Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Awal Musim Hujan Bergeser, BMKG Imbau Kesiapsiagaan Lintas Sektor
    5 jam lalu
    Hujan Sebentar; Batam Banjir, Mobil Warga Hanyut
    6 jam lalu
    Napak Tilas Sejarah dan Budaya Melayu di Pulau Penyengat
    13 jam lalu
    Pemko Tanjungpinang Pangkas Jumlah RT/RW; Kini Bersisa 58 RT/14 RW
    13 jam lalu
    Intip Aktivitas Ilegal Lewat Langit: 27 Jurnalis Batam Ditempa Investigasi Berbasis Satelit
    13 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Timnas Basket 3×3 Indonesia Kawinkan Gelar Juara SEABA U17 2026 di Batam
    13 jam lalu
    Batam 10K 2026 Diikuti 2.500 Pelari
    1 hari lalu
    Assiamkang; Jejak Komunitas Teochew di Belantara Batam
    2 hari lalu
    143 Siswa SMAN 5 Tanjungpinang Ikut Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan
    3 hari lalu
    Grup Musik No Na Buka Era Album Island Girl Lewat Lagu Star
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    1 hari lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    5 hari lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    2 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    2 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Penyelundupan TKI | Puluhan Pekerja Ilegal Berhasil Diselamatkan

Editor Redaksi 5 tahun lalu 907 disimak

SEBANYAK 30 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Para pekerja yang terdiri dari 29 orang laki-laki dan 1 orang perempuan tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri secara illegal oleh tersangka SH alias S dan F alias H yang berperan sebagai Pengurusnya.

Menurut Kabid. Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, penyelamatan para PMI ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – A/49/VI/2021/SPKT-Kepri, Tanggal 6 Juni 2021, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Simpangan Kilometer 16 Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada Minggu (6/6).

″Pada hari minggu tanggal 6 Juni 2021 sekira Jam 09.00 wib Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang berada di kampung simpangan kilometer 16 Bintan akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia. Mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di kampung simpangan Kilometer 16 Bintan, yang diduga terdapat tempat penampungan para calon PMI Ilegal. Selanjutnya pada jam 15.30 wib ditemukan adanya 30 orang calon PMI Ilegal asal lombok yang telah direkrut oleh pelaku dan sedang dilakukan proses pengurusan keberangkatannya″ jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Harry menambahkan, para pelaku menawarkan pekerjaan di negara Malaysia sebagai pekerja kebun sayur dan pekerjaan lainnya dengan menjanjikan penghasilan paling kecil perbulan nya sebesar Rp 4.500.000,- dan paling besar Rp 6.000.000,-.

Dengan iming-iming tersebut para korban merasa tergiur dan percaya atas apa yang telah dijanjikan oleh pelaku hingga para korban berniat melakukan proses keberangkatan untuk bekerja di negara Malaysia tanpa mengetahui bagaimana prosedur keberangkatan yang resmi untuk dapat bekerja di negara Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Penangkapan terhadap pelaku berawal pada hari minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira Jam 15.30 Wib. Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Inisial SH alias S dirumah kontrakan tersangka yang beralamat di Perum Air Raja, Kota Tanjung Pinang.

Diwaktu yang hampir bersamaan tim juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka lanya, F alias H yang saat itu tersangka berada tempat tinggalnya yang beralamat di kilometer 16 Kecamatan Toapaya Selatan, Kab. Bintan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian dokumen dan pengembangan perkara.

Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah Uang sejumlah Rp 7.800.000, HP samsung A50S warna hitam, HP Nokia warna hitam, Buku catatan PMI yang telah di kirim ke negara Malaysia, Tiket boarding pass calon PMI sejumlah 2 tiket dan surat keterangan pemeriksaan covid sebanyak 2 lembar.

″Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 81 dan pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00,-″ tutup Harry Goldenhardt S. (*)

Kaitan Ditreskrimum, kota, Kriminal, polda kepri, tki ilegal, top, Trafficking
Redaksi 8 Juni 2021 8 Juni 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Rakor Rencana Induk Kawasan BBK | BP Batam Paparkan Usulan Proyek Unggulan
Artikel Selanjutnya Perka No.19 Dicabut | Dewan Pengawas BU BP Batam Dibubarkan

APA YANG BARU?

Awal Musim Hujan Bergeser, BMKG Imbau Kesiapsiagaan Lintas Sektor
Artikel 5 jam lalu 187 disimak
Hujan Sebentar; Batam Banjir, Mobil Warga Hanyut
Artikel 6 jam lalu 328 disimak
Napak Tilas Sejarah dan Budaya Melayu di Pulau Penyengat
Artikel 13 jam lalu 138 disimak
Pemko Tanjungpinang Pangkas Jumlah RT/RW; Kini Bersisa 58 RT/14 RW
Artikel 13 jam lalu 111 disimak
Timnas Basket 3×3 Indonesia Kawinkan Gelar Juara SEABA U17 2026 di Batam
Sports 13 jam lalu 132 disimak

POPULER PEKAN INI

Meriah! Pesta Rakyat HUT ke-13 RW 20 Cipta Permata Dihadiri Camat dan Lurah
Artikel 4 hari lalu 459 disimak
Jeritan Hati dan Ketidakpastian 1.025 Buruh PT Ghim Li Batam
In Depth 6 hari lalu 425 disimak
Pemko Batam Bentuk Tim Investigasi dan Tanggung BPJS 1.025 Buruh PT Ghim Li
Artikel 5 hari lalu 359 disimak
BP Batam Dorong Industri Data Center Bangun SWRO Sendiri
Artikel 5 hari lalu 329 disimak
Hujan Sebentar; Batam Banjir, Mobil Warga Hanyut
Artikel 6 jam lalu 328 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?