Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Jalan Ambles di Ruas Yos Sudarso Mulai Diperbaiki
    19 jam lalu
    Harga Emas Batangan di Batam Turun, Antam Lebih Rendah dan UBS Menyusut
    19 jam lalu
    SIM Digital Berbasis Ponsel, Uji Coba Mulai di Sejumlah Wilayah
    19 jam lalu
    Dishub Tanjungpinang Tata Ulang Trayek Angkot karena Pergeseran Pusat Aktivitas Warga
    2 hari lalu
    Dugaan Penipuan Jual Beli Titik SPPG MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degadrasi ke Serie B
    6 jam lalu
    Cetak Hatrick, Persib Bandung Jawara Indonesia Super League 2025/2026
    1 hari lalu
    Cadangan Air Waduk Batam Turun Tajam
    2 hari lalu
    Waktu SPMB Semakin Dekat, Pemko Batam Pastikan SPMB Gratis
    3 hari lalu
    Bawa Inter Milan Raih Double Winner, Cristian Chivu Perpanjang Kontrak dan Naik Gaji
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
    17 jam lalu
    Pulau Kasu, Batam
    1 minggu lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    3 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    3 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Sri Mulyani ke Wajib Pajak: Pilih 6% atau Denda 200%

Editor Admin 4 tahun lalu 449 disimak

MENTERI Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengingatkan wajib pajak agar tidak bermain-main dalam melaporkan seluruh harta ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat Tax Amnesty Jilid II.

Sri Mulyani menjelaskan wajib pajak yang belum lapor dan mengikuti program Tax Amnesty Jilid I, maka bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.

“Tidak bu harta saya aman, sebab pakai nama supir saya, ya nanti supir Anda yang bayar denda 200 persen, kalau tidak saya ambil rumah rumah itu. Jadi mending tidak perlu patgulipat, ikut saja itu kebijakan,” ungkap Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Medan, Jumat (4/2).

Ani -sapaan Sri Mulyani- mengatakan harta bersih yang dilaporkan wajib pajak dalam Tax Amnesty Jilid II akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final.

PPh final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tarif itu terdiri dari 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, EBT, dan SBN.

Lalu, 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN. Selanjutnya, 6 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa akan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.

“Anda bisa dapatkan tarif 6 persen, harta di luar negeri kemudian dibawa ke Indonesia dan diinvestasikan dalam bentuk beli SBN atau investasi ke SDA dan EBT. Anda bisa pilih bayar pajak 6 persen atau denda 200 persen,” jelas Sri Mulyani.

Sementara, jika harta di luar negeri dan akan diinvestasikan di sektor SDA, EBT, dan SBN, maka WP akan mendapatkan tarif PPh final 6 persen.

Ia menegaskan pemerintah akan menemukan harta WP yang tak dilaporkan sampai batas waktu program Tax Amnesty Jilid II pada Juni 2022 mendatang.

“Pak Suryo (Dirjen Pajak) akan menemukan tidak harta Anda? Ya, probabilitasnya 99,9 persen harta Anda ditemukan orang-orang pajak, jadi bayarnya (denda) 200 persen,” jelas Sri Mulyani.

Sebagai informasi, setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harga. Surat itu diberikan kepada direktur jenderal pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan beberapa dokumen, seperti bukti pembayaran PPh final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan, daftar utang, pernyataan mengalihkan harta bersih ke Indonesia, pernyataan menginvestasikan harta bersih ke sektor usaha SDA, EBT, dan SBN.

Setelah itu, direktur jenderal pajak akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan atas pengungkapan harta oleh wajib pajak.

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Admin 4 Februari 2022 4 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Petugas Ditpam BP Batam Masih Amankan 15 unit Laptop Tak Bertuan
Artikel Selanjutnya Baksos Asosiasi Pariwisata Batam | Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pulau Buluh

APA YANG BARU?

Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degadrasi ke Serie B
Sports 6 jam lalu 108 disimak
Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
Tokoh 17 jam lalu 150 disimak
Jalan Ambles di Ruas Yos Sudarso Mulai Diperbaiki
Artikel 19 jam lalu 222 disimak
Harga Emas Batangan di Batam Turun, Antam Lebih Rendah dan UBS Menyusut
Artikel 19 jam lalu 230 disimak
SIM Digital Berbasis Ponsel, Uji Coba Mulai di Sejumlah Wilayah
Artikel 19 jam lalu 236 disimak

POPULER PEKAN INI

Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov 2026
Sports 6 hari lalu 655 disimak
Antisipasi El Nino Bulan Juni-Agustus, BP Batam Siapkan Operasi Hujan Buatan
Artikel 6 hari lalu 636 disimak
100 Siswa Ikut Lomba Bertutur di Tanjungpinang
Pendidikan 6 hari lalu 629 disimak
Arsenal Juara Liga Inggris 2025/2026
Sports 5 hari lalu 591 disimak
Bintan Usulkan Perluasan Free Trade Zone ke Seluruh Wilayah
Artikel 4 hari lalu 548 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?