Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Cegah Pencurian Ikan di Lautan Kepri, KKP Bangun Kapal Pengawas Baru
    19 jam lalu
    Komplotan Curanmor Pakai Mobil Digagalkan, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Nongsa
    1 hari lalu
    Dua Remaja Tersesat di Gunung Jantan Berhasil Dievakuasi
    1 hari lalu
    Pengendara Mobil Tabrak Lapak dan Kendaraan di Pasar Tos 3000
    1 hari lalu
    Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Kompak Naik per 12 Juli
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
    21 jam lalu
    Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
    23 jam lalu
    Dilarang Ngutangi Kawan Kantor!: Aturan PNS Singapura
    1 hari lalu
    Kalahkan Belgia, Matador Spanyol Tantang Prancis di Semifinal
    2 hari lalu
    Tundukan Singa Atlas, Ayam Jantan Eropa Melangkah ke Semifinal Piala Dunia
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    1 minggu lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Warning! Tak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Sanksi Denda 200 Persen

Editor Admin 5 tahun lalu 812 disimak

MENTERI Keuangan (Menkeu), Sri Mulyan, memberikan warning kepada wajib pajak (WP) baik perorangan maupun badan usaha yang tidak mengungkapkan hartanya dengan jujur.

Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022 bakal dikenakan sanksi. Yakni denda hingga 200 persen.

“Harta apa saja belum dilaporkan dan kita ketemu Anda harus bayar dua kali dari harta tersebut. Jadi mending ikut aja sekarang,” kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP, Jumat (17/12/2021).

Bagi WP yang belum mengungkapkan pajak sampai dengan 2015, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberlakukan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari harta bersih dengan tarif 25 persen untuk Badan Usaha, dan 30 persen untuk orang perorangan.

Tarif tersebut kemudian akan dikenakan denda sanksi sebesar 200 persen. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty Pasal 18 ayat 3.

“Kalau punya rumah, emas, dan mobil sebelum 2015 dan belum disampaikan, lalu ketemu, Anda harus bayar dua kali dari harta tersebut. Capek dong. Jadi ikut saja sekarang, jauh lebih murah daripada sanksi 200 persen. Jauh lebih ringan,” tutur Sri Mulyani.

Bagi WP yang belum mengungkapkan pajak dari 2016 hingga 2020 dan apabila nantinya ditemukan oleh DJP, maka akan dikenakan PPh Final dari harta bersih sebesar 30 persen.

Dia memastikan pemerintah memiliki berbagai perangkat untuk mengetahui kewajiban masyarakat. “Kalau dipikir pemerintah tidak akan tahu, NIK sama dengan NPWP sekarang. Kalau pindah nama saya tahu. Kami juga ada AeOI, di mana pun anda sembunyikan kami dapat informasinya. Aku juga bisa minta negara lain menagih atas nama kita. Daripada hidupnya enggak berkah mending ikut saja,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengklaim bahwa pihaknya dapat memungut pajak kepada WP yang menyimpan hartanya di luar negeri dengan meminta bantuan sejumlah negara. Nantinya, otoritas pajak setempat akan memungut pajak atas nama DJP Kemenkeu.

Sebagai informasi, program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) akan diberlakukan bagi dua jenis WP yang belum mengungkapkan hartanya.

Pertama, bagi WP yang belum melaporkan hartanya akan diminta untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) final. PPh final diberikan sebesar 11 persen untuk harta di luar negeri dan tidak akan direpatriasi atau dipindahkan ke dalam negeri.

Selanjutnya, PPh final akan diberikan sebesar 8 persen untuk harta di luar negeri dan akan direpatriasi. Bagi harta di luar negeri yang akan direpatriasi dan diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi energi terbarukan, maka akan dikenakan PPh final sebesar 6 persen.

Kedua, bagi WP yang memiliki harta kekayaan antara 2016 hingga 2020, namun masih belum sepenuhnya diungkapkan ke negara.

PPh final sebesar 18 persen akan diberlakukan bagi harta kekayaan di luar negeri dan tidak akan direpatriasi. PPh sebesar 14 persen akan dikenakan bagi harta di luar negeri dan akan direpatriasi.

Sementara, harta di luar negeri yang akan direpatriasi dan diinvestasikan di SBN dan energi terbarukan akan dikenakan PPh final sebesar 12 persen.

(*)

sumber: CNN Indonesia | Tempo.co

Kaitan Tax Amnesty Jilid II, top
Admin 18 Desember 2021 18 Desember 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Laporan Meningkat, Ombudsman Awasi Lima Instansi
Artikel Selanjutnya Nias Diguncang Gempa Magnitudo 4,3, Kedalaman 1 Kilometer

APA YANG BARU?

Cegah Pencurian Ikan di Lautan Kepri, KKP Bangun Kapal Pengawas Baru
Artikel 19 jam lalu 73 disimak
“Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
Histori 21 jam lalu 204 disimak
Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sports 23 jam lalu 201 disimak
Dilarang Ngutangi Kawan Kantor!: Aturan PNS Singapura
Catatan Netizen 1 hari lalu 192 disimak
Komplotan Curanmor Pakai Mobil Digagalkan, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Nongsa
Artikel 1 hari lalu 179 disimak

POPULER PEKAN INI

Tekan Kemiskinan di Pesisir, Batam Jadi Kota Pertama Peluncuran SiTaskin Pesisir
Artikel 6 hari lalu 386 disimak
8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik
Sports 5 hari lalu 346 disimak
Curi Uang Didalam Dashboard Mobil, Seorang Pemuda di Karimun Diamankan Polisi
Artikel 5 hari lalu 316 disimak
Tertibkan Parkir Liar, BP Batam Gelar Patroli Gabungan di Jembatan 1 Barelang
Artikel 5 hari lalu 312 disimak
Dua Anggota DPRD Batam Diduga Intimidasi Anggota PMII Batam Usai Buat Laporan ke BK
Artikel 4 hari lalu 300 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?