Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Siswa SMA Keluarga Mampu Bisa Tidak Lagi Jadi Prioritas Penerima MBG
    2 jam lalu
    ‘Rayap Besi’ Tutup Drainase di Terowongan Pelita Tertangkap
    2 jam lalu
    Data Pendaftar SPMB Batam Diduga Bocor
    2 jam lalu
    Tiga Orang Diamankan BNNP Kepri Terkait Peredaran Vape Mengandung Narkoba
    10 jam lalu
    Pelaku UMKM Kawasan Mega Legenda Diberi Waktu Relokasi Mandiri Hingga Akhir Tahun
    12 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Polibatam Perkuat Jejaring Internasional Lewat Global Knowledge Sharing 2026
    2 hari lalu
    Pendaftar Membludak, SMK Negeri 1 Batam Kelebihan Kuota Hingga 1.546 Siswa
    2 hari lalu
    Parade Kemilau Nusantara Kepri 2026
    2 hari lalu
    Ada Subsidi Pendidikan bagi Siswa Batam Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
    2 hari lalu
    Piala Dunia 2026, Korea Selatan Comeback (2-1) Atas Republik Ceko
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    13 jam lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    2 hari lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    5 hari lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    6 hari lalu
    Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Polisi Musnahkan Ratusan Gram Ganja Hasil Tangkapan Awal Tahun

Editor Admin 3 tahun lalu 470 disimak

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dari 3 kasus selama periode Januari-Februari 2023, dengan jumlah tersangka 4 orang di Mapolda Kepri, Kamis (16/2).

Jumlah ganja yang dimusnahkan sebanyak 886,69 gram.

“Berdasarkan dari 3 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 4 orang berinisial inisial RF alias F, AS alias F, HPH alias A dan AP alias A, serta berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan,” ujar PS Panit 1 unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Ipda Andi Krisnawan

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari laporan polisi dengan Nomor : LP-A/4/I/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, 18 Januari 2023 dengan tersangka inisial RF alias F adalah sebagai berikut :
1) 1 buah kotak plastik bening yang dililit lakban warna Hitam yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Daun Kering diduga Ganja seberat 550 (Lima Ratus Lima Puluh) Gram;
2) 1 buah kantong plastik warna Putih merek Bread Social;
3) 1 buah kantong plastik warna Biru;
4) 1 bungkus kotak rokok merek Sampoerna Mild Hijau yang didalamnya berisikan 5 lembar uang pecahan Rp. 100,000,- (Seratus Ribu Rupiah);
5) 1 unit Handphone warna Hitam merek Oppo Type CPH 2239, berikut kartu Simpati;
6) 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna Putih, beserta Kunci motor;
7) 1 lembar Fotocopy KTP atas nama tersangka

Barang bukti yang berhasil disita dari laporan polisi dengan Nomor : LP-A/11/II/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 1 Februari 2023 dengan tersangka inisial AS alias F adalah sebagai berikut :
1) 3 bungkus daun kering diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus kertas warna Cokelat dan dibalut lakban warna Cokelat seberat 320 (Tiga Ratus Dua Puluh) gram;
2) 1 buah kotak kardus merek Okky Jelly Drink warna Cokelat;
3) 1 utas tali rapia warna Hijau;
4) 6 lembar uang pecahan Rp.50.000,00,- (lima puluh ribu rupiah).

Dan barang bukti yang berhasil disita dari laporan polisi dengan Nomor : LP-A/18/II/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 7 Februari 2023 dengan tersangka inisial HPH alias A adalah sebagai berikut :
1) 1 bungkus kertas warna Cokelat yang di dalamnya berisikan daun kering diduga Narkotika jenis Ganja seberat 74,07 (tujuh puluh empat koma nol tujuh) gram;
2) 1 bungkus kertas warna Cokelat yang di dalamnya berisikan daun kering diduga Narkotika jenis Ganja seberat 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram;
3) 1 buah tas sandang warna Cokelat merek BRI DESIGN;
4) 1 unit handphone merek OPPO A3S warna Hitam berikut kartu XL;
5) 1 unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna merah hitam, beserta kunci;
6) Uang tunai sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 4 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

“Sebanyak 52,71 gram narkotika jenis ganja barang bukti dari 3 laporan polisi tersebut dikirim ke Laboratorium BPOM Batam serta 49,54 gram sisa dari pemeriksaan secara Laboratorium BPOM Batam dijadikan pembuktian di Pengadilan dan 6 gram untuk pembuktian di pengadilan,” jelasnya lagi.

Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh keempat tersangka dan tamu undangan dari perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan advokat.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar (leo).

Kaitan kota, Kota Batam, narkoba, pemusnahan ganja, polda kepri
Admin 17 Februari 2023 17 Februari 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Perizinan Masih Terkendala, BKPM Berikan Bimtek untuk Pelaku Usaha di Batam
Artikel Selanjutnya Giliran Karimun Disambangi KPJ Specialis Hospital Malaysia

APA YANG BARU?

Siswa SMA Keluarga Mampu Bisa Tidak Lagi Jadi Prioritas Penerima MBG
Artikel 2 jam lalu 69 disimak
‘Rayap Besi’ Tutup Drainase di Terowongan Pelita Tertangkap
Artikel 2 jam lalu 73 disimak
Data Pendaftar SPMB Batam Diduga Bocor
In Depth 2 jam lalu 81 disimak
Tiga Orang Diamankan BNNP Kepri Terkait Peredaran Vape Mengandung Narkoba
Artikel 10 jam lalu 130 disimak
Pelaku UMKM Kawasan Mega Legenda Diberi Waktu Relokasi Mandiri Hingga Akhir Tahun
Artikel 12 jam lalu 114 disimak

POPULER PEKAN INI

Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
Statistik 6 hari lalu 597 disimak
Kalah Dari Australia, Nova Arianto Segera Evaluasi Tim Garuda Muda
Sports 5 hari lalu 570 disimak
ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
Statistik 2 hari lalu 533 disimak
Proyek Jembatan Batam–Bintan Senilai Rp17 Triliun Masih Mandek, Investor Belum Ada
Artikel 4 hari lalu 507 disimak
Gagal ke Final, Tim Garuda U19 Kalah Tipis dari Australia
Sports 5 hari lalu 507 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?