HASIL akhir lomba lari 800 meter putra pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Kepulauan Riau (Kepri) 2026 berujung polemik. Kontingen Kota Batam melayangkan surat protes resmi kepada panitia pelaksana cabang olahraga atletik menyusul diskualifikasi yang dijatuhkan kepada pelari mereka, Raden Bentar, yang secara fisik lebih dulu mencapai garis finis.
Wakil Ketua I KONI Batam, Rinaldi Samjaya, menyatakan pihaknya mempertanyakan dasar teknis serta prosedur yang digunakan oleh perangkat pertandingan dalam mengambil keputusan tersebut. Melalui surat nomor 160/SK/KONI-Batam/X/2026 tertanggal 31 Oktober 2026, KONI Batam menyoroti dua dugaan pelanggaran yang dijadikan dasar diskualifikasi, yakni curi start (false start) dan tindakan menghalangi pelari lain (obstruction).
Terkait dugaan false start, KONI Batam merujuk pada World Athletics Technical Rules edisi 2026, khususnya pasal TR 16.9 dan TR 16.10. Menurut Rinaldi, apabila terjadi pelanggaran saat start, perangkat pertandingan seharusnya memanggil kembali seluruh pelari seketika itu juga, alih-alih membiarkan perlombaan berlanjut hingga garis akhir.
“Kalau memang dinilai terjadi pelanggaran saat start, seharusnya ada tindakan dari petugas untuk memanggil kembali seluruh pelari. Namun, saat itu perlombaan tetap dilanjutkan sampai atlet kami mencapai garis finis,” sebut Rinaldi.
Selain itu, KONI Batam juga membantah adanya unsur obstruction. Berdasarkan peninjauan rekaman video pertandingan yang mereka miliki, tidak ditemukan adanya kontak fisik, dorongan, maupun gerakan yang menyebabkan atlet lain kehilangan keseimbangan. Hingga saat ini, pihak KONI Batam mengaku belum menerima bukti konkret dari perangkat pertandingan untuk memperkuat kedua tuduhan tersebut.
Sebelumnya, opsi menggelar pertandingan ulang sempat dibahas dalam mediasi yang dipimpin oleh Ketua PB Porprov Kepri 2026 sekaligus Ketua Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kepri, Asmin Patros. Namun, KONI Batam secara tegas menolak opsi tersebut karena atlet mereka telah menyelesaikan perlombaan dan finis di posisi pertama.
Akibat keputusan diskualifikasi yang baru disampaikan seusai lomba, kondisi psikologis Raden Bentar dilaporkan terganggu. KONI Batam kini mendesak Dewan Hakim Porprov Kepri 2026 untuk memeriksa ulang kasus ini secara transparan, termasuk memeriksa sertifikasi dan lisensi wasit yang bertugas.
Jika protes ditolak dan keputusan diskualifikasi dipertahankan, KONI Batam memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding serta membuka peluang membawa persoalan ini ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).
Sementara itu, Ketua KONI Kepri, Usep Rahmat, saat dikonfirmasi pada Senin (2/11/2026) siang, menyatakan bahwa pihak Dewan Hakim saat itu tengah menggelar rapat tertutup untuk membahas dan memutuskan perkara tersebut.
(nes)


