Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kecelakaan Maut di Bundaran Dompak Tanjungpinang, Dua Pengendara Tewas
    1 jam lalu
    Disdukcapil Batam Siapkan Pencetakan KTP di Tiap Kecamatan
    1 jam lalu
    Warga Patam Lestari Resah Akibat Penimbunan Sungai
    1 jam lalu
    Polda Kepri Amankan 5 Kilogram MDMB-4EN Pinaca, Bahan Baku Ganja Sintetis
    2 jam lalu
    Ditresnarkoba Kepri Ungkap 26 Kasus dan Amankan 39 Tersangka Tindak Pindana Narkotika
    4 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    2 hari lalu
    Disdik Batam Catat 1.039 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri
    4 hari lalu
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    7 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    1 minggu lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    7 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    7 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    1 hari lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    3 hari lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    4 hari lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Polemik Jenazah Pasien Covid-19 Dibawa Pulang “Paksa”, Pelaku Diancam Hukuman UU Karantina
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Polemik Jenazah Pasien Covid-19 Dibawa Pulang “Paksa”, Pelaku Diancam Hukuman UU Karantina

Redaksi
Editor Redaksi 5 tahun lalu 1k disimak
Sebar
370
SEBARAN
ShareTweetTelegram

POLEMIK terkait adanya jenazah seorang pria (R) warga Kelurahan Sadai yang menjadi “rebutan” antara pihak RSBK tempat meninggalnya almarhum, dengan warga tempat tinggalnya almarhum, berkepanjangan.

Informasi yang dihimpun awak GoWest Indonesia, sebanyak 15 orang warga yang melakukan upaya paksa pengambilan jenazah Alm. R, kini tengah diproses di Mapolresta Barelang.

Sebelumnya ke 15 orang warga tersebut dievakuasi oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 kota Batam ke RSKI Galang, karena ada kontak langsung dengan jenazah alm. R.

Namun setelah dilakuan uji test PCR di RSKI Galang, ke 15 warga tersebut menunjukan Non Reaktif, dan diperbolehkan pulang.

Informasi yang diterima GoWest Indonesia dilapangan, dari 15 orang yang diperiksa, menyisakan 6 orang yang masih dimintai keteranganya secara intensif oleh pihak yang berwajib, sedangkan sisanya diperbolehkan pulang.

Terkait adanya kesimpangsiuran informasi apakah jenazah Alm. R dibawa pulang secara paksa oleh warga atau atas kesepakatan dengan pihak RSBK, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi menegaskan, bahwa jenazah Alm. R dibawa paksa oleh pihak keluarga (warga).

“Ya dipaksa dibawa pulang. Tidak ada kesepakatan. Karena di produk kita sudah jelas setiap jenazah yang dicurigai covid saja walaupun swab belum keluar tetap dipulasara sebagai jenazah covid” kata Didi Kusmarjadi, saat dikonfirmasi pada Jum’at (21/08) ba’da Maghrib.

“Sebenarnya sudah dijelaskan, PCR sedang proses tetapi keluarga tidak sabar dan ingin memakamkan secara jenazah biasa” tambah Didi.

Ketika GoWest Indonesia menanyakan rentang waktu jenazah diambil “paksa” oleh keluarga dengan keluarnya hasil swab, Didi menjawab tidak terlalu lama.

“Untuk kasus yang di Bengkong jenazah dibawa pulang sekitar pukul 20. Pukul 22 hasil swab sudah di publish oleh BTKL. Jadi rentang waktunya sebenarnya tidak terlalu lama” ungkap Didi.

Terkait analisa pihak RSBK yang mencurigai Alm. R terindaksi Covid-19, Kadis. Kesehatan kota Batam ini mengungkapkan kronologisnya.

“Awal masuk tanggal 15 sudah langsung dicurigai sebagai aspek kemudian suap pertama tanggal 16 dan suap kedua tanggal 17, tanggal 18 meninggal. Lalu kita minta pihak BTKL agar PCR dipercepat. Pas hasilnya keluar, Jenazah sudah keburu diambil sebelum hasil suap keluar” terang Didi.

Dijerat UU Karantina

Terkait dengan kejadian diatas, Kepala Dinas Kesehatan kota Batam, Didi Kusmarjadi juga menjelaskan, bahwa jika benar terbukti, warga yang melakukan upaya pengambilan jenazah secara dipaksa, akan dikenakan sangsi Piadana.

“Dasarnya UU no. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Coba lihat di pasal 9 UU Karantina. Dan untuk Pidananya di Pasal 93, yang memberikan Denda 100 juta dan kurungan 1 tahun penjara” pungkas Didi.

*(Zhr/GoWestId)

Pilihan Artikel untuk Anda

Ditresnarkoba Kepri Ungkap 26 Kasus dan Amankan 39 Tersangka Tindak Pindana Narkotika

Pengusaha Jasa Pengurusan Tranportasi (JPT) Wajib Pahami Aturan Main Kepabeanan di Batam

Tingkatkan Kinerja BP Batam Lebih Baik, Amsakar Achmad Lantik 297 Pejabat Eselon III dan IV

Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025

Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam

Kaitan Covid-19, Jenazah, top, UU Karantina
Redaksi 21 Agustus 2020 21 Agustus 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Singapura Temukan Varian Baru Virus Corona
Artikel Selanjutnya Meriahkan HUT RI ke 75, Warga RW 13 Sadai Gelar Lomba Menghias Lingkungan
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Kecelakaan Maut di Bundaran Dompak Tanjungpinang, Dua Pengendara Tewas
Artikel 1 jam lalu 71 disimak
Disdukcapil Batam Siapkan Pencetakan KTP di Tiap Kecamatan
Artikel 1 jam lalu 59 disimak
Warga Patam Lestari Resah Akibat Penimbunan Sungai
Artikel 1 jam lalu 66 disimak
Polda Kepri Amankan 5 Kilogram MDMB-4EN Pinaca, Bahan Baku Ganja Sintetis
Artikel 2 jam lalu 76 disimak
Ditresnarkoba Kepri Ungkap 26 Kasus dan Amankan 39 Tersangka Tindak Pindana Narkotika
Artikel 4 jam lalu 76 disimak

POPULER PEKAN INI

Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
Artikel 5 hari lalu 384 disimak
Touring Bintan X-MOC Batam Kepri 2025, Merekatkan Kembali Tali Persaudaraan
Artikel 3 hari lalu 366 disimak
Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
Artikel 5 hari lalu 365 disimak
Penataan Infrastruktur Jalan di Batam; Akan Ada Jalur Khusus Roda Dua, Truk dan Bus
Artikel 5 hari lalu 327 disimak
247 Warga Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Polisi Jelaskan Peran para Tersangka
Artikel 3 hari lalu 310 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?