MULAI 1 Februari 2023, mengurus berkas kependudukan, seperti layanan cetak KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Kematian, Pencetakan KIA, Perubahan Eleman Data, Surat Pindah (keluar Batam), hingga layanan Surah Pindah Datang sudah bisa dilakukan secara online.
“Secara resmi, layanan online ini mulai 1 Februari 2023,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Heryanto, Rabu (25/1/2023).
Layanan online kependudukan ini merupakan terobosan yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Disdukcapil bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam dengan menghadirkan Aplikasi Layanan Kependudukan Secara Elektronik (LAKSE).
Aplikasi LAKSE ini merupakan aplikasi yang dikembangkan guna menampung permohonan masyarakat dalam hal kepengurusan berkas kependudukan sebelum diinputkan ke Aplikasi SIAK Terpusat Kemendagri oleh Disdukcapil.
“Dengan adanya aplikasi LAKSE ini, diharapkan masyarakat tidak perlu mengunjungi Kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen dan cukup melalui online,” ujar Kepala Diskominfo Batam, Azril Apriansyah, Rabu (25/1/2023).
Dengan aplikasi ini, kata dia, akan mengurangi keramaian atau antrean serta mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan berkas kependudukan.
“Pengembangan Aplikasi LAKSE diawali dari Nota Dinas permintaan pembuatan aplikasi oleh Disdukcapil kepada Dinas Kominfo pada tanggal 6 Juli 2022.
Azril mengungkapkan, aplikasi mulai dibangun pada 22 Agustus 2022. Dan pada 19-25 Agustus 2022 tim mulai mengumpulkan bahan sembari membuat analisa proses bisnis dilanjutkan pada 26 Agustus 2022 mulai mengembangkan aplkasi.
“Aplikasi selesai dibangun pada tanggal 31 November 2022 dan pada tanggal 8 Desember 2022 sudah dilakukan demo aplikasi kepada internal Disdukcapil yang dalam hal ini sebagai admin dan operator aplikasi LAKSE,” kata Azril.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Batam, Heryanto menambahkan, untuk skema alur aplikasi, mulai masyarakat memilih layanan dan mengajukan permohonan.
Kemudian, permohonan diterima admin dan kemudian melakukan pengecekan kelengkapan berkas. Selanjutnya, berkasi pemohon sudah lengkap dan disetujui untuk selanjutnya di input pada Siak Terpusat.
“Pemohon akan mendapatkan informasi pengambilan dan masyarakat datang ke Disdukcapil sesuai dengan informasi pengambilan dan proses selesai,” katanya.
Ia menambahkan, pelayanan online ini dalam rangka mencapai visi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dalam mewujudkan Batam yang modern, terutama dalam tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
“Dengan aplikasi ini, pelayanan masyarakat bisa lebih baik, efisien, dan efektif,” katanya menambahkan.
(*/ade)