Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    DPRD Batam Mau Bangun Pagar Gedung, Total Anggaran Rp6 Miliar
    18 jam lalu
    Ratusan Pengajuan UWT Warga Puskopkar Batuaji Tertahan di BP Batam
    18 jam lalu
    Lakalantas Tunggal di Batam Tewaskan Seorang Pengendara Sepeda Motor
    1 hari lalu
    Polda Kepri Kembali Amankan Ribuan Liquid Vape Mengandung Zat Etomidate
    2 hari lalu
    Aksi Bersih Lingkungan Tandai Peringatan Hari Buruh di Kota Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
    15 jam lalu
    Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
    17 jam lalu
    Waspada Penyakit Malaria di Tanjungpinang
    18 jam lalu
    Perluas Akses Pendidikan, SMP Negeri 65 Batam Resmi Berdiri
    3 hari lalu
    Marselino Ferdinan Dipanggil ke Timnas Lagi
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    14 jam lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    18 jam lalu
    Pulau Pecong, Batam
    1 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Tanjungpinang

Editor Admin 3 tahun lalu 606 disimak

JAJARAN Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau rudapaksa yang dilakukan seorang pria inisial SB (57). Pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kamis (23/03/2023) lalu.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan tindakan pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban berinisial PQP (8) dan AZH (6).

Kasus Rudapaksa tersebut dilakukan oleh pelaku pada korban 1 (PQP) pada Kamis, 26 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 Wib. Korban 1 (PQP) bermain ke rumah korban 2 (AZH), lalu korban 2 mengajak korban 1 (PQP) bermain ke rumah pelaku inisial SB.

“Saat di rumah SB, korban 1 dan korban 2 bermain di halaman rumah pelaku. Kemudian, pelaku SB memanggil korban 1 untuk masuk ke dalam kamar. Sesampainya di dalam kamar, pelaku meraba kemaluan korban 1,” kata Iptu Giofany.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku lalu meminta kepada korban PQP agar tidak memberitahukan kejadian itu. “Jangan kasih tahu Mama Puja ya,” kata pelaku sambil memberikan 1 kaleng minuman Soya dan uang sebesar Rp 20.000.-

Selanjutnya, pencabulan pada korban 2 yakni AZH terjadi pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat oleh korban. Namun seingat korban terjadi pada Februari 2023 saat korban bermain lato-lato di ruang tamu rumah pelaku.

Lalu pelaku SB berkata “Sini Zhia ayah pangku” lalu korban AZH menjawab “Iya Ayah” sambil duduk di pangkuan pelaku.

Kemudian, pelaku meraba alat kelamin korban AZH. Setelah melakukan hal tersebut, pelaku memberikan 1 minuman kaleng kepada korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”

Terhadap pelaku SB dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Adapun barang bukti yang disita, satu helai celana dalam warna pink motif Frozen, satu helai celana kain warna oranye, satu helai celana dalam warna putih, satu helai celana pendek warna merah motif Pooh, dan hasil visum et repertum korban dari rumah sakit.

(*/pir)

Kaitan Anak di bawah umur, kepri, pencabulan, Polresta Tanjungpinang, Rudapaksa, tanjungpinang
Admin 24 Maret 2023 24 Maret 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kemensos Beri Pendampingan kepada Anak Korban Perkosaan Ayah Tiri di Batam
Artikel Selanjutnya Hore! Pemerintah Tambah Cuti Bersama Lebaran Idulfitri 2023

APA YANG BARU?

Data Kemiskinan di Batam Terbaru
Statistik 14 jam lalu 121 disimak
“Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
Histori 15 jam lalu 162 disimak
Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
Catatan Netizen 17 jam lalu 136 disimak
Waspada Penyakit Malaria di Tanjungpinang
Lingkungan 18 jam lalu 153 disimak
Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
Statistik 18 jam lalu 122 disimak

POPULER PEKAN INI

Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkoba di Tanjungbalai Karimun
Artikel 7 hari lalu 448 disimak
Uni Eropa Berikan Sanksi ke Terminal Minyak di Karimun
Artikel 7 hari lalu 412 disimak
Pencurian Listrik untuk Penambangan Bitcoin di Tanjungpinang: Denda Dibebankan ke Pemilik Ruko
Artikel 4 hari lalu 391 disimak
Pemerintah Ringankan Iuran BPU: Perluas Perlindungan JKK dan JKM
Artikel 4 hari lalu 384 disimak
Prakiraan Cuaca Kepri: Berpeluang Hujan Ringan–Sedang Selama 29–30 April 2026
Artikel 5 hari lalu 381 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?