Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    SAR Gabungan Sisir Perairan Tanjung Budus Cari Nelayan Hilang
    22 jam lalu
    Lonjakan Malaria di Tanjungpinang, Senggarang dan Kampung Bugis Fokus Ditangani
    22 jam lalu
    Jalan Lingkar Selatan Batam Dibangun, Tahap Awal Rp15 Miliar
    22 jam lalu
    53 Dapur SPPG Batam Kembali Beroperasi Usai Dana Operasional Dicairkan
    23 jam lalu
    Kronologi Demo Mahasiswa Batam Yang Ricuh
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
    2 hari lalu
    Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
    2 hari lalu
    Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
    2 hari lalu
    Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
    3 hari lalu
    Mengapa Judi ‘Online’ Masih Marak Meskipun Sudah Ada Aturan Pidananya?
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Benan, Lingga
    3 hari lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    4 hari lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    6 hari lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    1 minggu lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 hari lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Ada 6 Pecahan Rupiah Yang Tak Bisa Ditukar Lagi Tahun Depan

Editor Admin 6 tahun lalu 2.8k disimak

ADA enam pecahan uang rupiah yang sudah dicabut dari peredaran dan tak bisa lagi ditukarkan pada 2021 nanti.

Uang pecahan tersebut sebenarnya sudah dicabut sejak 1988 lalu.

Namun Bank Indonesia (BI) masih memberikan batas waktu penukaran dengan nominal yang sama hingga 31 Desember 2020.

Memang, uang-uang pecahan ini adalah Tahun Emisi lama. Bank sentral menyebut penarikan atah pencabutan ini karena untuk menekan peredaran uang palsu dan makin berkembangnya teknologi pengamanan uang.

Berdasarkan situs resmi bi.go.id , ada 6 jenis pecahan yang tak bisa lagi digunakan tahun depan.

Rp.500 tahun emisi 1968, ist.

– Uang pecahan Rp 500 Tahun emisi 1968 bergambar Sudirman. Uang ini sebenarnya sudah dicabut sejak 02 April 1988. BI sebelumnya masih memberikan waktu hingga 31 Desember 2020.

Rp.100 tahun emisi 1968. Ist.

– Uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1968 bergambar Sudirman. Uang ini sudah dicabut sejak 2 April 1988. Kemudian batas penukaran hingga 31 Desember 2020.

Rp.5000 tahun enisi 1975. Ist.

– Uang pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1975. BI telah mencabut uang ini pada 2 April 1988 dan batas penukaran 31 Desember 2020.

Rp.1000 tahun emisi 1975. Ist.

– Uang pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 dengan tanggal pencabutan 2 April 1988 dan batas penukaran 31 Desember 2020.

Rp 500 tahun emisi 1977. Ist.

– Uang pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1977 dengan tanggal pencabutan 2 April 2020 dan batas akhir penukaran 31 Desember 2020.

Rp.100 tahun emisi 1977. Ist.

– Uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1977 dengan tanggal pencabutan 2 April 2020 dan batas penukaran 31 Desember 2020.

Segera Tukarkan Hingga Akhir Tahun

MENGUTIP ketentuan BI, masyarakat bisa menukarkan uang yang sudah dicabut di kantor Bank Indonesia setempat atau waktu kegiatan kas keliling.

“Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya,” tulis pengumuman tersebut dikutip, Kamis (30/7/2020) kemarin.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.

Batas akhir penukaran rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di website Bank Indonesia dalam Daftar Uang yang Dicabut.

Penukaran di Bank Indonesia dilakukan di :

1. Kantor Pusat Bank Indonesia Cq. Departemen Pengelolaan UangLobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350Telp. 2981 8722, 2981 7297 (hari dan jam kerja).Waktu layanan: Hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 09.00 – 11.30 waktu setempat.

2. Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat.
3. Kas Keliling Bank Indonesia

(*/dha)

Sumber : bi.go.id

Kaitan Emisi, Pecahan, top
Admin 31 Juli 2020 31 Juli 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Video Call Gubernur Kepri, Pantau Kesehatan Ajudan Pribadinya
Artikel Selanjutnya Mengenang SMI Ekspressa, ‘Ayam Jago’ Nasional Yang Terlupakan

APA YANG BARU?

SAR Gabungan Sisir Perairan Tanjung Budus Cari Nelayan Hilang
Artikel 22 jam lalu 213 disimak
Lonjakan Malaria di Tanjungpinang, Senggarang dan Kampung Bugis Fokus Ditangani
Artikel 22 jam lalu 187 disimak
Jalan Lingkar Selatan Batam Dibangun, Tahap Awal Rp15 Miliar
Artikel 22 jam lalu 218 disimak
53 Dapur SPPG Batam Kembali Beroperasi Usai Dana Operasional Dicairkan
Artikel 23 jam lalu 192 disimak
Kronologi Demo Mahasiswa Batam Yang Ricuh
Artikel 1 hari lalu 211 disimak

POPULER PEKAN INI

ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
Statistik 6 hari lalu 851 disimak
Ada Subsidi Pendidikan bagi Siswa Batam Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
Pendidikan 6 hari lalu 720 disimak
Polibatam Perkuat Jejaring Internasional Lewat Global Knowledge Sharing 2026
Pendidikan 5 hari lalu 596 disimak
Pendaftar Membludak, SMK Negeri 1 Batam Kelebihan Kuota Hingga 1.546 Siswa
Pendidikan 5 hari lalu 592 disimak
Mahasiswa Batam Akan Gelar Aksi 18 Juni 2026 dengan Sembilan Tuntutan “Tuntutan 45”
Artikel 5 hari lalu 555 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?