Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kecelakaan Maut di Bundaran Dompak Tanjungpinang, Dua Pengendara Tewas
    5 jam lalu
    Disdukcapil Batam Siapkan Pencetakan KTP di Tiap Kecamatan
    5 jam lalu
    Warga Patam Lestari Resah Akibat Penimbunan Sungai
    5 jam lalu
    Polda Kepri Amankan 5 Kilogram MDMB-4EN Pinaca, Bahan Baku Ganja Sintetis
    5 jam lalu
    Ditresnarkoba Kepri Ungkap 26 Kasus dan Amankan 39 Tersangka Tindak Pindana Narkotika
    8 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    2 hari lalu
    Disdik Batam Catat 1.039 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri
    4 hari lalu
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    7 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    1 minggu lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    7 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    7 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    1 hari lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    3 hari lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    4 hari lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: UU Nomor 7 Tahun 2004 Batal, PT ATB Batam Tidak Bisa Kelola Penuh Sumber Daya Air Batam
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

UU Nomor 7 Tahun 2004 Batal, PT ATB Batam Tidak Bisa Kelola Penuh Sumber Daya Air Batam

Redaksi
Editor Redaksi 7 tahun lalu 2k disimak
Sebar
Ilustrasi air : freepic
510
SEBARAN
ShareTweetTelegram

PEMERINTAH mulai melakukan pembenahan peraturan kerjasama penguasaan dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2004, tentang Sumber Daya Air.

Pembatalan Undang – Undang ini sendiri menjadi pembahasan menarik dalam even Water Forum 2018 yang digelar oleh Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia (Perpamsi) di Aston Hotel Batam.

Asisten Deputi Infrastruktur Sumber Daya Air, Mohammad Zainal Fatah menjelaskan dalam pembatalan Undang – Undang tersebut merupakann penegasan untuk pengusaan air dan pengelolaan yang dilakukan oleh BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Fatah juga menanggapi adanya penguasaan dan pengelolaan penuh dari hulu ke hilir yang dilakukan oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB).

Menurutnya untuk saat ini, Pemerintah Daerah harus mengakui hak dari ATB hingga masa konsesi berakhir. Walaupun saat ini pembatalan Undang – Undang tersebut sudah mulai berlaku.

“Hak ATB harus diakui oleh Pemerintah karena sudah terikat perjanjian yang akan berakhir di 2020 mendatang. Setelah berakhir, Pemerintah melalui BUMN dan BUMD berhak menentukan siapa yang akan melakukan pengelolaan dari hulu ke hilir,” ujarnya, Selasa (10/07/2018).

Namun untuk menjamin pemenuhan hak rakyat atas air minum dan akses terhadap air minum, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Dalam aturan itu ditegaskan, pemerintah sangat mengedepankan kepentingan rakyat, khususnya terkait air.

“Di aturan ini ada batasan-batasannya. BUMN memang diberi tugas, tapi swasta tetap punya kesempatan untuk menyelenggarakan SPAM dengan prinsip-prinsip tertentu. Artinya tak melarang swasta, hanya diberi koridor baru,” lanjutnya.

Dalam PP nomor 122 ini menurutnya, pihak swasta sendiri tidak dapat melakukan pengusaan penuh seperti yang dilakukan oleh ATB saat ini. Dimana pihak swasta hanya diberikan kesempatan untuk pengelolaan atau distribusi air.

“Karena juga sudah jelas instruksi dari bapak Presiden, bahwa untuk mempercepat infrastruktur bagi masyarakat. Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KBPU) itu perlu, dalam banyak hal seperti terbatasnya anggaran dari BUMN atau BUMD yang menjadi alasan untuk kerjasama dengan pihak ketiga,” paparnya.

Menyikapi aturan itu, Presiden Direktur ATB Benny Andrianto mengatakan, pihaknya akan menjalankan aturan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Meski begitu menurutnya,  PP yang mengatur SPAM itu berlaku secara umum di Indonesia.

Sementara kondisi Batam terbilang khusus.

“Seharusnya ada BUMD, tapi tak ada kan, tak ada PDAM. Di PP itu tidak mengatur spesifik tentang Batam. Ini kembali ke pemerintah pusat lagi mau kemana,” kata Benny.

Iapun berharap, pasca konsesi ATB dan BP Batam berakhir, ATB nantinya tetap bisa melayani air di Batam. Itu berdasarkan pengalaman sejak 1995 lalu, alias sudah 23 tahun melayani air di Batam.

“Kesempatan ATB itu tergantung dari political will pemerintah dalam memenuhi hak rakyat atas air,” ucapnya.

Jika ditanya bagian mana yang tersulit, bagian hulu atau hilir dalam pengelolaan air di Batam, Benny mengatakan, berada di hilir– distribusi air.

“Kenapa di sana air mengalir, di sini tidak. Kalau pemerintah baik Pemko dan BP mau ambil yang sulit itu, ya kita senang-senang saja,” tutupnya.

 

(*/GoWest.ID)

Pilihan Artikel untuk Anda

Kecelakaan Maut di Bundaran Dompak Tanjungpinang, Dua Pengendara Tewas

Disdukcapil Batam Siapkan Pencetakan KTP di Tiap Kecamatan

Warga Patam Lestari Resah Akibat Penimbunan Sungai

Polda Kepri Amankan 5 Kilogram MDMB-4EN Pinaca, Bahan Baku Ganja Sintetis

Ditresnarkoba Kepri Ungkap 26 Kasus dan Amankan 39 Tersangka Tindak Pindana Narkotika

Kaitan air, atb, batam, pam, top
Redaksi 11 Juli 2018 11 Juli 2018
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Menteri Darmin Luncurkan OSS
Artikel Selanjutnya Janji AS Pertahankan Hubungan Dagang Dengan Indonesia
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Kecelakaan Maut di Bundaran Dompak Tanjungpinang, Dua Pengendara Tewas
Artikel 5 jam lalu 110 disimak
Disdukcapil Batam Siapkan Pencetakan KTP di Tiap Kecamatan
Artikel 5 jam lalu 90 disimak
Warga Patam Lestari Resah Akibat Penimbunan Sungai
Artikel 5 jam lalu 101 disimak
Polda Kepri Amankan 5 Kilogram MDMB-4EN Pinaca, Bahan Baku Ganja Sintetis
Artikel 5 jam lalu 104 disimak
Ditresnarkoba Kepri Ungkap 26 Kasus dan Amankan 39 Tersangka Tindak Pindana Narkotika
Artikel 8 jam lalu 91 disimak

POPULER PEKAN INI

Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
Artikel 5 hari lalu 386 disimak
Touring Bintan X-MOC Batam Kepri 2025, Merekatkan Kembali Tali Persaudaraan
Artikel 3 hari lalu 378 disimak
Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
Artikel 5 hari lalu 367 disimak
Penataan Infrastruktur Jalan di Batam; Akan Ada Jalur Khusus Roda Dua, Truk dan Bus
Artikel 5 hari lalu 328 disimak
247 Warga Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Polisi Jelaskan Peran para Tersangka
Artikel 3 hari lalu 312 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?