SEBANYAK 9 orang remaja dan delapan unit sepeda motor diamankan petugas Polsek Gabungan Zona 3 yakni Polsek Batuaji, Polsek Sekupang, dan Polsek KKP.
Para remaja tersebut kedapatan sedang melakukan aksi balapan liar di jalan raya di daerah wisata Mata Kucing Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Minggu (15/10/2023) dini hari.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuhrohl, melalui Kapolsek Batuaji, AKP Sandy Pratama Putr, menyampaikan bahwa penangkapan para pemuda tersebut berikut kendaraannya, karena banyaknya laporan masyarakat pengguna jalan di seputaran kawasan wisata Mata Kucing yang merasa resah dan terganggu dengan adanya aksi balapan liar di lokasi tersebut.
“Kita amankan 8 unit sepeda motor yang rata-rata berknalpot brong dan sebagian sepeda motor tanpa TNKB,” kata AKP Sandy yang memimpin kegiatan penertiban balapan liar tersebut.
Turun serta dalam kegiatan penertiban balapan liar tersebut, yakni Kapolsek Sekupang, AKP Muhammad Rizqy Saputra; Wakapolsek Batuaji, AKP Herman Kelly; Kanit Reskrim Polsek BatuAji, Ipda Hasmir; Kanit Binmas Polsek BatuAji, Ipda BJ. Pardede; Kanit Propam Polsek Batuaji, Aipda Raja M. Rozali beserta 30 personil Polsek gabungan zona 3.
Sepeda motor yang berhasil diamankan dari berbagai merk, terparkir di halaman Mapolsek Batuaji antara lain Yamaha CB150R, Yamaha Vixion, Honda Sonic dan Honda Beat, yang salah satu diantaranya sudah di modifikasi khusus untuk balapan.
“Kami sudah mendata seluruh pemuda yang melakukan balapan liar tersebut dan sudah memberikan pembinaan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kamtibmas,” tegas Sandy.
Ia berjanji akan meningkatkan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kecamatan Batuaji dan akan memberikan tindakan tegas bagi para pelaku balapan liar di wilayah hukum Polsek Batuaji Polresta Barelang.
(ade)


