Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Perceraian di Batam Meningkat 18,6% dalam 5 Tahun, Amsakar Dorong Ketahanan Keluarga
    5 jam lalu
    “Kapasitas Produksi Air Bersih di Batam vs Realitas Frekuensi Mati Air Bulanan”
    5 jam lalu
    Tembus 563 Ribu! Ini Data Lengkap Perlintasan di Batam Agustus 2026
    1 hari lalu
    Cuaca Kota Batam Hari ini Panas Berawan, Suhu Mencapai 33 Derajat
    1 hari lalu
    19 Penerbangan Batam–Jakarta Batal Akibat Abu Krakatau, Penumpang Beralih ke Rute Transit
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
    1 hari lalu
    “Absensi Digital Langsung ke WhatsApp Orang Tua’
    1 hari lalu
    Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
    2 hari lalu
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    6 hari lalu
    Pembaca Lansia
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    2 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    3 hari lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    4 hari lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    4 hari lalu
    Gedung Beringin, Batam
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Diduga Mengangkut Barang Tanpa Dokumen Resmi, KM Cahaya Al Khair Diamankan BC Batam

Editor Redaksi 54 menit lalu 64 disimak
Kapal kayu, KM Cahaya Al Khair, ditangkap pihka Bea Cukai Batam, saat melintas di perairan sekitar pulau Mubut pada Rabu (26/08/2026) dini hari karena diduga mengangkut berbagai jenis barang tanpa pemberitahuan pabean. F/ Disediakan Gowest.id

SEBUAH kapal kayu, KM Cahaya Al Khair, ditangkap pihka Bea Cukai Batam, saat melintas di perairan sekitar pulau Mubut pada Rabu (26/08/2026) dini hari karena diduga mengangkut berbagai jenis barang tanpa pemberitahuan pabean.

Penindakan dilakukan setelah pihak Bea Cukia Batam menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam menuju daerah lain dalam Daerah Pabean tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satuan Tugas Patroli Laut BC-20009 melakukan penyisiran di sejumlah jalur perairan yang diduga menjadi lintasan kapal.

Pengawasan awal difokuskan di kawasan perairan sekitar Jembatan Barelang sebelum petugas memperoleh informasi lanjutan mengenai keberadaan kapal di sekitar pulau Mubut.

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mendeteksi sebuah kapal kayu bermuatan yang bergerak dari arah pulau Mubut menuju timur. Kapal tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah peti berisi berbagai paket barang kiriman yang tidak disertai dokumen pemberitahuan pabean sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan kepabeanan.

Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan lanjutan, penegahan, serta penyegelan terhadap kapal beserta seluruh muatannya.

KM Cahaya Al Khair yang diawaki tiga orang, termasuk nakhoda, kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan dan pencacahan secara menyeluruh.

Hasil pencacahan menunjukkan kapal tersebut mengangkut berbagai jenis barang, antara lain peralatan elektronik, perlengkapan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, casing telepon seluler, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen, serta berbagai barang konsumsi lainnya. Seluruh barang tersebut diketahui diangkut tanpa dokumen kepabeanan yang sah.

Pihak Bea Cukai Batam menyatakan sebagian barang yang masuk kategori larangan dan pembatasan serta tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Selain itu, KM Cahaya Al Khair juga berpotensi dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa setiap pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju daerah lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi seluruh persyaratan kepabeanan.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui patroli laut rutin, untuk memastikan setiap pergerakan barang sesuai ketentuan dan mencegah peredaran barang secara tidak sah,” ujar Agung.

Ia juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan lalu lintas barang agar terhindar dari sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(*)

Kaitan Barang Tanpa Dokumen, batam, Bea Cukai Batam, KM Cahaya Al Khair, Kota Batam, top
Redaksi 9 September 2026 9 September 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Perceraian di Batam Meningkat 18,6% dalam 5 Tahun, Amsakar Dorong Ketahanan Keluarga

APA YANG BARU?

Perceraian di Batam Meningkat 18,6% dalam 5 Tahun, Amsakar Dorong Ketahanan Keluarga
Artikel 5 jam lalu 85 disimak
“Kapasitas Produksi Air Bersih di Batam vs Realitas Frekuensi Mati Air Bulanan”
In Depth 5 jam lalu 133 disimak
Tembus 563 Ribu! Ini Data Lengkap Perlintasan di Batam Agustus 2026
Artikel 1 hari lalu 145 disimak
Cuaca Kota Batam Hari ini Panas Berawan, Suhu Mencapai 33 Derajat
Artikel 1 hari lalu 161 disimak
Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
Histori 1 hari lalu 212 disimak

POPULER PEKAN INI

Batam Belum Terdampak Abu Vulkanik Krakatau
Artikel 3 hari lalu 395 disimak
Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
Catatan Netizen 2 hari lalu 351 disimak
Ribuan Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Terdampak
Artikel 3 hari lalu 350 disimak
Penerbangan Jakarta – Batam Dihentikan Sementara
Artikel 3 hari lalu 327 disimak
Asap Karhutla Sumatra Sampai ke Kepri hingga Singapura & Malaysia
Artikel 4 hari lalu 299 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?