Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Data Pendaftar SPMB Batam Diduga Bocor
    6 menit lalu
    Tiga Orang Diamankan BNNP Kepri Terkait Peredaran Vape Mengandung Narkoba
    8 jam lalu
    Pelaku UMKM Kawasan Mega Legenda Diberi Waktu Relokasi Mandiri Hingga Akhir Tahun
    10 jam lalu
    Marak Aksi Vandalisme, Ulah Rayap Besi di Batam Jadi Perhatian Bersama
    10 jam lalu
    Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bukti Transfer Palsu di Bintan
    11 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Polibatam Perkuat Jejaring Internasional Lewat Global Knowledge Sharing 2026
    1 hari lalu
    Pendaftar Membludak, SMK Negeri 1 Batam Kelebihan Kuota Hingga 1.546 Siswa
    1 hari lalu
    Parade Kemilau Nusantara Kepri 2026
    2 hari lalu
    Ada Subsidi Pendidikan bagi Siswa Batam Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
    2 hari lalu
    Piala Dunia 2026, Korea Selatan Comeback (2-1) Atas Republik Ceko
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    11 jam lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    2 hari lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    5 hari lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    6 hari lalu
    Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
    7 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Karyawan Yang Gelapkan Uang Milik Indomaret Ditangkap

Editor Admin 2 tahun lalu 522 disimak
Karyawan Yang Gelapkan Uang Milik Indomaret Ditangkap. © Polresta Barelang.

PETUGAS Polresta Barelang menangkap seorang supir yang bekerja di PT. Indomarco Prismatama atau Toko Indomaret, Jalan Toko Indmomaret Park Bengkong Palapa, Kecamatan Bengkong, Batam.

Supir Indomaret inisial AKH (24) ditangkap polisi kasus dugaan penggelepan dalam jabatan. Akibatnya, pihak PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian mencapai Rp216.831.409.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, kejadian bermula saat pelaku AKH ditugas oleh Manajer Indomaret inisial S, untuk menjemput uang Omset/Collect Sales di enam toko, pada Senin (17/2/2024) lalu.

Namun, usai menjemput uang omset di enam toko, kata Kombes Nugroho, pelaku AKH langsung membawa kabur uang tersebut dan tidak menyerahkan kepada pihak perusahaan.

“Sehingga PT. Indomarco Prismatama (Toko Indomaret) mengalami kerugian sebesar Rp. 216.831.409. Uang itu merupakan total penjualan omset 6 toko tersebut,” jelas Kombes Nugroho saat gelar konfrensi pers, Rabu (6/3/30340 kemarin.

Kemudian, sebut Kombes Nugroho, Manajer Indomaret inisial S menerima telpon dari supervisor yang memberi tahukan bahwa, mobil yang digunakan AKH sedang terparkir di Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa.

“Sedangkan diketahui bahwa pelaku menggunakan mobil tersebut untuk melakukan penjemputan uang Omset/ Collect Sales ke Toko Indomaret wilayah Kecamatan Nongsa. Saat dicek pelaku sudah tidak ada dilokasi dan hanya tinggalkan 1 mobil box dan 6 berangkas besi didepan toko,” ucapnya.

Selanjutnya, lanjut Kombes Nugroho, setelah polisi menerima laporan polisi yang dibuat oleh S. Pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AKH di Terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah Sumatra Utara, pada 29 Febuari 2024 lalu.

“Dia ditangkap saat hendak melarikan diri ke Padang Sumatera Barat. Dari penyelidikan polisi usai melarikan uang tempat dia (pelaku) kerja. Pelaku ini sempat kabur ke Tanjungpinang, Bengkalis, Pekanbaru dan Padang Lawas. Terakhir itu ditangkap di Terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah,” ungkapnya.

Kepada polisi, sambung dia, pelaku mengaku uang tersebut telah digunakannya untuk bermain judi online, membayar hutang, bermain perempuan, membeli cincin, handphone serta memberikan uang kekeluarganya dan untuk kebutuhan sehari-hari selama pelarian.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 6 berangkat Toko Indomaret, 6 lembar resi penyetoran, 2 ponsel dan uang tunai senilai Rp11.500.000 sisa uang hasil kejahatan.

Dengan cepatnya tertangkap pelaku AKH, Kepala Cabang Indomaret Cabang Batam, Adi Jati Kusumo mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya ke Polresta Tanjungpinang.

Serta dalam kesempatan itu, sebagai bentuk apresiasinya Adi Jati Kusumo menyerahkan penghargaan kepada Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho dan jajaran atas keberhasilanya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 374 K.U.H.Pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. 

(dha)

Kaitan batam, Indomaret, karyawan
Admin 7 Maret 2024 7 Maret 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Seorang Satpam Perumahan Ditangkap Gegara Cabuli Anak
Artikel Selanjutnya Pleno KPU Batam Selesai, Partai Nasdem Peroleh Suara Terbanyak

APA YANG BARU?

Data Pendaftar SPMB Batam Diduga Bocor
In Depth 6 menit lalu 31 disimak
Tiga Orang Diamankan BNNP Kepri Terkait Peredaran Vape Mengandung Narkoba
Artikel 8 jam lalu 116 disimak
Pelaku UMKM Kawasan Mega Legenda Diberi Waktu Relokasi Mandiri Hingga Akhir Tahun
Artikel 10 jam lalu 100 disimak
Marak Aksi Vandalisme, Ulah Rayap Besi di Batam Jadi Perhatian Bersama
Artikel 10 jam lalu 152 disimak
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bukti Transfer Palsu di Bintan
Artikel 11 jam lalu 147 disimak

POPULER PEKAN INI

Gol Tunggal Ole Romeny Menangkan Timnas Garuda Atas Mozambik
Sports 7 hari lalu 718 disimak
Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
Statistik 6 hari lalu 590 disimak
Kalah Dari Australia, Nova Arianto Segera Evaluasi Tim Garuda Muda
Sports 5 hari lalu 559 disimak
ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
Statistik 2 hari lalu 526 disimak
Proyek Jembatan Batam–Bintan Senilai Rp17 Triliun Masih Mandek, Investor Belum Ada
Artikel 4 hari lalu 500 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?