GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, meminta agar menunda kenaikan tarif pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Sebab, ia menilai kebijakan Pelindo menaikkan tarif pas pelabuhan akan memberatkan ekonomi masyarakat.
Untuk itu, kata Ansar, ia menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Kepri untuk menyurati Pelindo I Regional Cabang Tanjungpinang terkait permintaan menunda kenaikan tarif pas masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
“Saya sudah mihta Dishub menyurati PT Pelindo I Regional Cabang Tanjungpinang, agar menunda kenaikan pas pelabuhan sebesar 50 persen yang rencananya akan berlaku mula 1 Agustus 2023 mendatang,” kata Ansar, Senin (24/7/2/23).
Ansar mengatakan kebijakan Pelindo menaikkan tarif pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang saat ini belum tepat, karena situasi ekonomi masyarakat yang baru mulai pulih setelah kurang lebih dua tahun ke belakang terdampak pandemi Covid-19.
“Kalau ekonomi sudah membaik, baru bicara menaikkan tarif. Sekarang pemerintah daerah masih berupaya melakukan pemulihan ekonomi, seperti menekan angka inflasi,” kata Ansar.
Selain itu, Ansar juga meminta Pelindo dapat meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, salah satunya menata area parkir kendaraan agar lebih aman, nyaman, dan tertib.
Kendati begitu, ia tetap mengapresiasi pihak Pelindo yang terus berbenah menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat yang berangkat atau datang lewat Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
“Pelayanan Pelabuhan SBP Tanjungpinang sudah baik, tapi perlu ditingkatkan lagi supaya lebih baik,” ucap Ansar.
Selain itu, Ansar juga meminta Pelindo transparan kepada masyarakat soal besaran pendapatan yang diperoleh dari pas masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang dalam setahun.
“Di tengah kondisi seperti ini, sebaiknya jangan buat kebijakan-kebijakan yang dapat membebankan masyarakat,” kata Ansar menegaskan.
Sementara itu, GM PT Pelindo Regional I Cabang Tanjungpinang, Darwis, menyatakan, rencana kenaikan tarif pas Pelabuhan SBP dilaksanakan bertahap dan tetap memperhatikan tarif pelabuhan di sekitar pelabuhan itu, termasuk Pelabuhan Stulang Laut Malaysia yang merupakan jalur pelayaran internasional dari Tanjungpinang.
Darwis mengatakan penyesuaian tarif pas baru tersebut diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan bagi pengguna jasa pelabuhan yang terletak di pusat ibukota Provinsi Kepri itu.
Menurut dia, tarif pas pelabuhan yang berlaku saat ini telah berlangsung sejak lima tahun terakhir, di mana seharusnya sudah bisa dilakukan tiga kali penyesuaian tarif.
“Tujuan utama kami adalah meningkatkan kualitas layanan, karena kalau bertahan dengan tarif saat ini, akan membuat pelayanan Pelabuhan SBP dari tahun ke tahun semakin tertinggal,” ujar dia.
Selain itu, ia menambahkan bahwa manajemen Pelindo tidak bisa melakukan pengembangan layanan Pelabuhan SBP Tanjungpinang apabila tidak melakukan penyesuaian tarif masuk penumpang.
Apalagi pembiayaan operasional Pelindo meningkat setiap tahun dipicu adanya peningkatan upah minimum provinsi (UMP), BBM, hingga inflasi.
“Makanya harus diimbangi dengan kenaikan tarif pas pelabuhan yang baru,” kata Darwis.
Dengan adanya kenaikan tarif pas masuk pelabuhan SBP Tanjungpinang sebesar 50 persen, maka tarif pas masuk calon penumpang domestik naik dari Rp10 ribu per orang menjadi Rp15 ribu per orang.
Sementara untuk calon penumpang internasional, khusus warga negara Indonesia (WNI) naik dari Rp40 ribu menjadi Rp75 ribu per orang, dan warga negara asing (WNA) naik dari Rp60 ribu menjadi Rp100 ribu per orang.
(*/pir)