BESARAN kompensasi bagi warga konsumen yang jadi korban pemadaman listrik total (blackout) di Batam pada 12 Oktober lalu memicu sorotan tajam. Langkah PT PLN Batam yang memotong biaya beban sebesar 10 hingga 25 persen bagi pelanggan terdampak padam lebih dari 12 jam dinilai menyorot persoalan kepatuhan terhadap hierarki hukum nasional.
PLN Batam mengklaim skema ganti rugi tersebut telah berpatokan pada Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam. Namun, landasan hukum daerah tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi pusat yang lebih tinggi.
Akademisi Hukum Universitas Putera Batam, Miftahul Huda, menegaskan bahwa penentuan kompensasi PLN Batam semestinya merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019. Dalam aturan kementerian tersebut, gangguan pasokan listrik dengan durasi 8 hingga 16 jam mewajibkan kompensasi hingga 200 persen.
“Aturannya memang ada di Kepri. Tapi Kementerian ESDM punya aturan juga. Secara hierarki, aturan ESDM mengalahkan aturan gubernur,” sebut Miftah, dilansir GoWestID dari BatamPos.
Miftah menekankan keberadaan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yang menetapkan bahwa regulasi lebih tinggi—dalam hal ini Peraturan Menteri—wajib mengesampingkan regulasi di bawahnya seperti Peraturan Gubernur. Mengingat pemadaman 12 Oktober berlangsung lebih dari 12 jam, pemangkasan biaya beban 10–25 persen dianggap tak sebanding.
“Peraturan gubernur harus dievaluasi, direvisi dan disesuaikan dengan Permen ESDM 18/2019,” tegasnya.
Dampak blackout berjam-jam tersebut tidak sekadar memadamkan penerangan rumah tangga, namun menghentikan roda usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memutus jaringan komunikasi, hingga menghentikan distribusi air bersih di berbagai kawasan. Miftah menilai besarnya kerugian ekonomi publik harus menjadi evaluasi mendasar atas tanggung jawab PLN.
Peluang Gugatan Hukum
KERUGIAN imbas blackout yang ditaksir menyentuh angka miliaran rupiah membuka celah bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menempuh jalur hukum. Miftah memaparkan dua mekanisme peradilan yang dapat ditempuh secara bertahap:
- Pengadilan Negeri (PN) Batam: Masyarakat dapat melayangkan gugatan perdata atas dasar perlindungan konsumen atas kerugian nyata yang dialami.
- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Menguji tindakan faktual PLN Batam yang dinilai merugikan masyarakat berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Poin gugatannya adalah tindakan faktual mereka. Tindakan faktual ini merugikan masyarakat,” jelas Miftah.
Putusan PTUN nantinya dapat dijadikan modal alat bukti yang kuat untuk melanjutkan gugatan perdata ganti rugi di PN Batam.
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Kepri melalui Kepala Perwakilan, Lagat Parroha Patar Siadari, diinformasikan telah melayangkan surat resmi kepada manajemen PLN Batam, namun belum memperoleh jawaban.
“Sudah kami sampaikan secara tersurat, dan belum ada tanggapan resmi,” sebut Lagat kepada media.
Kekecewaan Warga
SEBELUMNYA, janji kompensasi atas pemadaman listrik massal (blackout) pada 12 Oktober 2026 berujung kekecewaan bagi sejumlah warga Batam. Niat PLN Batam untuk memberikan ganti rugi atas gangguan pelayanan tersebut, dinilai tidak transparan dan tak sesuai dengan realisasi yang dirasakan pelanggan.
Siti (34), warga Fanindo, mengaku terkejut saat menerima tagihan listrik pascabayar bulan Oktober. Bukannya mendapat potongan ganti rugi, nominal yang harus dibayarkannya tidak berkurang sedikit pun dari tagihan bulanan biasanya.
“Tidak ada yang berubah. Saya bayar per bulan Rp500 ribu, sekarang tetap saja. Mana yang katanya ada kompensasi?” kata Siti dengan nada kecewa.
Ia menagih janji kompensasi sebesar 15% hingga 20% dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL) sesuai ketentuan layanan keandalan yang dijanjikan. Menurutnya, masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan akibat pemadaman tersebut, sehingga berhak mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban nyata.
“Mana tanggung jawabnya kalau begini? Sama saja. Masyarakat yang jadi korbannya. Sudah monopoli listrik, masyarakat pula yang mau diolah,” tegasnya.
Keluhan senada dirasakan Putra, warga Botania. Meski melihat adanya potongan pada tagihan pascabayarnya, angka yang tertera dianggap sangat jauh dari ekspektasi. Dari janji kompensasi sebesar 10% dari nilai tagihan, pemotongan yang ia terima hanya sebesar Rp12 ribu.
“Janji kompensasi 10 persen dari nilai tagihan, realisasinya cuma Rp12 ribu. Hal seperti ini saja bohong,” tutur Putra.
Masyarakat menuntut agar pihak penyedia jasa listrik tersebut membuka secara terang-benderang dasar perhitungan kompensasi yang digunakan. Menurut mereka, penjelasan transparan sangat diperlukan agar pelanggan memahami dengan pasti besaran hak yang seharusnya diraih.
Di sisi lain, manajemen PLN Batam menyatakan memahami aspirasi masyarakat dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut. Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menjelaskan bahwa skema kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepri No. 22/2017 dan Keputusan Direksi No. 0023.K/DIR/2017 berdasarkan indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).
Pihak perusahaan menyebut kalkulasi dilakukan otomatis melalui sistem administrasi—berupa potongan tagihan untuk pelanggan pascabayar dan token tambahan bagi pelanggan prabayar. Untuk memastikan transparansi, warga diimbau mengecek rincian kompensasi masing-masing melalui aplikasi Bright by PLN Batam, situs resmi, atau mendatangi kantor UP3 terdekat di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji.
Sejauh ini, belum diperoleh konfirmasi dari PT. PLN Batam sehubungan hal ini.
(ham/dha)


