DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri belum menghentikan penyidikan kasus jaringan judi online internasional yang digerebek di Batam.
Saat ini penyidik masih menunggu hasil digital forensik dari Mabes Polri untuk membongkar otak utama jaringan tersebut.
Dalam keteranganya, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Indar Wahyu Dwi Septiawan, menyebut barang bukti elektronik yang disita jumlahnya cukup banyak dan masih dianalisis tim forensik.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim forensik Mabes Polri. BB elektroniknya banyak, mulai dari handphone, laptop, iPad, sampai smartwatch,” ujar Indar, Rabu (29/07/2026).
Lengkapi Berkas, 5 Tersangka Tetap Diproses
Sambil menunggu hasil forensik, penyidik tetap melanjutkan proses hukum terhadap 5 tersangka yang sudah ditangkap.
Berkas perkara tahap pertama juga sedang disusun untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP sudah dikirim sejak para tersangka ditetapkan.
“Proses penyidikan jalan terus. Kami lengkapi administrasi dan alat bukti, lalu susun berkas tahap satu untuk dilimpahkan ke JPU,” kata Indar.
Bidik Sosok AD yang Diduga Dalang
Hasil digital forensik jadi kunci untuk mengembangkan kasus ini. Dari perangkat yang disita, penyidik ingin mengurai pola komunikasi, aliran data, transaksi digital, hingga aplikasi yang dipakai para pelaku.
Yang paling diburu adalah sosok berinisial AD yang diduga sebagai pengendali utama jaringan.
Berdasarkan penyelidikan awal, komunikasi antar pelaku banyak menggunakan bahasa Mandarin sehingga diduga ada keterlibatan warga negara asing.
“Output dari forensik nanti yang akan jadi dasar langkah kami selanjutnya. Termasuk untuk melacak keberadaan otak utama yang diduga WNA,” tegas Indar.
Polda Kepri juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika hasil analisis mengungkap nama lain yang terlibat.
Digerebek di Citra Land, Sita Uang Rp1,3 Miliar
Sebagiamana diketahui, kasus ini terbongkar setelah Subdit III Jatanras Polda Kepri menggerebek sebuah rumah di Perumahan Citra Land Megah, Batam Kota.
Rumah itu diduga dijadikan pusat operasional judi online berskala internasional.Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 5 orang tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL.
Barang bukti yang disita terbilang fantastis: uang tunai lebih dari Rp1,3 miliar, emas batangan, perhiasan, aset kripto, 5 laptop, 2 iPad, 9 HP berbagai merek, dan 2 smartwatch.
Dengan menunggu hasil forensik, Polda Kepri berharap bisa memutus mata rantai jaringan judi online ini sampai ke akar-akarnya, termasuk pihak yang mengendalikan dari luar negeri.
(*)


