Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
    11 jam lalu
    Uji Ketahanan Infrastruktur di Balik Lonjakan Investasi Rp500 Triliun Pusat Data Batam
    17 jam lalu
    Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Suku Cadang Pesawat dari Singapura
    1 hari lalu
    Sempat Diamuk Massa, Dua Orang Pelaku Curanmor di Tanjung Uma Diamankan Polisi
    1 hari lalu
    Siswi SMK di Bintan Ditemukan Meninggal Tergantung di Kamarnya
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Asian Games 2026, Indonesai Tambah Emas Kembali dari Panjat Tebing Putri
    1 jam lalu
    Asian Games 2026, Ganda Putra Bulutangkis Sumbangkan Emas Ketiga Untuk Indonesia
    1 hari lalu
    Siswa di Tanjungpinang Diliburkan, Belajar Online
    2 hari lalu
    Disdik Kota Batam Kembali Lakukan Kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR)
    2 hari lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, 10 Pemain Garuda Tahan Imbang Harimau Malaya
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    10 jam lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    2 hari lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    2 hari lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    1 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

UU Nomor 7 Tahun 2004 Batal, PT ATB Batam Tidak Bisa Kelola Penuh Sumber Daya Air Batam

Editor Admin 8 tahun lalu 2.2k disimak
Ilustrasi air : freepic

PEMERINTAH mulai melakukan pembenahan peraturan kerjasama penguasaan dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2004, tentang Sumber Daya Air.

Pembatalan Undang – Undang ini sendiri menjadi pembahasan menarik dalam even Water Forum 2018 yang digelar oleh Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia (Perpamsi) di Aston Hotel Batam.

Asisten Deputi Infrastruktur Sumber Daya Air, Mohammad Zainal Fatah menjelaskan dalam pembatalan Undang – Undang tersebut merupakann penegasan untuk pengusaan air dan pengelolaan yang dilakukan oleh BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Fatah juga menanggapi adanya penguasaan dan pengelolaan penuh dari hulu ke hilir yang dilakukan oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB).

Menurutnya untuk saat ini, Pemerintah Daerah harus mengakui hak dari ATB hingga masa konsesi berakhir. Walaupun saat ini pembatalan Undang – Undang tersebut sudah mulai berlaku.

“Hak ATB harus diakui oleh Pemerintah karena sudah terikat perjanjian yang akan berakhir di 2020 mendatang. Setelah berakhir, Pemerintah melalui BUMN dan BUMD berhak menentukan siapa yang akan melakukan pengelolaan dari hulu ke hilir,” ujarnya, Selasa (10/07/2018).

Namun untuk menjamin pemenuhan hak rakyat atas air minum dan akses terhadap air minum, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Dalam aturan itu ditegaskan, pemerintah sangat mengedepankan kepentingan rakyat, khususnya terkait air.

“Di aturan ini ada batasan-batasannya. BUMN memang diberi tugas, tapi swasta tetap punya kesempatan untuk menyelenggarakan SPAM dengan prinsip-prinsip tertentu. Artinya tak melarang swasta, hanya diberi koridor baru,” lanjutnya.

Dalam PP nomor 122 ini menurutnya, pihak swasta sendiri tidak dapat melakukan pengusaan penuh seperti yang dilakukan oleh ATB saat ini. Dimana pihak swasta hanya diberikan kesempatan untuk pengelolaan atau distribusi air.

“Karena juga sudah jelas instruksi dari bapak Presiden, bahwa untuk mempercepat infrastruktur bagi masyarakat. Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KBPU) itu perlu, dalam banyak hal seperti terbatasnya anggaran dari BUMN atau BUMD yang menjadi alasan untuk kerjasama dengan pihak ketiga,” paparnya.

Menyikapi aturan itu, Presiden Direktur ATB Benny Andrianto mengatakan, pihaknya akan menjalankan aturan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Meski begitu menurutnya,  PP yang mengatur SPAM itu berlaku secara umum di Indonesia.

Sementara kondisi Batam terbilang khusus.

“Seharusnya ada BUMD, tapi tak ada kan, tak ada PDAM. Di PP itu tidak mengatur spesifik tentang Batam. Ini kembali ke pemerintah pusat lagi mau kemana,” kata Benny.

Iapun berharap, pasca konsesi ATB dan BP Batam berakhir, ATB nantinya tetap bisa melayani air di Batam. Itu berdasarkan pengalaman sejak 1995 lalu, alias sudah 23 tahun melayani air di Batam.

“Kesempatan ATB itu tergantung dari political will pemerintah dalam memenuhi hak rakyat atas air,” ucapnya.

Jika ditanya bagian mana yang tersulit, bagian hulu atau hilir dalam pengelolaan air di Batam, Benny mengatakan, berada di hilir– distribusi air.

“Kenapa di sana air mengalir, di sini tidak. Kalau pemerintah baik Pemko dan BP mau ambil yang sulit itu, ya kita senang-senang saja,” tutupnya.

 

(*/GoWest.ID)

Kaitan air, atb, batam, pam, top
Admin 11 Juli 2018 11 Juli 2018
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Menteri Darmin Luncurkan OSS
Artikel Selanjutnya Janji AS Pertahankan Hubungan Dagang Dengan Indonesia

APA YANG BARU?

Asian Games 2026, Indonesai Tambah Emas Kembali dari Panjat Tebing Putri
Sports 1 jam lalu 27 disimak
Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
Rupa 10 jam lalu 317 disimak
Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
Artikel 11 jam lalu 380 disimak
Uji Ketahanan Infrastruktur di Balik Lonjakan Investasi Rp500 Triliun Pusat Data Batam
In Depth 17 jam lalu 305 disimak
Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Suku Cadang Pesawat dari Singapura
Artikel 1 hari lalu 279 disimak

POPULER PEKAN INI

Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 5 hari lalu 643 disimak
Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
In Depth 6 hari lalu 639 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 5 hari lalu 565 disimak
Mediasi Daerah Dinilai Buntu, Buruh PT Ghim Li Mengadu ke Mabes Polri
Artikel 6 hari lalu 554 disimak
Penyelundupan 11,31 Kg Emas ke Singapura Gagal
Artikel 2 hari lalu 529 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?