Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Integrasi Trans Batam dan Layanan Feeder Ditargetkan Mulai 2027
    11 jam lalu
    Polisi Buru Bendahara Narkoba Planet Batam ke Luar Negeri
    12 jam lalu
    Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya
    1 hari lalu
    Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
    1 hari lalu
    Beban Gaji 1.800 PPPK Tekan APBD Tanjungpinang
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
    3 hari lalu
    “Absensi Digital Langsung ke WhatsApp Orang Tua’
    4 hari lalu
    Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
    5 hari lalu
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    1 minggu lalu
    Pembaca Lansia
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    2 hari lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    4 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    5 hari lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    6 hari lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    6 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Anggaran Legeslasi DPR Melimpah, Hanya untuk RUU Bermasalah ?

Editor Redaksi 6 tahun lalu 1.5k disimak

“Terkait DPR yang ngotot menggodok RUU bermasalah, Lucius melihat tren ini sudah terjadi sejak DPR periode 2014-2019. Para legislator cenderung semangat membahas RUU yang mengandung aspirasi partai, atau dengan kata lain “kepentingan pribadi”.

——————————–

KEMENTRIAN Keuangan menetapkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP-DIPA) Induk Tahun Anggaran 2020 untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp3.43 triliun.

Mengutip tirto.id, Berdasarkan data yang dihimpun Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), jumlah tersebut digunakan DPR untuk berbagai kegiatan, termasuk untuk pengesahan rancangan undang-undang. Tak kurang dari Rp446,28 miliar dialokasikan untuk program pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran DPR.

Terkait fungsi legislasi, DPR mengalokasikan Rp184,05 miliar. Dari jumlah ini, Rp131,55 miliar diantaranya untuk rancangan undang-undang, Rp13,31 miliar untuk dokumen program legislasi nasional, Rp7,91 miliar untuk dokumen pertimbangan hukum dan litigasi DPR, Rp1,5 miliar untuk dokumen harmonisasi UU oleh Badan Legislasi.

Selain itu, untuk dokumen pembahasan, pengubahan, dan penyempurnaan, parlemen mengalokasikan Rp821,3 juta, laporan sosialisasi UU oleh anggota DPR Rp17.913.772, laporan hasil pemantauan, peninjauan, dan penyebarluasan UU oleh Baleg Rp5.056.449.000, dan peraturan DPR Rp5.956.674.000. Uang sebanyak itu akan digunakan DPR untuk membahas 50 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Kendati anggaran telah disiapkan dan telah masuk ke dalam DIPA, namun itu tidak berbanding lurus dengan kinerja wakil rakyat. Dari 50 RUU yang dicanangkan, baru satu RUU yang disahkan yakni RUU tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Bagaimana dengan yang lain? Hanya dua RUU yang tengah dibahas antara lain RUU Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law dan RUU Perlindungan Data Pribadi. Sebanyak tiga RUU dalam proses penetapan usul, antara lain RUU tentang perubahan atas UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, dan RUU tentang Perubahan atas UU 5/14 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, empat RUU masih mandeg proses harmonisasi yakni RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Perubahan atas UU 20/13 tentang Pendidikan Kedokteran, RUU Ketahanan Keluarga dan RUU Profesi Psikologi. Lalu, satu RUU dalam proses penyusunan yakni RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Sementara itu 39 RUU lainnya masih dalam proses “terdaftar” dan belum tersentuh hingga saat ini.

Perkembangan terakhir, akibat pandemi Covid-19 Baleg DPR RI bersama dengan Menkumham Yasonna F. Laoly dan Panitia Perancang UU DPR RI sepakat memangkas 16 RUU dari Prolegnas 2020. Itu dikarenakan merampungkan 50 RUU di waktu yang tersisa dirasa tak realistis. Beberapa yang didrop adalah RUU Perubahan atas UU 20/13 tentang Pendidikan Kedokteran yang ada di proses harmonisasi, dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Hanya Bikin Gaduh

Selain hanya mampu menghasilkan satu UU, produk hukum yang digodok DPR pun justru menuai polemik di masyarakat. Sebut saja, UU Minerba yang berhasil disahkan dalam tempo kurang dari tiga bulan. Aturan itu mendapat penolakan dari masyarakat karena dinilai hanya memberi karpet merah bagi korporasi tambang untuk mengeksploitasi sumber daya alam.

Aplikasi pesan Whatsapp anggota panitia kerja DPR dan Menteri ESDM Arifin Tasrif bahkan pernah dibombardir dengan pesan berbunyi “HENTIKAN RUU MINERBA SEKARANG JUGA! FOKUS LINDUNGI RAKYAT, BUKAN KORPORAT!”.

Aksi yang dipimpin Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, dan Aurita Nusantara bahkan sempat membuat Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto meradang.

“Kalau enggak cocok, lakukan judical review. Enggak perlu memborbadir WhatsApp ke anggota Panja. Mohon maaf. Enggak perlu teror.” kata Bambang dalam rapat kerja virtual Komisi VII bersama pemerintah pada Senin (11/5/2020).

Penolakan itu bukan tanpa alasan, UU Minerba berisi berbagai fasilitas bagi pengusaha tambang, mulai dari penghapusan sanksi pidana bagi pejabat yang mengkorupsi izin pertambangan, kriminalisasi terhadap penolak tambang, penghapusan mekanisme lelang untuk perpanjangan kontrak karya dan perjanjian kontrak karya.

UU Minerba juga menghapus 83 ayat (2) dan ayat (4) UU Minerba lama. Sebelumnya dua pasal ini mengatur batasan luas WIUPK untuk produksi pertambangan mineral logam adalah 25 ribu hektare dan untuk produksi pertambangan batu bara adalah 15 ribu hektare.

Kemudian RUU Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law pun telah mengundang gelombang penolakan dari masyarakat, di antaranya unsur pekerja, bahkan sejak undang-undang ini diwacanakan. Pada Kamis 16 Juli 2020 lalu, buruh bersama mahasiswa dan petani menggeruduk Gedung MPR/DPR menuntut pembatalan pembahasan RUU ini.

Bagi buruh, pasal-pasal dari rancangan beleid ini adalah pengejawantahan prinsip “gampang rekrut, gampang pecat”. Misal, pasal 89 RUU Cipta Kerja, menghapus pasal 59, pasal 88, pasal 90, pasal 93, dan pasal 151 UU Ketenagakerjaan (UUK). Sementara itu perubahan pasal 151 UUK menghilangkan peran serikat pekerja dalam negosiasi pemutusan hubungan kerja.

Pasal 88D RUU Ciptaker, penghitungan kenaikan upah minimum tidak lagi berlaku dengan standar nasional, melainkan mengacu pada pertumbuhan ekonomi daerah. Artinya, jika pertumbuhan daerah tersebut minus, maka UMK akan turun. Pasal 90 UUK juga dihapus, padahal pasal ini mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum.

Perubahan pasal 93 tentang cuti dan izin, menghapus hak cuti pada hari pertama menstruasi bagi perempuan. RUU Sapu Jagat ini juga menghapus izin khusus untuk menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anak, istri melahirkan/keguguran, dan jika ada anggota keluarga satu rumah yang menikah.

RUU Cipatker juga dinilai mengancam lingkungan. RUU yang sebelumnya dinamai Cipta Lapangan Kerja atau disingkat Cilaka itu mencabut pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebut izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan. Jika izin lingkungan dicabut, maka izin usaha dan atau kegiatannya batal.

Prolegnas Gemuk Demi Anggaran Bengkak

Persoalan jumlah program legislasi nasional yang sangat banyak bahkan cenderung tidak masuk akal memang sudah jadi masalah menahun legislator. Prolegnas 2019 terdiri atas 55 RUU dan Prolegnas 2018 terdiri atas 50 RUU. Namun, pada 2018 DPR hanya mampu rampungkan 8 RUU.

Peneliti Formappi Lucius Karus menilai, gemuknya Prolegnas bertujuan agar anggaran legislasi membengkak. Pasalnya, anggaran legislasi ditetapkan berdasar usulan RUU yang ada di dalam daftar prioritas, semakin banyak maka anggaran semakin besar. Permasalahan muncul ketika rupa-rupa RUU itu dibahas tapi tidak sampai disahkan, dan jumlahnya selalu banyak dari tahun ke tahun. Artinya ada uang negara yang terbuang tanpa hasil. Lebih-lebih, Lucius menambahkan, ada duit anggaran legislasi yang memang dialokasikan bagi anggota yang membahas.

“Apa pentingnya membayar orang untuk bekerja tanpa hasil?” kata Lucius kepada Tirto, Jumat (24/7/2020).

Terkait DPR yang ngotot menggodok RUU bermasalah, Lucius melihat tren ini sudah terjadi sejak DPR periode 2014-2019. Para legislator cenderung semangat membahas RUU yang mengandung aspirasi partai, atau dengan kata lain “kepentingan pribadi”.

“Semangat DPR untuk hanya mengejar target pada RUU yang terkait langsung dengan kepentingan mereka membuat pandangan mereka tidak lagi fokus pada kepentingan publik,” kata dia.

Sumber : tirto.id

*(Zhr/GoWestId)

Kaitan Anggaran, DPRRI, Legeslasi, top
Redaksi 27 Juli 2020 27 Juli 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya “Kudatuli” Yang Belum Diselesaikan
Artikel Selanjutnya Isdianto Resmi Jadi Gubernur Definitif

APA YANG BARU?

Integrasi Trans Batam dan Layanan Feeder Ditargetkan Mulai 2027
Artikel 11 jam lalu 128 disimak
Polisi Buru Bendahara Narkoba Planet Batam ke Luar Negeri
Artikel 12 jam lalu 116 disimak
Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya
Artikel 1 hari lalu 185 disimak
Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 1 hari lalu 640 disimak
Beban Gaji 1.800 PPPK Tekan APBD Tanjungpinang
Artikel 1 hari lalu 185 disimak

POPULER PEKAN INI

Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 1 hari lalu 640 disimak
Batam Belum Terdampak Abu Vulkanik Krakatau
Artikel 5 hari lalu 442 disimak
Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
Catatan Netizen 5 hari lalu 389 disimak
Ribuan Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Terdampak
Artikel 5 hari lalu 381 disimak
Penerbangan Jakarta – Batam Dihentikan Sementara
Artikel 5 hari lalu 347 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?