Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
    4 jam lalu
    Kapal Kargo Tabrak KM Putra Buluh di Perairan Bintan, 4 Nelayan Masih Hilang
    20 jam lalu
    Rumah Terbakar di Tanjungpinang, Diduga Akibat Obat Terapi yang Dibakar
    20 jam lalu
    Harga Emas Antam dan UBS di Batam Tembus Rp2,8 Juta/ Gram
    20 jam lalu
    Imigrasi Batam Gagalkan Keberangkatan 1.975 Calon Pekerja Migran Nonprosedural
    21 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
    20 jam lalu
    52.835 Siswa Baru SD-SMP di Batam Dapat Seragam Dari Pemko Batam
    2 hari lalu
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    2 hari lalu
    Krisis Tenaga Pendidik di Batam
    2 hari lalu
    14
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    4 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Polairud Polda Kepri Amankan 3 Pelaku Penyelundupan Puluhan Ekor Ayam Hidup

Editor Redaksi 2 jam lalu 64 disimak
Ilustrasi. Penangkapan. F/ Disediakan Gowest.id

DIREKTORAT Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan 51 ayam hidup ilegal. Mereka masing-masing berinisial DLW, DH, dan TEY.

Pengiriman puluhan ekor ayam hidup ilegal dari Malaysia masuk ke Batam tanpa sertifikat kesehatan hewan tersebut, terungkap di kawasan Sambau, Nongsa, pada Rabu (29/08/2026).

Dalam keteranganya Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kepri AKBP Andika Aer mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas pengiriman hewan dari luar negeri yang masuk ke wilayah Batam tanpa dokumen karantina.

“DLW menerima 51 ekor ayam yang berdasarkan hasil pemeriksaan dikirim dari Malaysia,” ungkap Andika dalam ketranganya, Selasa (11/08/2026).

Peran dari DLW, mengajak dua orang lainnya untuk mengangkut ayam tersebut dari kawasan pinggiran Kapling Sambau. Dalam pengangkutan itu, DH berperan sebagai pengemudi mobil Daihatsu Grand Max pikap.

Sebanyak 51 ayam ditempatkan dalam 38 kotak kayu. Polisi juga menyita satu Honda Brio yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dari barang bukti yang diamankan, terdapat 26 ayam jantan dan 24 ayam betina. Satu ayam betina ditemukan dalam kondisi telah mati.

Polisi menduga ayam-ayam tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Batam tanpa disertai sertifikat kesehatan hewan dari negara asal.

“Untuk pemilik barang ini adalah JW. Ini masih dalam penyelidikan, namun diduga yang bersangkutan merupakan warga negara asing,” ujar Andika.

Menurut dia, DLW diduga menerima perintah dari JW untuk menjemput dan mengirimkan puluhan ayam tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ayam-ayam itu rencananya akan dikirim ke Tarakan.

Penyidik masih mendalami jaringan di balik pengiriman ayam tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemilik barang.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Polisi menyebut ancaman hukuman dalam pasal yang dipersangkakan mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu Kepala Karantina Kepulauan Riau, Hasim mengatakan, pihaknya mendukung penindakan tegas terhadap praktik pemasukan hewan dari luar negeri tanpa dokumen karantina.

Menurut dia, Karantina Kepri terus berkoordinasi dengan Polairud dalam pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan di wilayah Kepulauan Riau.

“Kami mendorong kepada Polairud supaya ini ditindak tegas. Kami selalu berkoordinasi,” kata Hasim.

Dalam perkara tersebut, petugas Karantina Kepri juga melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan ayam yang disita. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan ayam-ayam tersebut dalam kondisi sehat.

Namun, kondisi sehat tidak serta-merta membuat ayam dapat dilepas. Persoalannya adalah ayam tersebut masuk tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal.

Hasim mengatakan, secara ketentuan karantina, hewan yang masuk tanpa dokumen kesehatan semestinya mendapatkan tindakan sesuai aturan.

Namun, untuk nasib 51 ayam yang kini menjadi barang bukti, keputusan akhirnya tetap menunggu proses hukum.

“Kalau menurut undang-undang karantina, sebetulnya ini dimusnahkan karena tidak ada sertifikat kesehatan dari sana. Tapi ini tergantung pengadilan. Kita tunggu keputusan pengadilan, apakah dimusnahkan atau tidak,” ujarnya.

Karantina Kepri, kata Hasim, akan tetap mendampingi proses hukum sebagai pihak yang memiliki kompetensi teknis terkait kesehatan hewan.

Pemeriksaan laboratorium terhadap ayam menjadi bagian dari proses untuk memastikan kondisi kesehatan hewan sekaligus memberikan keterangan ahli apabila diperlukan dalam persidangan.

Kasus tersebut membuka kembali persoalan pengawasan lalu lintas hewan dari luar negeri di wilayah perbatasan.

Batam, yang berhadapan langsung dengan Malaysia dan Singapura, menjadi salah satu jalur yang membutuhkan pengawasan ketat terhadap keluar-masuk komoditas hewan.

(*)

Kaitan Ayam, batam, Ditpolairud, penyelundupan, polda kepri, top
Redaksi 12 Agustus 2026 12 Agustus 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak

APA YANG BARU?

Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 4 jam lalu 243 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
Histori 20 jam lalu 181 disimak
Kapal Kargo Tabrak KM Putra Buluh di Perairan Bintan, 4 Nelayan Masih Hilang
Artikel 20 jam lalu 189 disimak
Rumah Terbakar di Tanjungpinang, Diduga Akibat Obat Terapi yang Dibakar
Artikel 20 jam lalu 186 disimak
Harga Emas Antam dan UBS di Batam Tembus Rp2,8 Juta/ Gram
Artikel 20 jam lalu 164 disimak

POPULER PEKAN INI

“Berkarya untuk Negeri”: Mobil Hias RW 20 Cipta Permata Ikut Ramaikan Pawai Pembangunan Kota Batam
Artikel 2 hari lalu 495 disimak
BP Batam Dukung Pemerintah Pusat: Penataan Lahan & Laut Harus Ada Kepastian Hukum
Artikel 7 hari lalu 414 disimak
Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
Artikel 3 hari lalu 327 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
Histori 3 hari lalu 260 disimak
1.225 Pelari Padati Dekranasda Fun & Run 2026 di Tanjungpinang
Sports 3 hari lalu 255 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?