SEBUAH kapal kayu, KM Cahaya Al Khair, ditangkap pihka Bea Cukai Batam, saat melintas di perairan sekitar pulau Mubut pada Rabu (26/08/2026) dini hari karena diduga mengangkut berbagai jenis barang tanpa pemberitahuan pabean.
Penindakan dilakukan setelah pihak Bea Cukia Batam menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam menuju daerah lain dalam Daerah Pabean tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satuan Tugas Patroli Laut BC-20009 melakukan penyisiran di sejumlah jalur perairan yang diduga menjadi lintasan kapal.
Pengawasan awal difokuskan di kawasan perairan sekitar Jembatan Barelang sebelum petugas memperoleh informasi lanjutan mengenai keberadaan kapal di sekitar pulau Mubut.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mendeteksi sebuah kapal kayu bermuatan yang bergerak dari arah pulau Mubut menuju timur. Kapal tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah peti berisi berbagai paket barang kiriman yang tidak disertai dokumen pemberitahuan pabean sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan kepabeanan.
Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan lanjutan, penegahan, serta penyegelan terhadap kapal beserta seluruh muatannya.
KM Cahaya Al Khair yang diawaki tiga orang, termasuk nakhoda, kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan dan pencacahan secara menyeluruh.
Hasil pencacahan menunjukkan kapal tersebut mengangkut berbagai jenis barang, antara lain peralatan elektronik, perlengkapan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, casing telepon seluler, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen, serta berbagai barang konsumsi lainnya. Seluruh barang tersebut diketahui diangkut tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Pihak Bea Cukai Batam menyatakan sebagian barang yang masuk kategori larangan dan pembatasan serta tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Selain itu, KM Cahaya Al Khair juga berpotensi dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa setiap pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju daerah lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi seluruh persyaratan kepabeanan.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui patroli laut rutin, untuk memastikan setiap pergerakan barang sesuai ketentuan dan mencegah peredaran barang secara tidak sah,” ujar Agung.
Ia juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan lalu lintas barang agar terhindar dari sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*)


