SEBANYAK 35 orang tersangka kericuhan penolakan relokasi masyarakat Pulau Rempang di depan kantor BP Batam pada 11 September 2023 lalu, masih belum mendapat penangguhan penahanan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan penyidik kepolisian masih terus melakukan proses pendalaman terhadap 35 orang tersebut.
“Ini adalah kewenangan penyidik, dalam hal ini tentunya penyidik masih melakukan proses pendalaman terhadap informasi-informasi yang didapat. Jadi masih berproses,” kata Pandra, dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).
Pandra juga mengatakan, terhadap delapan orang yang sudah lebih dulu sudah mendapat penangguhan, proses hukum terhadap mereka juga tetap masih berlangsung.
Namun, kata dia, delapan orang yang telah diberikan penangguhan ini sudah bertanggung jawab atas apa yang sudah mereka lakukan. Dengan mengatakan kepada publik bahwa kondisi di Rempang saat ini sudah aman.
“Ajakan-ajakan seperti inilah yang dapat membuat keadaan semakin kondusif,” katanya.
Selain itu, lanjut Pandra, pihaknya saat ini masih fokus terhadap upaya tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Terutama tentang banyaknya informasi-informasi palsu yang beredar di media massa terkait permasalahan Rempang ini.
“Di dunia maya ini yang sekarang mulai berkembang banyak berita hoaks, dan memperkeruh suasana. Maka itu, saya meminta tokoh-tokoh masyarakat dapat menenangkan masyarakat Rempang yang saat ini sudah beraktifitas secara normal,” jelasnya.
(ade)