Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polisi Ringkus YP Pelaku Penipuan Ibadah Umrah di Bandara Hang Nadim
    18 jam lalu
    Bunuh dan Buang Bayi Baru Lahir, Polisi Amankan Seorang Wanita Muda
    19 jam lalu
    Digitalisasi Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Bantuan Sosial Secara Online
    21 jam lalu
    Siswa SMP di Nongsa Tewas Terseret Air Drainase Saat Main Hujan
    1 hari lalu
    Bulog Pasok Lagi 90 Ribu Liter MinyaKita Untuk Distribusi Tanjungpinang, Bintan & Lingga
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Susul Kanada dan Meksiko, Tuan Rumah Amerika Masuk Babak 16 Besar
    16 jam lalu
    Dramatis Belgia Kontra Senegal, Belgia Unggul 3-2
    18 jam lalu
    Dual Gol Harry Kane ke Gawang Kongo Bawa Inggris ke Babak Selanjutnya
    20 jam lalu
    Catatan Rekor Mengesankan Iringi Meksiko Lolos ke Babak 16 Besar
    1 hari lalu
    Sepeda Pancal
    1 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    3 hari lalu
    Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
    5 hari lalu
    Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
    6 hari lalu
    Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
    1 minggu lalu
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Tanjungpinang

Editor Admin 3 tahun lalu 617 disimak

JAJARAN Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau rudapaksa yang dilakukan seorang pria inisial SB (57). Pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kamis (23/03/2023) lalu.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan tindakan pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban berinisial PQP (8) dan AZH (6).

Kasus Rudapaksa tersebut dilakukan oleh pelaku pada korban 1 (PQP) pada Kamis, 26 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 Wib. Korban 1 (PQP) bermain ke rumah korban 2 (AZH), lalu korban 2 mengajak korban 1 (PQP) bermain ke rumah pelaku inisial SB.

“Saat di rumah SB, korban 1 dan korban 2 bermain di halaman rumah pelaku. Kemudian, pelaku SB memanggil korban 1 untuk masuk ke dalam kamar. Sesampainya di dalam kamar, pelaku meraba kemaluan korban 1,” kata Iptu Giofany.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku lalu meminta kepada korban PQP agar tidak memberitahukan kejadian itu. “Jangan kasih tahu Mama Puja ya,” kata pelaku sambil memberikan 1 kaleng minuman Soya dan uang sebesar Rp 20.000.-

Selanjutnya, pencabulan pada korban 2 yakni AZH terjadi pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat oleh korban. Namun seingat korban terjadi pada Februari 2023 saat korban bermain lato-lato di ruang tamu rumah pelaku.

Lalu pelaku SB berkata “Sini Zhia ayah pangku” lalu korban AZH menjawab “Iya Ayah” sambil duduk di pangkuan pelaku.

Kemudian, pelaku meraba alat kelamin korban AZH. Setelah melakukan hal tersebut, pelaku memberikan 1 minuman kaleng kepada korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”

Terhadap pelaku SB dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Adapun barang bukti yang disita, satu helai celana dalam warna pink motif Frozen, satu helai celana kain warna oranye, satu helai celana dalam warna putih, satu helai celana pendek warna merah motif Pooh, dan hasil visum et repertum korban dari rumah sakit.

(*/pir)

Kaitan Anak di bawah umur, kepri, pencabulan, Polresta Tanjungpinang, Rudapaksa, tanjungpinang
Admin 24 Maret 2023 24 Maret 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kemensos Beri Pendampingan kepada Anak Korban Perkosaan Ayah Tiri di Batam
Artikel Selanjutnya Hore! Pemerintah Tambah Cuti Bersama Lebaran Idulfitri 2023

APA YANG BARU?

Susul Kanada dan Meksiko, Tuan Rumah Amerika Masuk Babak 16 Besar
Sports 16 jam lalu 113 disimak
Polisi Ringkus YP Pelaku Penipuan Ibadah Umrah di Bandara Hang Nadim
Artikel 18 jam lalu 132 disimak
Dramatis Belgia Kontra Senegal, Belgia Unggul 3-2
Sports 18 jam lalu 114 disimak
Bunuh dan Buang Bayi Baru Lahir, Polisi Amankan Seorang Wanita Muda
Artikel 19 jam lalu 131 disimak
Dual Gol Harry Kane ke Gawang Kongo Bawa Inggris ke Babak Selanjutnya
Sports 20 jam lalu 131 disimak

POPULER PEKAN INI

Akomodasi Keluhan Warga, Pemko Batam Alihkan Proyek TPS ke 140 Bin Kontainer
Lingkungan 6 hari lalu 494 disimak
Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
Statistik 6 hari lalu 391 disimak
Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
Rupa 5 hari lalu 314 disimak
Lebih Mudah dan Murah, Trans Batam Resmi Layani Tujuan Bandara Hang Nadim
Artikel 3 hari lalu 290 disimak
Awal Pekan, Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Turun
Artikel 3 hari lalu 280 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?