Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    KJRI Johor Bahru Pulangkan 232 WNI dan PMI via Batam
    2 jam lalu
    Pengendara Motor Tewas Ditabrak Fortuner Yang Dikendarai WNA
    2 jam lalu
    Pemprov Kepri Bentuk BLUD Konservasi Perairan Bintan
    5 jam lalu
    Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
    1 hari lalu
    Kembali Menuai Sorotan Terkait Keluhan WNA, Imigrasi Batam Berikan Penjelasan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
    2 jam lalu
    PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
    2 hari lalu
    Inter Milan Raih Scudetto ke 21, Pesta Biru Hitam di Kota Milano
    5 hari lalu
    Disdik Batam Himbau Keluarga Mampu Pilih Sekolah Swasta
    5 hari lalu
    “Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    3 hari lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    5 hari lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    6 hari lalu
    Pulau Pecong, Batam
    2 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Medsos Dilarang Tayangkan Iklan Kampanye Selama Masa Tenang

Editor Redaksi 7 tahun lalu 1.1k disimak

MEMASUKI masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, 14 hingga 16 April, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melarang penayangan iklan kampanye di media sosial (medsos).

Bawaslu dan Kemkominfo akan mengawasi semua platform medsos dan mengancam memberikan sanksi jika ada yang melanggar.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan, pihaknya meminta semua platform medsos tidak menayangkan iklan kampanye. Iklan tersebut, jelas dia, bisa berupa rekam jejak, citra diri peserta pemilu, atau bentuk lain yang mengarah pada kampanye.

“Termasuk juga tagar (tanda pagar) yang mengarah pada kampanye harus diturunkan. Karena dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu,” ujar Fritz dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/4) kemarin.

Larangan itu, sebut Fritz, akan dimuat dan dikirimkan kepada platform medsos, Sabtu (13/4). Bawaslu berharap para penyedia platform medsos dapat mematuhinya.

Ada sembilan platform medsos yang dikirimi edaran itu. Mereka adalah Facebook, Twitter, Bigo Live, Google, Line, Tik Tok, Live Me, Blackberry Messenger, dan Kwaigo.

Larangan kampanye pada masa tenang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23 Tahun 2018 yang juga mengatur kampanye di medsos.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan, pihaknya senantiasa bekerja sama dengan Bawaslu untuk mengawasi medsos pada masa tenang. Dia menegaskan akun yang nakal berkampanye akan dinonaktifkan.

Ada 1.990 pelanggar

Hingga 12 April 2019 sebut Fritz, terdapat 1.990 akun dan unggahan di medsos yang dianggap melanggar Pasal 280 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 280 jelas Fritz, memuat larangan kampanye yang mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945, ujaran kebencian, memuat SARA, menghasut dan mengadu domba, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan.

“Setelah kami kaji, terdapat 159 akun yang kami minta platform untuk di-take down. Terdapat 21 akun yang sudah di-take down,” sebut Fritz.

Ketua Bawaslu Abhan menambahkan, sanksi terberat jika kampanye di medsos pada masa tenang adalah pidana karena masuk kategori kampanye di luar jadwal. “Sedangkan untuk sanksi administrasi, akun media sosial di-take down,” tandasnya.

Mengutip permutakhiran data pelanggarandi laman Bawaslu, 6.649 kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu 2019) sejak masa kampanye dimulai September 2018 hingga 25 Maret 2019.

Jumlah tersebut terdiri dari laporan masyarakat dan temuan Bawaslu sendiri. Dugaan pelanggaran administrasi masih mendominasi pelanggaran Pemilu 2019, baik temuan Bawaslu atau laporan yang diterima hingga (25/3/2019) mencapai 4.759 kasus (71,6 persen dari total 6.649 kasus).

Untuk temuan Bawaslu sendiri, paling banyak di Jawa Timur 3.002 kasus, Sulawesi Selatan 571 kasus, disusul Sulawesi Tengah 470 kasus, dan Jawa Barat 390 kasus.

Terakhir ditempati Jawa Tengah 364 kasus, sementara laporan diterima paling banyak dari Jawa Barat 87 laporan.

Dari seluruh pelanggaran, 61 di antaranya sudah diputus pidana, 52 telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dan sembilan masih dalam proses hukum. Dari hasil putusan pidana, pelanggaran terbanyak yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye melanggar larangan kampanye, sebanyak 21 kasus.

Sementara itu, masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 diakhiri dengan debat pamungkas (kelima) kedua pasangan capres dan cawapres yang dimoderatori oleh Balques Manisang dan Tomy Ristanto. Mereka ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum sejak awal April 2019.

Kedua moderator merupakan usulan dari stasiun televisi penyelenggara siaran debat; Balques dari TV One dan Tomy dari Net TV. Penunjukkan mereka sudah disetujui Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf dan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.

Sumber : KPU / Bawaslu / Beritagar

Kaitan Bawaslu, Iklan kampanye, KPU, medsos, top
Redaksi 14 April 2019 14 April 2019
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kenaikan Gaji PNS yang Tertunda & Gaji DPR yang Menjulang
Artikel Selanjutnya Jembatan Batam – Bintan Bakal Jadi Yang Terpanjang

APA YANG BARU?

KJRI Johor Bahru Pulangkan 232 WNI dan PMI via Batam
Artikel 2 jam lalu 87 disimak
Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
Pendidikan 2 jam lalu 96 disimak
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Fortuner Yang Dikendarai WNA
Artikel 2 jam lalu 99 disimak
Pemprov Kepri Bentuk BLUD Konservasi Perairan Bintan
Artikel 5 jam lalu 88 disimak
Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
Artikel 1 hari lalu 175 disimak

POPULER PEKAN INI

“Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
Histori 6 hari lalu 642 disimak
Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
Catatan Netizen 6 hari lalu 549 disimak
Prakiraan Cuaca, Potensi Hujan Masih Terjadi di Batam dan Sekitarnya
Artikel 4 hari lalu 541 disimak
Polsek Bengkong Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Anak Di Bawah Umur
Artikel 5 hari lalu 508 disimak
Ratusan Pengajuan UWT Warga Puskopkar Batuaji Tertahan di BP Batam
Artikel 6 hari lalu 502 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?