Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BP Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang
    1 hari lalu
    Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kapal Pembawa Sabu
    1 hari lalu
    Siaga Karhutla, BPBD Batam Terima Bantuan Dari BNPB
    2 hari lalu
    MBG Ramadan di Batam ; 1 Biskuit-Setengah Jagung, SPPG Ditegur
    2 hari lalu
    KTP Luar Daerah Tidak Bisa Urus Kartu Kuning di Batam per 1 Maret 2026
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    2 hari lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    3 hari lalu
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    4 hari lalu
    Progres Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terus Berjalan
    5 hari lalu
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Caleg Batam yang Kampanye di Masjid Divonis 3 Bulan Kurungan Penjara

Editor Admin 2 tahun lalu 450 disimak
Ilustrasi, Pemilu 2024. Disediakan oleh GoWest.ID

KASUS Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Batam daerah pemilihan (Dapil) 6, Kecamatan Sekupang dan Belakang Padang yang berkampanye di masjid telah berproses hingga di pengadilan. Hakim PN Batam menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

“Menjatuhkan tindak pidana penjara kepada terdakwa selama 3 bulan dan denda sejumlah 20 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus membacakan putusannya, Selasa (30/1/2024) kemarin.

Hakim David juga menyebut Caleg DPRD Batam, Misri Hadi melakukan tindak pidana dan telah melanggar pasal 521 Jo pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hakim David juga menyebut Misri Hadi tidak perlu menjalani hukuman pidana penjara tersebut. Ia menyebut percobaan hukuman terhadap terdakwa itu dilakukan selama 6 bulan.

“Menyatakan pidana tersebut tidak dijalani oleh terdakwa, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang lain yang disebabkan oleh terdakwa melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan terakhir,” ucapnya.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Imanuel. JPU sebelumnya menuntut Misri Hadi dengan penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp 24 juta.

Kuasa hukum terdakwa, Richard Rando Sidabutar mengatakan terkait putusan tersebut akan menjadi pertimbangan dirinya dan kliennya. Ia menyebut ada jangka waktu 3 hari untuk menerima atau menolak.

“Kita mengambil opsi pikir-pikir, ini dimaknai menerima atau tidak putusan majelis hakim. Kami akan diskusi dengan klien kami, waktunya sangat singkat hanya 3 hari untuk kami memberikan jawaban,” ujarnya.

(dha/dtc)

Kaitan batam, caleg, pemilu
Admin 31 Januari 2024 31 Januari 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh1
Geli0
Artikel Sebelumnya Lindungi Hak Karya Cipta Media, Perlu Ada Pengaturan Komprehensif AI
Artikel Selanjutnya Kawasan Kuliner Anjung Cahaya Mulai Beroperasi

APA YANG BARU?

BP Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang
Artikel 1 hari lalu 170 disimak
Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kapal Pembawa Sabu
Artikel 1 hari lalu 173 disimak
Siaga Karhutla, BPBD Batam Terima Bantuan Dari BNPB
Artikel 2 hari lalu 167 disimak
Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
Pendidikan 2 hari lalu 195 disimak
MBG Ramadan di Batam ; 1 Biskuit-Setengah Jagung, SPPG Ditegur
Artikel 2 hari lalu 202 disimak

POPULER PEKAN INI

Setahun Memimpin, Amsakar-Li Claudia Wujudkan Komitmen Membangun Batam
Artikel 3 hari lalu 232 disimak
Pemuda Ditemukan Meninggal Dunia di Jembatan 3 Barelang
Artikel 4 hari lalu 231 disimak
Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
Ramadan 3 hari lalu 223 disimak
Cuaca Kepulauan Riau: Berawan Hingga Hujan Ringan
Artikel 4 hari lalu 218 disimak
Bupati Bintan Resmikan Dermaga di Pulau Mantang
Artikel 3 hari lalu 211 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?