Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BP Batam Bagi-bagi Penghargaan Kepada Mitra Strategis Pendukung Investasi
    38 menit lalu
    Speedboat Tanpa Crew Bawa 1,12 Jt Batang Rokok Ilegal Diamankan BC Batam
    2 jam lalu
    Kapal Terbalik Dihempas Ombak, 2 Orang Nelayan Selamat
    4 jam lalu
    Wako Batam Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik di Sejumlah Pelabuhan
    5 jam lalu
    Sajikan Menu MBG Tidak Layak, SPPG Sri Kuala Lobam Diberhentikan Sementara
    20 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    2 hari lalu
    Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
    2 hari lalu
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    1 minggu lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    1 minggu lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    3 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    4 hari lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    3 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    1 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    1 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Polisi Musnahkan Ratusan Gram Ganja Hasil Tangkapan Awal Tahun

Editor Admin 3 tahun lalu 438 disimak

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dari 3 kasus selama periode Januari-Februari 2023, dengan jumlah tersangka 4 orang di Mapolda Kepri, Kamis (16/2).

Jumlah ganja yang dimusnahkan sebanyak 886,69 gram.

“Berdasarkan dari 3 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 4 orang berinisial inisial RF alias F, AS alias F, HPH alias A dan AP alias A, serta berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan,” ujar PS Panit 1 unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Ipda Andi Krisnawan

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari laporan polisi dengan Nomor : LP-A/4/I/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, 18 Januari 2023 dengan tersangka inisial RF alias F adalah sebagai berikut :
1) 1 buah kotak plastik bening yang dililit lakban warna Hitam yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Daun Kering diduga Ganja seberat 550 (Lima Ratus Lima Puluh) Gram;
2) 1 buah kantong plastik warna Putih merek Bread Social;
3) 1 buah kantong plastik warna Biru;
4) 1 bungkus kotak rokok merek Sampoerna Mild Hijau yang didalamnya berisikan 5 lembar uang pecahan Rp. 100,000,- (Seratus Ribu Rupiah);
5) 1 unit Handphone warna Hitam merek Oppo Type CPH 2239, berikut kartu Simpati;
6) 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna Putih, beserta Kunci motor;
7) 1 lembar Fotocopy KTP atas nama tersangka

Barang bukti yang berhasil disita dari laporan polisi dengan Nomor : LP-A/11/II/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 1 Februari 2023 dengan tersangka inisial AS alias F adalah sebagai berikut :
1) 3 bungkus daun kering diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus kertas warna Cokelat dan dibalut lakban warna Cokelat seberat 320 (Tiga Ratus Dua Puluh) gram;
2) 1 buah kotak kardus merek Okky Jelly Drink warna Cokelat;
3) 1 utas tali rapia warna Hijau;
4) 6 lembar uang pecahan Rp.50.000,00,- (lima puluh ribu rupiah).

Dan barang bukti yang berhasil disita dari laporan polisi dengan Nomor : LP-A/18/II/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 7 Februari 2023 dengan tersangka inisial HPH alias A adalah sebagai berikut :
1) 1 bungkus kertas warna Cokelat yang di dalamnya berisikan daun kering diduga Narkotika jenis Ganja seberat 74,07 (tujuh puluh empat koma nol tujuh) gram;
2) 1 bungkus kertas warna Cokelat yang di dalamnya berisikan daun kering diduga Narkotika jenis Ganja seberat 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram;
3) 1 buah tas sandang warna Cokelat merek BRI DESIGN;
4) 1 unit handphone merek OPPO A3S warna Hitam berikut kartu XL;
5) 1 unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna merah hitam, beserta kunci;
6) Uang tunai sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 4 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

“Sebanyak 52,71 gram narkotika jenis ganja barang bukti dari 3 laporan polisi tersebut dikirim ke Laboratorium BPOM Batam serta 49,54 gram sisa dari pemeriksaan secara Laboratorium BPOM Batam dijadikan pembuktian di Pengadilan dan 6 gram untuk pembuktian di pengadilan,” jelasnya lagi.

Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh keempat tersangka dan tamu undangan dari perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan advokat.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar (leo).

Kaitan kota, Kota Batam, narkoba, pemusnahan ganja, polda kepri
Admin 17 Februari 2023 17 Februari 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Perizinan Masih Terkendala, BKPM Berikan Bimtek untuk Pelaku Usaha di Batam
Artikel Selanjutnya Giliran Karimun Disambangi KPJ Specialis Hospital Malaysia

APA YANG BARU?

BP Batam Bagi-bagi Penghargaan Kepada Mitra Strategis Pendukung Investasi
Artikel 38 menit lalu 32 disimak
Speedboat Tanpa Crew Bawa 1,12 Jt Batang Rokok Ilegal Diamankan BC Batam
Artikel 2 jam lalu 32 disimak
Kapal Terbalik Dihempas Ombak, 2 Orang Nelayan Selamat
Artikel 4 jam lalu 39 disimak
Wako Batam Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik di Sejumlah Pelabuhan
Artikel 5 jam lalu 39 disimak
Sajikan Menu MBG Tidak Layak, SPPG Sri Kuala Lobam Diberhentikan Sementara
Artikel 20 jam lalu 39 disimak

POPULER PEKAN INI

Kebijakan Pembebasan PBB-P2 bagi Veteran dan Pensiunan di Batam
Artikel 4 hari lalu 215 disimak
Lonjakan Harga Tiket Pesawat Domestik Jelang Lebaran 2026
Artikel 4 hari lalu 195 disimak
Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
Statistik 4 hari lalu 180 disimak
Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemko Batam Gelar Pawai Takbir Keliling
Artikel 2 hari lalu 174 disimak
Seorang Anggota TNI AL Tewas Saat Mengikuti Ospek di KRI Kujang-642 Bintan
Artikel 6 hari lalu 171 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?