TATA kelola Program Pemenuhan Gizi Nasional kembali mendapat sorotan tajam. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjatuhkan sanksi penghentian sementara (suspend) terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Kebijakan yang mulai berlaku pada Senin, 2 November 2026 ini diambil akibat ribuan dapur tersebut dinilai lalai dan tidak tertib dalam menyampaikan laporan harian.
Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran BGN per 28 Oktober 2026, ribuan SPPG itu gagal memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) secara disiplin melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa langkah tegas ini berlandaskan pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Secara nasional, sebaran sanksi ini mencakup:
- Wilayah I (Sumatera): 1.801 SPPG
- Wilayah II (Jawa, Bali, dan Madura): 2.616 SPPG
- Wilayah III: 1.680 SPPG
Selama masa suspend berlangsung, pengelola dapur yang disanksi dipastikan tidak akan menerima insentif. Kendati demikian, BGN membuka pintu pemulihan di mana dapur-dapur tersebut diizinkan kembali beroperasi setelah menyelesaikan kewajiban pelaporan dan dokumennya tuntas diverifikasi.
Kepulauan Riau
KEBIJAKAN nasional ini turut memantik kekhawatiran di berbagai daerah, salah satunya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pasalnya, persoalan penghentian operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan cerita baru bagi wilayah perbatasan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Satgas MBG Provinsi Kepri sekaligus Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, mengungkap bahwa sebanyak 16 dapur SPPG di Kepri telah lebih dulu dihentikan sementara. Belasan fasilitas yang tersebar di Batam, Tanjungpinang, Natuna, dan Kepulauan Anambas itu tersandung masalah krusial: sebagian besar belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta beroperasi tanpa pemberitahuan resmi kepada BGN.
Ketiadaan SLHS tentu menjadi lampu merah karena menyangkut standar kebersihan dan keamanan pangan bagi para penerima manfaat yang praktis harus rela terputus pasokannya selama masa penghentian.
Pemberlakuan sanksi massal terhadap 6.097 SPPG secara nasional kini memunculkan tanda tanya besar ihwal kondisi riil di Kepulauan Riau. Publik menanti kejelasan apakah angka nasional tersebut turut menyeret tambahan dapur di Kepri, mengingat belum ada rincian resmi yang dipublikasikan.
BGN dan Satgas MBG di tingkat daerah diimbau untuk bersikap transparan. Angka 16 dapur yang sebelumnya disuspend akibat masalah SLHS tidak bisa serta-merta dijumlahkan dengan kuota 6.097 SPPG nasional. Pasalnya, kedua sanksi tersebut berpijak pada masalah yang berbeda—satu terkait standar higienitas, sementara yang lain menyangkut kedisiplinan administratif pelaporan dana—dan belum diketahui apakah ada dapur yang mengalami kedua sanksi tersebut sekaligus.
Bagi masyarakat, khususnya para orang tua murid dan penerima manfaat, esensi utamanya adalah kepastian. Program strategis bernilai anggaran besar ini menuntut pengawasan berlapis, transparansi data, dan kesiapan tata kelola yang matang agar niat baik pemenuhan gizi anak-anak bangsa tidak terhambat oleh karut-marut birokrasi di tingkat operasional.
(ham)


