DIREKTORAT Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan 51 ayam hidup ilegal. Mereka masing-masing berinisial DLW, DH, dan TEY.
Pengiriman puluhan ekor ayam hidup ilegal dari Malaysia masuk ke Batam tanpa sertifikat kesehatan hewan tersebut, terungkap di kawasan Sambau, Nongsa, pada Rabu (29/08/2026).
Dalam keteranganya Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kepri AKBP Andika Aer mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas pengiriman hewan dari luar negeri yang masuk ke wilayah Batam tanpa dokumen karantina.
“DLW menerima 51 ekor ayam yang berdasarkan hasil pemeriksaan dikirim dari Malaysia,” ungkap Andika dalam ketranganya, Selasa (11/08/2026).
Peran dari DLW, mengajak dua orang lainnya untuk mengangkut ayam tersebut dari kawasan pinggiran Kapling Sambau. Dalam pengangkutan itu, DH berperan sebagai pengemudi mobil Daihatsu Grand Max pikap.
Sebanyak 51 ayam ditempatkan dalam 38 kotak kayu. Polisi juga menyita satu Honda Brio yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dari barang bukti yang diamankan, terdapat 26 ayam jantan dan 24 ayam betina. Satu ayam betina ditemukan dalam kondisi telah mati.
Polisi menduga ayam-ayam tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Batam tanpa disertai sertifikat kesehatan hewan dari negara asal.
“Untuk pemilik barang ini adalah JW. Ini masih dalam penyelidikan, namun diduga yang bersangkutan merupakan warga negara asing,” ujar Andika.
Menurut dia, DLW diduga menerima perintah dari JW untuk menjemput dan mengirimkan puluhan ayam tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ayam-ayam itu rencananya akan dikirim ke Tarakan.
Penyidik masih mendalami jaringan di balik pengiriman ayam tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemilik barang.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Polisi menyebut ancaman hukuman dalam pasal yang dipersangkakan mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu Kepala Karantina Kepulauan Riau, Hasim mengatakan, pihaknya mendukung penindakan tegas terhadap praktik pemasukan hewan dari luar negeri tanpa dokumen karantina.
Menurut dia, Karantina Kepri terus berkoordinasi dengan Polairud dalam pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan di wilayah Kepulauan Riau.
“Kami mendorong kepada Polairud supaya ini ditindak tegas. Kami selalu berkoordinasi,” kata Hasim.
Dalam perkara tersebut, petugas Karantina Kepri juga melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan ayam yang disita. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan ayam-ayam tersebut dalam kondisi sehat.
Namun, kondisi sehat tidak serta-merta membuat ayam dapat dilepas. Persoalannya adalah ayam tersebut masuk tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal.
Hasim mengatakan, secara ketentuan karantina, hewan yang masuk tanpa dokumen kesehatan semestinya mendapatkan tindakan sesuai aturan.
Namun, untuk nasib 51 ayam yang kini menjadi barang bukti, keputusan akhirnya tetap menunggu proses hukum.
“Kalau menurut undang-undang karantina, sebetulnya ini dimusnahkan karena tidak ada sertifikat kesehatan dari sana. Tapi ini tergantung pengadilan. Kita tunggu keputusan pengadilan, apakah dimusnahkan atau tidak,” ujarnya.
Karantina Kepri, kata Hasim, akan tetap mendampingi proses hukum sebagai pihak yang memiliki kompetensi teknis terkait kesehatan hewan.
Pemeriksaan laboratorium terhadap ayam menjadi bagian dari proses untuk memastikan kondisi kesehatan hewan sekaligus memberikan keterangan ahli apabila diperlukan dalam persidangan.
Kasus tersebut membuka kembali persoalan pengawasan lalu lintas hewan dari luar negeri di wilayah perbatasan.
Batam, yang berhadapan langsung dengan Malaysia dan Singapura, menjadi salah satu jalur yang membutuhkan pengawasan ketat terhadap keluar-masuk komoditas hewan.
(*)


