Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Sekolah Negeri Bisa Tolak MBG
    19 jam lalu
    Batam Dominan Berawan, BMKG Imbau Waspada Asap Karhutla
    23 jam lalu
    Tim Gabungan Batam Tertibkan Delapan Bangunan Ilegal di Sagulung
    23 jam lalu
    Kualitas Udara Batam Membaik, Kasus ISPA Akibat Kabut Asap Turun Drastis 50 Persen
    23 jam lalu
    BP Batam Alokasikan Rp665,11 Miliar untuk Infrastruktur dari Pagu Rp2,44 Triliun di 2027
    23 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Assiamkang; Jejak Komunitas Teochew di Belantara Batam
    4 jam lalu
    143 Siswa SMAN 5 Tanjungpinang Ikut Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan
    19 jam lalu
    Grup Musik No Na Buka Era Album Island Girl Lewat Lagu Star
    20 jam lalu
    Langsing dengan Tiga Cara Nyantai: Murah, Tanpa Ribet, Tanpa Siksaan
    23 jam lalu
    Udara Membaik, Disdik Batam Kembalikan Aktifitas Pembelajaran Tatap Muka
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    6
    Rumah Belah Bubung
    2 hari lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    2 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    2 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    2 minggu lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Karyawan Yang Gelapkan Uang Milik Indomaret Ditangkap

Editor Admin 3 tahun lalu 559 disimak
Karyawan Yang Gelapkan Uang Milik Indomaret Ditangkap. © Polresta Barelang.

PETUGAS Polresta Barelang menangkap seorang supir yang bekerja di PT. Indomarco Prismatama atau Toko Indomaret, Jalan Toko Indmomaret Park Bengkong Palapa, Kecamatan Bengkong, Batam.

Supir Indomaret inisial AKH (24) ditangkap polisi kasus dugaan penggelepan dalam jabatan. Akibatnya, pihak PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian mencapai Rp216.831.409.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, kejadian bermula saat pelaku AKH ditugas oleh Manajer Indomaret inisial S, untuk menjemput uang Omset/Collect Sales di enam toko, pada Senin (17/2/2024) lalu.

Namun, usai menjemput uang omset di enam toko, kata Kombes Nugroho, pelaku AKH langsung membawa kabur uang tersebut dan tidak menyerahkan kepada pihak perusahaan.

“Sehingga PT. Indomarco Prismatama (Toko Indomaret) mengalami kerugian sebesar Rp. 216.831.409. Uang itu merupakan total penjualan omset 6 toko tersebut,” jelas Kombes Nugroho saat gelar konfrensi pers, Rabu (6/3/30340 kemarin.

Kemudian, sebut Kombes Nugroho, Manajer Indomaret inisial S menerima telpon dari supervisor yang memberi tahukan bahwa, mobil yang digunakan AKH sedang terparkir di Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa.

“Sedangkan diketahui bahwa pelaku menggunakan mobil tersebut untuk melakukan penjemputan uang Omset/ Collect Sales ke Toko Indomaret wilayah Kecamatan Nongsa. Saat dicek pelaku sudah tidak ada dilokasi dan hanya tinggalkan 1 mobil box dan 6 berangkas besi didepan toko,” ucapnya.

Selanjutnya, lanjut Kombes Nugroho, setelah polisi menerima laporan polisi yang dibuat oleh S. Pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AKH di Terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah Sumatra Utara, pada 29 Febuari 2024 lalu.

“Dia ditangkap saat hendak melarikan diri ke Padang Sumatera Barat. Dari penyelidikan polisi usai melarikan uang tempat dia (pelaku) kerja. Pelaku ini sempat kabur ke Tanjungpinang, Bengkalis, Pekanbaru dan Padang Lawas. Terakhir itu ditangkap di Terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah,” ungkapnya.

Kepada polisi, sambung dia, pelaku mengaku uang tersebut telah digunakannya untuk bermain judi online, membayar hutang, bermain perempuan, membeli cincin, handphone serta memberikan uang kekeluarganya dan untuk kebutuhan sehari-hari selama pelarian.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 6 berangkat Toko Indomaret, 6 lembar resi penyetoran, 2 ponsel dan uang tunai senilai Rp11.500.000 sisa uang hasil kejahatan.

Dengan cepatnya tertangkap pelaku AKH, Kepala Cabang Indomaret Cabang Batam, Adi Jati Kusumo mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya ke Polresta Tanjungpinang.

Serta dalam kesempatan itu, sebagai bentuk apresiasinya Adi Jati Kusumo menyerahkan penghargaan kepada Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho dan jajaran atas keberhasilanya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 374 K.U.H.Pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. 

(dha)

Kaitan batam, Indomaret, karyawan
Admin 7 Maret 2024 7 Maret 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Seorang Satpam Perumahan Ditangkap Gegara Cabuli Anak
Artikel Selanjutnya Pleno KPU Batam Selesai, Partai Nasdem Peroleh Suara Terbanyak

APA YANG BARU?

Assiamkang; Jejak Komunitas Teochew di Belantara Batam
Histori 4 jam lalu 107 disimak
Sekolah Negeri Bisa Tolak MBG
Artikel 19 jam lalu 150 disimak
143 Siswa SMAN 5 Tanjungpinang Ikut Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan
Pendidikan 19 jam lalu 133 disimak
Grup Musik No Na Buka Era Album Island Girl Lewat Lagu Star
Ragam 20 jam lalu 129 disimak
Langsing dengan Tiga Cara Nyantai: Murah, Tanpa Ribet, Tanpa Siksaan
Catatan Netizen 23 jam lalu 159 disimak

POPULER PEKAN INI

Kabut Asap Selimuti Wilayah Batam, Disdik Berlakukan Belajar Dari Rumah
Pendidikan 5 hari lalu 449 disimak
Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Lingkungan 6 hari lalu 403 disimak
Dua Warga Dilaporkan Meninggal Dalam Bentrokan di Setokok
Artikel 6 hari lalu 348 disimak
Jeritan Hati dan Ketidakpastian 1.025 Buruh PT Ghim Li Batam
In Depth 4 hari lalu 343 disimak
Siswa Tanjungpinang Dialihkan Belajar Daring hingga 18 September 2026
Pendidikan 6 hari lalu 337 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?