PENGELOLAAN Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu SMA swasta di Batam mendadak jadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengindikasikan adanya praktik dugaan korupsi yang dilakukan dengan pola seragam secara terus-menerus selama rentang lima tahun anggaran.
Indikasi tersebut mengemuka di tengah proses penyidikan yang kini tengah bergulir. Penyidik mendapati dugaan kecurangan yang dieksekusi menggunakan cara serupa pada tiap tahunnya.
“Penyidik menemukan modus yang sama dilakukan di setiap tahun 2021 sampai dengan 2026,” sebut Kasi Intel Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, Kamis (17/9/2026).
Meski pola kecurangan mulai teridentifikasi dan barisan dokumen terkait telah disita sebagai alat bukti, pihak kejaksaan masih enggan membeberkan secara terperinci detail modus maupun pihak yang paling bertanggung jawab.
Dalam mengusut aliran dana BOS di sekolah swasta tersebut, maraton pemeriksaan telah dilakukan. Sejauh ini, sedikitnya 30 orang saksi beserta empat ahli telah dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk memperkuat temuan alat bukti di lapangan.
Kendati demikian, Kejari Batam belum menetapkan satu pun nama sebagai tersangka. Langkah penetapan hukum tersebut masih menanti pembuktian materiil atas nilai kerugian finansial yang dialami negara.
Saat ini, penyidik masih menunggu rampungnya proses penghitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau.
“Saat ini penyidik masih menunggu hasil perhitungan KN (kerugian negara) dari BPKP dan sedang mendalami peran masing-masing pihak yang harus bertanggung jawab,” tegas Gustian.
(dha/detikcom)


