Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kapolres Karimun Tepis Anggapan Tidak Serius Tangani Kasus BBM Bersubsidi
    6 jam lalu
    Bulan Januari-Mei 2026 Pariwisata Karimun Alami Peningkatan Signifikan
    17 jam lalu
    Imigrasi Batam Segera Deportasi WNA Terlibat Sindikat Penipuan Investasi Online
    20 jam lalu
    Serindit Food Center di Tepi Laut untuk Dongkrak Ekonomi UMKM
    23 jam lalu
    50 Anak di Bintan Ikut Khitanan Massal Gratis
    23 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dramatis! Meksiko Disingkirkan Inggris di Azteca
    3 jam lalu
    Brace Erling Halaand Gagalkan Samba Brasil ke Perempat Final
    7 jam lalu
    Hentikan Perlawanan Keras Paraguay, Prancis Tantang Maroko di Perempat Final
    21 jam lalu
    Perjuangan Kanada Terhenti, Singa Atlas Maroko Melangkah ke Perempat Final
    1 hari lalu
    Tim Benua Eropa Dominasi Babak 16 Besar, Asia Tidak Terwakili
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    23 jam lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    3 hari lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    3 hari lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    3 hari lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    7 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Herry Wirawan, Pemerkosaan 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup

Editor Admin 4 tahun lalu 861 disimak

HERRY Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo. Hakim menilai Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2).

Herry dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis majelis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dihukum mati karena mencabuli belasan santrinya hingga beberapa melahirkan.

Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan kebiri kimia terhadap Herry. Kemudian hukuman pidana sebesar Rp 500 juta serta kewajiban membayar restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp 330 juta.

Kemudian jaksa juga meminta majelis menyita aset yayasan milik Herry Wirawan. Penyitaan aset perlu dilakukan mengingat para korban memerlukan biaya hidup dan tanggungan.

Herry Wirawan telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap para santrinya. Namun, ia berdalih khilaf melakukan pelecehan seksual kepada para anak didiknya tersebut.

Herry pun meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia mengaku sebagai ayah harus mengurus dan membesarkan anaknya. Pria yang dikenal sebagai guru ngaji itu sudah memiliki satu istri dan tiga anak.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip HAM.

“Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM,” kata Beka kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/1).

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Admin 15 Februari 2022 15 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pengumuman! Mulai 1 April, Masuk Indonesia Bebas Karantina
Artikel Selanjutnya Ferdinand Hutahaean Didakwa Siarkan Kebohongan dan Bikin Onar

APA YANG BARU?

Dramatis! Meksiko Disingkirkan Inggris di Azteca
Sports 3 jam lalu 122 disimak
Kapolres Karimun Tepis Anggapan Tidak Serius Tangani Kasus BBM Bersubsidi
Artikel 6 jam lalu 107 disimak
Brace Erling Halaand Gagalkan Samba Brasil ke Perempat Final
Sports 7 jam lalu 112 disimak
Bulan Januari-Mei 2026 Pariwisata Karimun Alami Peningkatan Signifikan
Artikel 17 jam lalu 135 disimak
Imigrasi Batam Segera Deportasi WNA Terlibat Sindikat Penipuan Investasi Online
Artikel 20 jam lalu 178 disimak

POPULER PEKAN INI

Lebih Mudah dan Murah, Trans Batam Resmi Layani Tujuan Bandara Hang Nadim
Artikel 6 hari lalu 355 disimak
Cuaca di Kota Batam Jum’at (3/07) Diprediksi Cerah Berawan
Artikel 4 hari lalu 336 disimak
Hari ini (1 Juli), Cuaca Batam Cerah Berawan
Artikel 5 hari lalu 294 disimak
Serindit Food Center di Tepi Laut untuk Dongkrak Ekonomi UMKM
Artikel 23 jam lalu 291 disimak
Lupa Matikan Kompor, Dapur Warung di Tanjungpinang Ludes Terbakar
Artikel 3 hari lalu 261 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?