ANGGARAN Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2023 disahkan sebesar Rp 4,459 triliun dalam rapat paripurna pengesahan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (19/9/2023).
Total anggaran yang disepakati Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Kepri tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 307,7 miliar atau 7,41 persen dari APBD murni 2023 sebesar Rp 4,151 triliun.
“APBD Perubahan Kepri tahun anggaran 2023 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, usai sidang paripurna, dikutip dari Antara.
Pada Perda tersebut, ditetapkan perubahan baik pada komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp 4,120 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp 100,6 miliar atau naik 2,50?ri sebelumnya pada APBD Murni sebesar Rp 4,019 triliun.
Peningkatan Pendapatan tersebut disebabkan adanya penyesuaian terhadap asumsi capaian target pendapatan dari sektor PAD, Pendapatan Transfer dan Lain-lain PAD yang Sah.
Kemudian Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp 4,459 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp 307,7 miliar atau naik 7,41?ri semula pada APBD Murni sebesar Rp 4,152 triliun. Lalu Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp 339,3 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp 207,1 miliar atau naik 156,66 persen semula pada APBD Murni sebesar Rp 132,2 miliar.
Peningkatan ini disebabkan adanya penyesuaian terhadap proyeksi penerimaan SiLPA sesuai hasil audit BPK dan penyesuaian atas Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo.
Ansar berharap kerja sama yang baik ini terus berlanjut, sehingga APBD Perubahan 2023 dapat berdampak langsung terhadap pembangunan di Kepri.
Lanjut Ansar menambahkan dalam APBD Perubahan 2023, telah dialokasikan anggaran mandatory spending dan pemenuhan SPM sebagaimana telah diamanatkan oleh pemerintah pusat.
Alokasi anggaran untuk mandatory spending ini, di antaranya fungsi pendidikan 21,93 persen dari kewajiban yang harus dialokasikan sebesar 20 persen, fungsi kesehatan 15,51 persen dari kewajiban sebesar 10 persen, belanja infrastruktur pelayanan publik 30,05 persen dari kewajiban sebesar 40 persen.
Selanjutnya, fungsi pengawasan sebesar Rp 36,1 miliar dari kewajiban yang harus dialokasikan yakni di atas Rp 36 miliar untuk total belanja daerah di atas Rp4 triliun, dan fungsi pendidikan dan pelatihan ASN sebesar 0,40 persen dari kewajiban yang harus dialokasikan sebesar 0,34 persen.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono, menyampaikan untuk mengantisipasi perubahan yang berdampak pada perencanaan dan penganggaran, maka dilakukan perubahan terhadap APBD tahun berjalan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Ia menyebut Pemprov Kepri telah menyampaikan perubahan terhadap APBD 2023 dengan mekanisme yang telah dilalui, yakni penyampaian Laporan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perda tentang perubahan APBD 2023.
“Dengan demikian, total APBD Perubahan Kepri 2023 sebesar Rp 4,459 triliun,” ujar Raden.
Ia menambahkan sebagaimana mekanisme pembahasan, pada akhir pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Perda APBD Perubahan Kepri 2023 tanggal 14 September 2023, telah dilaksanakan rapat sinkronisasi dengan ketua-ketua komisi yang dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri dengan hasil sinkronisasi bahwa data hasil pembahasan komisi telah sinkron.
(ade)