Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kejari Batam Ajukan Penghentian Penuntutan melalui Keadilan Restoratif dan Demi Kepentingan Umum
    4 menit lalu
    Batam Targetkan PBJT Tenaga Listrik Rp437,4 Miliar pada 2026
    11 menit lalu
    Sindikat Judi Online Libatkan WNA Kembali Dibongkar di Batam
    10 jam lalu
    Sasar Pengguna Kendaraan Bermotor, BPTD Kepri Gelar Razia Gabungan
    12 jam lalu
    Dua Orang Anak Meninggal Dunia, Tenggelam di Waduk
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Disdik Batam Mau Rehab Sekolah dan Bangun Ruang Kelas Baru Tahun Ini
    18 menit lalu
    Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan Digitalisasi Pendidikan dan MBG di Batam
    23 jam lalu
    FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
    1 hari lalu
    5.120 Pelajar Batam Tampilkan Tari Zapin Massal
    1 hari lalu
    Maung Bandung Come Back, Tekuk Macan Kemayoran 2-1
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    1 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    1 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    1 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    3 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Histori

Kini Bharada E Dulu Bripda Djani

Editor Admin 4 tahun lalu 921 disimak

MABES Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah atasannya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Inspektur Jenderal Polisi Ferdi Sambo.

Banyak kalangan percaya Bharada E hanya kambing hitam. Diduga pelakunya bukan satu orang. Polisi bawahan yang dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan melibatkan polisi tak hanya terjadi kali ini saja. Dulu, kasus penganiayaan dan pembunuhan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) Rene Louis Conrad tersangkanya juga polisi berpangkat rendahan.

Rum Aly dalam Menyilang Jalan Kekuasaan Militer Otoriter menceritakan peristiwa pembunuhan Rene Louis Conrad itu.
Pada 6 Oktober 1970, sehari setelah peringatan Hari ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), terjadi peristiwa yang memalukan bagi Kepolisian. Taruna Akabri (Akademi ABRI) bagian Kepolisian telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan.

Kejadiannya bermula dari pertandingan sepakbola antara mahasiswa ITB melawan taruna Akabri-Kepolisian. Pertandingan sepakbola ini diadakan untuk meredam pertentangan antara Akabri-Kepolisian dengan mahasiswa yang tidak suka dicukur paksa. Kala itu aparat hukum dibantu taruna Akabri-Kepolisian merazia rambut gondrong dan mencukur paksa.

Taruna Akabri-Kepolisian kalah 2-0. Sudah kalah diolok-olok pula oleh pendukung mahasiswa ITB. Pertandingan itu pun hanya membuat malu taruna Akabri-Kepolisian.

Dalam perjalanan pulang, bis taruna Akabri-Kepolisian berpapasan dengan seorang mahasiswa ITB yang mengendarai sepeda motor dan tidak ikut menonton sepakbola. Namanya Rene Louis Conrad. Rene naik pitam karena diludahi dari arah bis.

“Kalau berani turun!” tantang Rene. Para taruna itu turun lalu mengeroyok Rene.

“Beberapa mahasiswa yang berada di kejauhan menyaksikan penyiksaan atas Rene dan kawan yang diboncengnya. Kalau sang kawan berhasil lolos, Rene sebaliknya tidak bisa melepaskan diri, karena rupanya memang dia yang dijadikan sasaran utama,” tulis Rum Aly. Mahasiswa yang menyaksikan pengeroyokan itu dari kejauhan dilarang mendekati tempat kejadian oleh polisi yang berjaga.

Rene disiksa di depan asrama F. Terdengar letusan tembakan di tempat kejadian. Jenazah Rene tidak hanya ditemukan dalam kondisi babak belur tapi juga tertembak.

Menurut Rum Aly dalam laporannya di Mingguan Mahasiswa Indonesia, peluru yang membunuh Rene berasal pistol Colt 38. Menurut polisi senjata itu tidak lagi dipakai Kepolisian. Para taruna yang terlibat pengeroyokan –di antaranya anak jenderal polisi–, tidak ada yang mengaku siapa penembak Rene.

“Demi para calon perwira itu, para petinggi Polri bahkan sampai hati ‘mengorbankan’ seorang bintara Brimob bernama Djani Maman Surjaman,” tulis Rum Aly.

Brigadir Dua Polisi (Bripda atau sersan dua versi ABRI) Djani Maman Surjaman kebetulan bertugas di tempat kejadian. Menurut Polisi, Rene ditembak dengan senjata laras panjang Karl Gustav yang dipegang Djani.

Bripda Djani pun lalu dimejahijaukan. Adnan Buyung Nasution menjadi pembela Djani. Djani mendapat banyak simpati dari mahasiswa.

Mochtar Lubis dalam Tajuk-Tajuk Mochtar Lubis di Harian Indonesia Raya, Volume 2 yang sebelumnya dimuat dalam Indonesia Raya, 4 Januari 1971, menyebut dalam persidangan, hakim bersikap tidak mengindahkan saksi-saksi yang hendak diajukan pembela Bripda Djani.

Hakim menjatuhkan vonis lima tahun delapan bulan penjara. Banyak yang tidak puas dengan putusan yang merugikan Djani itu. Publik yakin bahwa Djani “ditumbalkan” demi masa depan anak jenderal dkk. itu. Seingat Mochtar Lubis, kala itu hakim bilang: Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tidak cocok diterapkan di Indonesia dan tidak sesuai Pancasila. Padahal Orde Baru Soeharto baru saja masuk PBB lagi.

Keluarga Rene, terutama ibunya, termasuk yang penasaran dengan kematian anaknya. Sinar Harapan, 19 Mei 1971 mencatat, Bripda Djani Maman Surjaman bersumpah kepada ibu Rene: “Demi Allah saya tidak menembak Rene, anak ibu yang ibu cintai.”

Persidangan kasus Rene Conrad diadakan lagi di Mahkamah Militer Jakarta-Banten pada pertengahan 1973. Kali ini dengan terdakwa para taruna polisi yang sudah menjadi inspektur polisi (letnan dua versi ABRI). Mereka adalah Chaerul Bahar Muluk, Dodo Mikdad, Achmad Arony Gumay, Riyadi, Sianturi Simatupang, Sugeng Widianto, Nugroho Ostenrik, dan Nugroho Djajusman. Dua Nugroho terakhir adalah anak jenderal polisi.

Sekali lagi pelaku penembakan Rene Conrad tidak terungkap. Semua terdakwa kemudian terus berkarier di kepolisian. Ada yang kariernya buruk karena kasus penganiayaan tahanan, yakni Bahar Muluk. Ada pula yang jadi jenderal dan menjabat Kapolda Metro Jaya seperti Nugroho Djajusman.

(*)

Sumber: historia.id

Kaitan Bharada E, Bripda Djani, penembakan
Admin 5 Agustus 2022 5 Agustus 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kosmetik Asal China dan Taiwan Tanpa Izin Edar Diamankan BPOM Batam
Artikel Selanjutnya Kasus Covid-19 Meningkat, Tanjungpinang Berpotensi PPKM Level II

APA YANG BARU?

Kejari Batam Ajukan Penghentian Penuntutan melalui Keadilan Restoratif dan Demi Kepentingan Umum
Artikel 4 menit lalu 8 disimak
Batam Targetkan PBJT Tenaga Listrik Rp437,4 Miliar pada 2026
Artikel 11 menit lalu 35 disimak
Disdik Batam Mau Rehab Sekolah dan Bangun Ruang Kelas Baru Tahun Ini
Pendidikan 18 menit lalu 36 disimak
Sindikat Judi Online Libatkan WNA Kembali Dibongkar di Batam
Artikel 10 jam lalu 165 disimak
Sasar Pengguna Kendaraan Bermotor, BPTD Kepri Gelar Razia Gabungan
Artikel 12 jam lalu 140 disimak

POPULER PEKAN INI

PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
Sports 6 hari lalu 742 disimak
Ratusan WNA di Apartemen Baloi View Digerebek, Diduga Terlibat Online Scam
Artikel 6 hari lalu 700 disimak
BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kepri
Artikel 6 hari lalu 677 disimak
Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
Pendidikan 5 hari lalu 601 disimak
Cuaca Batam Berawan, Potensi Hujan Petir (10–11 Mei 2026)
Artikel 3 hari lalu 583 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?