Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Perang Malaria di Tanjungpinang, 518 Kasus dalam Enam Bulan
    1 jam lalu
    Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam Digerebek Polisi
    2 jam lalu
    ASDP Batam Berlakukan Pas Masuk Pelabuhan
    2 jam lalu
    Kamis (25/06) Harga Emas di Batam Terpantau Menurun
    10 jam lalu
    Sah! Batam Punya Perda PSU, Pengembang Wajib Sediakan Jalan hingga TPS
    11 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala Dunia 2026, Brace Vinicius Jr Pastikan Tim Samba Brasil Lolos Babak 32 Besar
    13 jam lalu
    Aplikasi Si-Pintar untuk Pendaftaran Sekolah Tahun 2026 di Bintan
    1 hari lalu
    KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
    2 hari lalu
    Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
    2 hari lalu
    Piala Dunia 2026: Enam Tim Lolos 32 Besar, Empat Lain Terhenti Lebih Awal
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
    2 jam lalu
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    2 hari lalu
    Pohon Bakau Api Api
    3 hari lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    4 hari lalu
    Pulau Benan, Lingga
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 hari lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Medsos Dilarang Tayangkan Iklan Kampanye Selama Masa Tenang

Editor Redaksi 7 tahun lalu 1.1k disimak

MEMASUKI masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, 14 hingga 16 April, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melarang penayangan iklan kampanye di media sosial (medsos).

Bawaslu dan Kemkominfo akan mengawasi semua platform medsos dan mengancam memberikan sanksi jika ada yang melanggar.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan, pihaknya meminta semua platform medsos tidak menayangkan iklan kampanye. Iklan tersebut, jelas dia, bisa berupa rekam jejak, citra diri peserta pemilu, atau bentuk lain yang mengarah pada kampanye.

“Termasuk juga tagar (tanda pagar) yang mengarah pada kampanye harus diturunkan. Karena dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu,” ujar Fritz dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/4) kemarin.

Larangan itu, sebut Fritz, akan dimuat dan dikirimkan kepada platform medsos, Sabtu (13/4). Bawaslu berharap para penyedia platform medsos dapat mematuhinya.

Ada sembilan platform medsos yang dikirimi edaran itu. Mereka adalah Facebook, Twitter, Bigo Live, Google, Line, Tik Tok, Live Me, Blackberry Messenger, dan Kwaigo.

Larangan kampanye pada masa tenang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23 Tahun 2018 yang juga mengatur kampanye di medsos.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan, pihaknya senantiasa bekerja sama dengan Bawaslu untuk mengawasi medsos pada masa tenang. Dia menegaskan akun yang nakal berkampanye akan dinonaktifkan.

Ada 1.990 pelanggar

Hingga 12 April 2019 sebut Fritz, terdapat 1.990 akun dan unggahan di medsos yang dianggap melanggar Pasal 280 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 280 jelas Fritz, memuat larangan kampanye yang mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945, ujaran kebencian, memuat SARA, menghasut dan mengadu domba, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan.

“Setelah kami kaji, terdapat 159 akun yang kami minta platform untuk di-take down. Terdapat 21 akun yang sudah di-take down,” sebut Fritz.

Ketua Bawaslu Abhan menambahkan, sanksi terberat jika kampanye di medsos pada masa tenang adalah pidana karena masuk kategori kampanye di luar jadwal. “Sedangkan untuk sanksi administrasi, akun media sosial di-take down,” tandasnya.

Mengutip permutakhiran data pelanggarandi laman Bawaslu, 6.649 kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu 2019) sejak masa kampanye dimulai September 2018 hingga 25 Maret 2019.

Jumlah tersebut terdiri dari laporan masyarakat dan temuan Bawaslu sendiri. Dugaan pelanggaran administrasi masih mendominasi pelanggaran Pemilu 2019, baik temuan Bawaslu atau laporan yang diterima hingga (25/3/2019) mencapai 4.759 kasus (71,6 persen dari total 6.649 kasus).

Untuk temuan Bawaslu sendiri, paling banyak di Jawa Timur 3.002 kasus, Sulawesi Selatan 571 kasus, disusul Sulawesi Tengah 470 kasus, dan Jawa Barat 390 kasus.

Terakhir ditempati Jawa Tengah 364 kasus, sementara laporan diterima paling banyak dari Jawa Barat 87 laporan.

Dari seluruh pelanggaran, 61 di antaranya sudah diputus pidana, 52 telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dan sembilan masih dalam proses hukum. Dari hasil putusan pidana, pelanggaran terbanyak yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye melanggar larangan kampanye, sebanyak 21 kasus.

Sementara itu, masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 diakhiri dengan debat pamungkas (kelima) kedua pasangan capres dan cawapres yang dimoderatori oleh Balques Manisang dan Tomy Ristanto. Mereka ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum sejak awal April 2019.

Kedua moderator merupakan usulan dari stasiun televisi penyelenggara siaran debat; Balques dari TV One dan Tomy dari Net TV. Penunjukkan mereka sudah disetujui Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf dan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.

Sumber : KPU / Bawaslu / Beritagar

Kaitan Bawaslu, Iklan kampanye, KPU, medsos, top
Redaksi 14 April 2019 14 April 2019
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kenaikan Gaji PNS yang Tertunda & Gaji DPR yang Menjulang
Artikel Selanjutnya Jembatan Batam – Bintan Bakal Jadi Yang Terpanjang

APA YANG BARU?

Perang Malaria di Tanjungpinang, 518 Kasus dalam Enam Bulan
Artikel 1 jam lalu 85 disimak
Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam Digerebek Polisi
Artikel 2 jam lalu 87 disimak
Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
Statistik 2 jam lalu 78 disimak
ASDP Batam Berlakukan Pas Masuk Pelabuhan
Artikel 2 jam lalu 100 disimak
Kamis (25/06) Harga Emas di Batam Terpantau Menurun
Artikel 10 jam lalu 129 disimak

POPULER PEKAN INI

SAR Gabungan Sisir Perairan Tanjung Budus Cari Nelayan Hilang
Artikel 6 hari lalu 557 disimak
Jalan Lingkar Selatan Batam Dibangun, Tahap Awal Rp15 Miliar
Artikel 6 hari lalu 470 disimak
Pohon Bakau Api Api
Rupa 3 hari lalu 461 disimak
Lonjakan Malaria di Tanjungpinang, Senggarang dan Kampung Bugis Fokus Ditangani
Artikel 6 hari lalu 429 disimak
Kronologi Demo Mahasiswa Batam Yang Ricuh
Artikel 6 hari lalu 420 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?