PENGADILAN Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya anggota Bintara Samapta Polda Kepulauan Riau (Kepri), Bripda Nathanael Simanungkalit (NS), Kamis (30/07/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa didampingi hakim anggota Randi dan Feri Irawan, dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, berlangsung emosional hingga diwarnai luapan kemarahan keluarga korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Arawna Sihombing, Guntur Sakti Pembungkas, Asrul Prasetia, dan Muhammad Alfarizi.
Keempat terdakwa hadir di persidangan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Suasana ruang sidang berubah haru saat jaksa menguraikan kronologi dugaan penganiayaan yang dialami Bripda Nathanael hingga akhirnya meninggal dunia.
Ibu korban yang mengikuti jalannya persidangan tampak tidak kuasa menahan tangis.
Sambil terisak, ibu korban berulang kali menyampaikan bahwa anaknya tidak mengetahui persoalan yang kemudian berujung pada peristiwa tersebut.
“Anak saya nggak tahu apa-apa,” ucap ibu korban dengan suara bergetar.
Sidang berakhir setelah majelis hakim menutup agenda pembacaan surat dakwaan.
Seusai persidangan, suasana di depan ruang sidang kembali memanas ketika keluarga korban berusaha mendekati empat terdakwa yang hendak dibawa keluar.
Sejumlah anggota keluarga korban melontarkan teriakan kepada para terdakwa. Beberapa di antaranya terdengar meneriakkan kecaman kepada para terdakwa.
Petugas keamanan kemudian membentuk barikade untuk menghalau keluarga korban yang berusaha mendekati para terdakwa.
Keempat terdakwa sempat dikerumuni di depan ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam sebelum akhirnya dievakuasi keluar gedung pengadilan.
Selanjutnya, para terdakwa dibawa menuju Kejaksaan Negeri Batam untuk dipulangkan kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Barelang dengan pengawalan petugas.
(*)


