Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Meriah! Pesta Rakyat HUT ke-13 RW 20 Cipta Permata Dihadiri Camat dan Lurah
    5 jam lalu
    Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika, 15 Orang Jadi Tersangka
    6 jam lalu
    Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Laka Beruntun Batu Tujuh
    18 jam lalu
    Satu Tewas dalam Kecelakaan Beruntun Enam Kendaraan di Tanjungpinang
    19 jam lalu
    Pemko Batam Bentuk Tim Investigasi dan Tanggung BPJS 1.025 Buruh PT Ghim Li
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Udara Membaik, Disdik Batam Kembalikan Aktifitas Pembelajaran Tatap Muka
    9 jam lalu
    Atlet NPCI Borong 7 Gelar Kejurda Para Menembak 2026
    2 hari lalu
    Suasana tahun 1998 & Informasi yg Menyaru?
    2 hari lalu
    Kabut Asap di Batam Bisa Bertahan Hingga Oktober 2026
    2 hari lalu
    Kabut Asap Selimuti Wilayah Batam, Disdik Berlakukan Belajar Dari Rumah
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    6
    Rumah Belah Bubung
    7 jam lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    1 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    2 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    2 minggu lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Korupsi Lahan TPA, Eks Kepala Disperkim Bintan Divonis 4 Tahun Penjara

Editor Admin 4 tahun lalu 521 disimak

MAJELIS hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Bintan, Herry Wahyu.

Herry dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Tanjunguban tahun 2018 senilai Rp 2,4 Miliar.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Ari Syafdiansyah dan Supriatna divonis hukuman berbeda, masing-masing enam tahun penjara dan lima tahun penjara.

“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Siti Hajar Siregar membacakan amar putusannya, Rabu (15/2/2023).

Dalam kasus korupsi tersebut, terdakwa Herry Wahyu bertindak sebagai pengguna anggaran. Sementara dua terdakwa lain, Ari Syafdiansyah dan Supriatna merupakan pihak swasta.

Selain hukuman badan, menurut majelis hakim, ketiga terdakwa juga dikenakan hukuman membayar denda. Untuk terdakwa Herry Wahyu didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Ari Syafdiansyah didenda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan terdakwa Supriatna didenda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, ketiga terdakwa turut serta dikenakan hukuman membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Terdakwa Herry Wahyu dihukum membayar UP kerugian negara senilai Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman satu tahun kurungan.

Begitu pula dengan terdakwa Ari Syafdiansyah dikenakan UP kerugian negara senilai Rp 990 juta, jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman dua tahun kurungan. Terdakwa Supriatna dikenakan UP kerugian negara senilai Rp1,3 miliar, jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman dua tahun kurungan.

“Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (2) jo pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” ujar hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintan dan kuasa hukum tiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.

(*/pir)

Kaitan bintan, Eks Kepala Disperkim Bintan, Herry Wahyu, kepri, Korupsi, Lahan TPA, Tipikor
Admin 15 Februari 2023 15 Februari 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Di Bintan, Polisi Tangkap 5 Penambang Bijih Timah Ilegal
Artikel Selanjutnya WN Singapura Dideportasi Imigrasi Tanjungpinang Usai 7 Tahun Dipenjara

APA YANG BARU?

Meriah! Pesta Rakyat HUT ke-13 RW 20 Cipta Permata Dihadiri Camat dan Lurah
Artikel 5 jam lalu 36 disimak
Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika, 15 Orang Jadi Tersangka
Artikel 6 jam lalu 111 disimak
Rumah Belah Bubung
Seni 7 jam lalu 99 disimak
Udara Membaik, Disdik Batam Kembalikan Aktifitas Pembelajaran Tatap Muka
Pendidikan 9 jam lalu 96 disimak
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Laka Beruntun Batu Tujuh
Artikel 18 jam lalu 156 disimak

POPULER PEKAN INI

Kabut Asap Selimuti Wilayah Batam, Disdik Berlakukan Belajar Dari Rumah
Pendidikan 3 hari lalu 373 disimak
Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Lingkungan 4 hari lalu 356 disimak
Dua Warga Dilaporkan Meninggal Dalam Bentrokan di Setokok
Artikel 4 hari lalu 316 disimak
Siswa Tanjungpinang Dialihkan Belajar Daring hingga 18 September 2026
Pendidikan 4 hari lalu 307 disimak
Hujan Ringan Diprakirakan Basahi Batam Siang Hingga Sore
Artikel 4 hari lalu 299 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?