TEMUAN serius didapatkan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kepulauan Riau saat meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Senggarang, Kota Tanjungpinang. Akibat memicu kasus keracunan dan dinilai mengabaikan standar keselamatan pangan, operasional dapur umum di bawah naungan Yayasan Mulia Lentera Bangsa tersebut terpaksa dihentikan sementara.
Ketua Satgas MBG Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, mengungkapkan bahwa kelayakan fasilitas di lokasi tersebut jauh di bawah standar petunjuk pelaksanaan dan teknis BGN. Pelanggaran fatal mencakup belum tersedianya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak tersedianya sumber air bersih yang terstandarisasi, serta buruknya tata kelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“IPAL nya tidak standar itu, dari lobang ke satu, dua hingga empat semuanya tidak sesuai standar, mudahan mereka memperbaiki dan mengajukan SLHS nya dan sumber air juga harus standarisasi nya, inilah yang memicu keracunan,” ujar Nyanyang pada Rabu (16/9/2026).
Pemerintah menegaskan bahwa pembekuan izin sementara ini berlaku hingga pengelola menuntaskan perbaikan sarana sanitasi dan mengantongi izin resmi SLHS.
Kasus di Tanjungpinang ini menambah daftar penindakan tegas di wilayah Kepri, di mana secara keseluruhan terdapat dua fasilitas SPPG yang kini dihentikan operasionalnya—yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Natuna—akibat ketidaksesuaian standar fasilitas.
(nes)


