut Asap Selimuti Wilayah Batam, Disdik Berlakukan Belajar Dari Rumah
Pendidikan 19 jam lalu 212 disimak

POPULER PEKAN INI

Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 6 hari lalu 920 disimak
Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya
Artikel 6 hari lalu 284 disimak
Hujan Ringan Diprakirakan Basahi Batam Siang Hingga Sore
Artikel 2 hari lalu 266 disimak
Dua Warga Dilaporkan Meninggal Dalam Bentrokan di Setokok
Artikel 2 hari lalu 265 disimak
Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Lingkungan 2 hari lalu 257 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?