Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tindak Balap Liar dan Knalpot Brong, Polresta Barelang Sita 83 Motor di Batam
    11 jam lalu
    Dishub Batam Targetkan 15 Halte Baru Hingga 2027
    11 jam lalu
    Krisis Sampah Batam: Armada Minim dan TPA Telaga Punggur Kian Over Kapasitas
    1 hari lalu
    Proyek Rekonstruksi Dimulai, Jalan Bintang Tanjung Uncang Ditutup Total Selama Lima Bulan
    1 hari lalu
    Pria di Batam Bacok Korban Menggunakan Parang di Parkiran Hotel
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Tersesat di Labirin Pulau-Pulau; Di Wilayah Kuasa Hamet dari Pulau Buluh”
    21 jam lalu
    Spanyol Juara Piala Dunia 2026
    22 jam lalu
    Hujan Gol di Miami, Inggris Tekuk Prancis 6-4
    2 hari lalu
    Workshop Literasi Para Ibu untuk Perkuat Karakter Anak
    3 hari lalu
    Kalahkan Inggris 2-1, Argentina Berpeluang Back to Back Juara Dunia
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    4 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    2 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    3 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Ada 6 Pecahan Rupiah Yang Tak Bisa Ditukar Lagi Tahun Depan

Editor Admin 6 tahun lalu 2.8k disimak

ADA enam pecahan uang rupiah yang sudah dicabut dari peredaran dan tak bisa lagi ditukarkan pada 2021 nanti.

Uang pecahan tersebut sebenarnya sudah dicabut sejak 1988 lalu.

Namun Bank Indonesia (BI) masih memberikan batas waktu penukaran dengan nominal yang sama hingga 31 Desember 2020.

Memang, uang-uang pecahan ini adalah Tahun Emisi lama. Bank sentral menyebut penarikan atah pencabutan ini karena untuk menekan peredaran uang palsu dan makin berkembangnya teknologi pengamanan uang.

Berdasarkan situs resmi bi.go.id , ada 6 jenis pecahan yang tak bisa lagi digunakan tahun depan.

Rp.500 tahun emisi 1968, ist.

– Uang pecahan Rp 500 Tahun emisi 1968 bergambar Sudirman. Uang ini sebenarnya sudah dicabut sejak 02 April 1988. BI sebelumnya masih memberikan waktu hingga 31 Desember 2020.

Rp.100 tahun emisi 1968. Ist.

– Uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1968 bergambar Sudirman. Uang ini sudah dicabut sejak 2 April 1988. Kemudian batas penukaran hingga 31 Desember 2020.

Rp.5000 tahun enisi 1975. Ist.

– Uang pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1975. BI telah mencabut uang ini pada 2 April 1988 dan batas penukaran 31 Desember 2020.

Rp.1000 tahun emisi 1975. Ist.

– Uang pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 dengan tanggal pencabutan 2 April 1988 dan batas penukaran 31 Desember 2020.

Rp 500 tahun emisi 1977. Ist.

– Uang pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1977 dengan tanggal pencabutan 2 April 2020 dan batas akhir penukaran 31 Desember 2020.

Rp.100 tahun emisi 1977. Ist.

– Uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1977 dengan tanggal pencabutan 2 April 2020 dan batas penukaran 31 Desember 2020.

Segera Tukarkan Hingga Akhir Tahun

MENGUTIP ketentuan BI, masyarakat bisa menukarkan uang yang sudah dicabut di kantor Bank Indonesia setempat atau waktu kegiatan kas keliling.

“Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya,” tulis pengumuman tersebut dikutip, Kamis (30/7/2020) kemarin.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.

Batas akhir penukaran rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di website Bank Indonesia dalam Daftar Uang yang Dicabut.

Penukaran di Bank Indonesia dilakukan di :

1. Kantor Pusat Bank Indonesia Cq. Departemen Pengelolaan UangLobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350Telp. 2981 8722, 2981 7297 (hari dan jam kerja).Waktu layanan: Hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 09.00 – 11.30 waktu setempat.

2. Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat.
3. Kas Keliling Bank Indonesia

(*/dha)

Sumber : bi.go.id

Kaitan Emisi, Pecahan, top
Admin 31 Juli 2020 31 Juli 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Video Call Gubernur Kepri, Pantau Kesehatan Ajudan Pribadinya
Artikel Selanjutnya Mengenang SMI Ekspressa, ‘Ayam Jago’ Nasional Yang Terlupakan

APA YANG BARU?

Tindak Balap Liar dan Knalpot Brong, Polresta Barelang Sita 83 Motor di Batam
Artikel 11 jam lalu 87 disimak
Dishub Batam Targetkan 15 Halte Baru Hingga 2027
Artikel 11 jam lalu 103 disimak
“Tersesat di Labirin Pulau-Pulau; Di Wilayah Kuasa Hamet dari Pulau Buluh”
Histori 21 jam lalu 168 disimak
Spanyol Juara Piala Dunia 2026
Sports 22 jam lalu 152 disimak
Krisis Sampah Batam: Armada Minim dan TPA Telaga Punggur Kian Over Kapasitas
In Depth 1 hari lalu 209 disimak

POPULER PEKAN INI

Prakiraan Cuaca, Rabu-Kamis Batam Berawan Tidak Berpotensi Hujan
Artikel 6 hari lalu 419 disimak
Workshop Literasi Para Ibu untuk Perkuat Karakter Anak
Pendidikan 3 hari lalu 313 disimak
Angka Kecelakaan Lalulintas di Batam Meningkat, Kematian di Jalan Turun
Artikel 3 hari lalu 308 disimak
Penolakan Lahan Sekolah Rakyat di Pulau Rempang
In Depth 4 hari lalu 294 disimak
PMII Minta Polisi Periksa Tiga Anggota DPRD Batam
Artikel 3 hari lalu 286 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?