Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Antisipasi Amblasnya Jalan Gajah Mada, Jalur Pemakaman Tionghoa Jadi Alternatif
    1 hari lalu
    Anak Masih Dominasi Korban Kekerasan di Batam
    1 hari lalu
    Petugas Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia di Batam, Mode Penyelundupan Pakai Kemasan Makanan
    1 hari lalu
    Warga Diminta Waspada, BMKG Meperkirakan Cuaca Batam Berubah-ubah
    2 hari lalu
    PN Batam Gelar Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Alm. Bripda Nathanael
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
    1 hari lalu
    30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
    1 hari lalu
    Taman Yang Hilang & Pembangunan Yang Tak Terukur
    1 hari lalu
    Volume Sampah di Batam Melonjak 35 Persen
    5 hari lalu
    Alun-Alun Engku Putri Penuh Sorak, Event FIBA 3×3 2026 Ramaikan Batam
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    2 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    2 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    4 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    4 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Tanjungpinang

Editor Admin 3 tahun lalu 622 disimak

JAJARAN Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau rudapaksa yang dilakukan seorang pria inisial SB (57). Pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kamis (23/03/2023) lalu.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan tindakan pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban berinisial PQP (8) dan AZH (6).

Kasus Rudapaksa tersebut dilakukan oleh pelaku pada korban 1 (PQP) pada Kamis, 26 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 Wib. Korban 1 (PQP) bermain ke rumah korban 2 (AZH), lalu korban 2 mengajak korban 1 (PQP) bermain ke rumah pelaku inisial SB.

“Saat di rumah SB, korban 1 dan korban 2 bermain di halaman rumah pelaku. Kemudian, pelaku SB memanggil korban 1 untuk masuk ke dalam kamar. Sesampainya di dalam kamar, pelaku meraba kemaluan korban 1,” kata Iptu Giofany.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku lalu meminta kepada korban PQP agar tidak memberitahukan kejadian itu. “Jangan kasih tahu Mama Puja ya,” kata pelaku sambil memberikan 1 kaleng minuman Soya dan uang sebesar Rp 20.000.-

Selanjutnya, pencabulan pada korban 2 yakni AZH terjadi pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat oleh korban. Namun seingat korban terjadi pada Februari 2023 saat korban bermain lato-lato di ruang tamu rumah pelaku.

Lalu pelaku SB berkata “Sini Zhia ayah pangku” lalu korban AZH menjawab “Iya Ayah” sambil duduk di pangkuan pelaku.

Kemudian, pelaku meraba alat kelamin korban AZH. Setelah melakukan hal tersebut, pelaku memberikan 1 minuman kaleng kepada korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”

Terhadap pelaku SB dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Adapun barang bukti yang disita, satu helai celana dalam warna pink motif Frozen, satu helai celana kain warna oranye, satu helai celana dalam warna putih, satu helai celana pendek warna merah motif Pooh, dan hasil visum et repertum korban dari rumah sakit.

(*/pir)

Kaitan Anak di bawah umur, kepri, pencabulan, Polresta Tanjungpinang, Rudapaksa, tanjungpinang
Admin 24 Maret 2023 24 Maret 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kemensos Beri Pendampingan kepada Anak Korban Perkosaan Ayah Tiri di Batam
Artikel Selanjutnya Hore! Pemerintah Tambah Cuti Bersama Lebaran Idulfitri 2023

APA YANG BARU?

Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
Sports 1 hari lalu 172 disimak
Antisipasi Amblasnya Jalan Gajah Mada, Jalur Pemakaman Tionghoa Jadi Alternatif
Artikel 1 hari lalu 191 disimak
30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
Pendidikan 1 hari lalu 197 disimak
Anak Masih Dominasi Korban Kekerasan di Batam
Artikel 1 hari lalu 168 disimak
Petugas Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia di Batam, Mode Penyelundupan Pakai Kemasan Makanan
Artikel 1 hari lalu 198 disimak

POPULER PEKAN INI

Alun-Alun Engku Putri Penuh Sorak, Event FIBA 3×3 2026 Ramaikan Batam
Sports 6 hari lalu 364 disimak
Tanjungpinang Tembus 6 Besar Kota Termaju di Sumatera
Artikel 5 hari lalu 344 disimak
Warga Diminta Waspada, BMKG Meperkirakan Cuaca Batam Berubah-ubah
Artikel 2 hari lalu 316 disimak
Mulai 2027, Setiap RT/ RW di Batam Punya “Kader Pajak” untuk Bantu Urus Surat Pajak
Artikel 4 hari lalu 316 disimak
Volume Sampah di Batam Melonjak 35 Persen
Lingkungan 5 hari lalu 314 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?