SEKTOR keuangan jaringan peredaran narkoba di tiga tempat hiburan malam (THM) Batam mulai terkuak. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kini memfokuskan pengejaran terhadap dua buronan utama yang memegang peran vital sebagai pengelola uang hasil bisnis haram tersebut.
Kedua buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu diidentifikasi bernama Hendra dan Apo. Berdasarkan pelacakan pihak kepolisian, keduanya diduga kuat telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari jeratan hukum.
“DPO ini perannya dia dalam aliran keuangan ya untuk dua DPO ini, atas nama Hendra dan Apo. Sudah diidentifikasi ada di luar negeri, ya ada di Malaysia dan di Singapura,” ujar Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, di Mapolres Barelang, Rabu (9/9/2026) kemarin.
Untuk mempersempit ruang gerak kedua pengelola keuangan narkoba di kelompok bisnis Planet Batam ini, Bareskrim melibat Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri guna berkoordinasi langsung dengan otoritas kepolisian di Malaysia dan Singapura.
Rekonstruksi 26 Adegan Libatkan Pemilik dan Pemasok
Pengungkapan peran dua bendahara tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan besar setelah penyidik menggelar rekonstruksi perkara di tiga lokasi THM, yakni Planet 1, Planet 2, dan Planet 3.
Dalam reka ulang yang terdiri dari 26 adegan tersebut, sebanyak 14 tersangka dihadirkan secara langsung. Dua figur penting yang ikut memperagakan adegan yakni:
- Yuwanky: Pemilik jaringan tempat hiburan Planet Batam.
- Basri Lewaimang: Pemasok utama pasokan narkoba ke THM tersebut.
Penyidikan dipastikan terus berlanjut hingga seluruh jejaring pendukung—mulai dari pemasok, pemilik tempat, hingga pengelola aliran dana di luar negeri—dapat diproses secara hukum.
(dha)


