Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    242 KK Telah Menempati Kawasan Hunian Baru di Rempang Eco-City
    4 jam lalu
    Terlibat Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur, WNA Malaysia Ditangkap Polisi
    8 jam lalu
    UPTD PPA Batam Berikan Konseling Pada Anak Terindikasi Jaringan Terosrisme
    9 jam lalu
    Sabu 1.315,4 gram Ditemukan di Area Terminal Keberangkatan Bandara RHF
    15 jam lalu
    Polisi di Tanjungpinang Amankan 4 Operator Live Chat Judi Online Berjejaring Internasional
    15 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
    15 jam lalu
    Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
    15 jam lalu
    Disdik Batam Mau Rehab Sekolah dan Bangun Ruang Kelas Baru Tahun Ini
    1 hari lalu
    Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan Digitalisasi Pendidikan dan MBG di Batam
    2 hari lalu
    FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    1 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    2 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    2 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    3 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Disnaker Kepri: UMP 2023 Berpotensi Naik Lebih Tinggi

Editor Admin 3 tahun lalu 686 disimak

KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mangara Simarmata, mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, maka Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2023 berpotensi naik.

Namun demikian, kata Mangara, sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut, penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

“Berpotensi lebih tinggi dari yang di awal, karena ada penjumlahan pasti lebih tinggi, kalau kemarin inflasi saja, berarti kali dengan angka-angka tertentu,” kata Mangara.

Ia menjelaskan hasil rapat penetapan UMP akan diserahkan kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, untuk dapat segera mengambil langkah terbaik.

“Kita sampaikan rekomendasi, yang menetapkan nanti Gubernur. Dalam rapat ini ada beberapa usulan-usulan yang disampaikan serikat buruh, Apindo dan pakar-pakar,” ujarnya.

Rekomendasi yang disampaikan Dewan Pengupahan Kepri pada rapat penetapan UMP antara lain sikap perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta UMP naik sebesar 13 persen menjadi Rp 3.686.092.

Hal tersebut berdasarkan akumulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri (year on year/yoy) serta FSPMI menolak pembahasan UMP 2023 melalui PP Nomor 36 Tahun 2021.

Sementara dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta UMP Kepri naik sebesar 8,27 persen menjadi Rp 3.530.464.

Kemudian perwakilan pengusaha rekomendasi besaran angka UMP Kepri 2023 berdasarkan formula PP 36 Tahun 2021 sebesar Rp 3.192.322.

Rekomendasi dari pemerintah yaitu dengan mengingat daya beli masyarakat yang terus menjadi perhatian pemerintah UMP Kepri 2023 sepenuhnya diserahkan kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

“Gubernur menghormati peraturan perundang-undangan dan Gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Maka dia pasti mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” kata Mangara.

Serta rekomendasi dari unsur akademisi atau perguruan tinggi yaitu Gubernur Kepri dalam menetapkan UMP 2023 tetap memperhatikan peraturan yang berlaku yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker 18 Tahun 2023.

Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam, Yapet Ramon, menyampaikan dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dapat menjadi acuan dalam menetapkan UMP Kepri 2023 dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Ia menambahkan pihak serikat pekerja masih meminta pada Gubernur untuk memperhatikan putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 85 Tahun 2021 terkait penetapan UMP 2021.

“Terkait dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, selama ini kita tidak terbuka. Dalam pengertiannya, pasca kenaikan BBM itu mendongkrak angka inflasi. Sehingga daya beli buruh turun. Masih ada kepercayaan kami kepada Gubernur. Kami berharap bisa mempertimbangkan Permenaker itu di atas untuk menetapkan UMP Kepri sesuai dengan situasi saat ini,” jelasnya.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

Dalam pernyataan secara virtual di Jakarta, Sabtu, Menaker Ida mengatakan bahwa dari aspirasi yang berkembang ditemukan bahwa penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Dia menyoroti kondisi di mana upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.

“Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” kata Ida.

“Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini,” tambahnya.

(*)

Sumber: Antara

Kaitan Disnaker, kepri, pengusaha, Serikat Pekerja, UMP 2023, Upah minimum
Admin 24 November 2022 24 November 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tekan Inflasi, BI Kepri Serahkan Bantuan 1.000 Bibit Cabai ke Petani Natuna
Artikel Selanjutnya Kasus Covid-19 di Kepri Naik hingga 300 Persen

APA YANG BARU?

242 KK Telah Menempati Kawasan Hunian Baru di Rempang Eco-City
Artikel 4 jam lalu 49 disimak
Terlibat Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur, WNA Malaysia Ditangkap Polisi
Artikel 8 jam lalu 55 disimak
UPTD PPA Batam Berikan Konseling Pada Anak Terindikasi Jaringan Terosrisme
Artikel 9 jam lalu 70 disimak
Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
Lingkungan 15 jam lalu 200 disimak
Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
Catatan Netizen 15 jam lalu 226 disimak

POPULER PEKAN INI

Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
Pendidikan 6 hari lalu 693 disimak
Cuaca Batam Berawan, Potensi Hujan Petir (10–11 Mei 2026)
Artikel 5 hari lalu 678 disimak
“Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
Histori 4 hari lalu 633 disimak
MAN Insan Cendekia Batam Juara 1 LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kepri
Pendidikan 5 hari lalu 595 disimak
KJRI Johor Bahru Pulangkan 232 WNI dan PMI via Batam
Artikel 6 hari lalu 548 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?