Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemeriksaan Dugaan Pungli , Kepala Imigrasi Batam Dicopot
    1 hari lalu
    Sindikat Pencurian Fasilitas Publik di Batam Dibekuk
    1 hari lalu
    Polresta Barelang Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan Sarana Fasum di Batam
    2 hari lalu
    Pemko Batam Siap Laksanakan Kebijakan WFH 1 Hari Dalam Sepekan
    2 hari lalu
    Hadiri Halal Bihalal di Bengkong, Wako Batam Janjikan Pelebaran Jembatan
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    1 hari lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    3 hari lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    5 hari lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    5 hari lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    3 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Tim Pengendalian Inflasi Nasional Untuk Amankan Pertumbuhan

Editor Admin 9 tahun lalu 1.3k disimak
Foto ilustrasi

DENGAN pertimbangan dalam rangka menjaga laju inflasi yang rendah dan stabil sebagai prasyarat pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan, pada 8 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Laju Inflasi Nasional.

Tim Pengendalian Laju Inflasi Nasional terdiri dari: 1. Tim Pengendalian Inflasi Pusat; 2. Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi; dan 3. Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota.

Tim Pengendalian Inflasi Pusat, menurut Perpres ini, mempunyai tugas: a. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengendalian, dan pencapaian sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah; b. Melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pencapaian sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah; dan c. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengendalian dan pencapaian sasaran inflasi.

Adapun susunan keanggotaan Tim Pengendalian Inflasi Pusat terdiri dari: a. Ketua: Menko bidang Perekonomian; b. Wakil Ketua I: Gubernur Bank Indonesia; c. Wakil Ketua II: Menteri Keuangan; d. Wakil Ketua III: Menteri Dalam Negeri.

  1. Anggota: 1. Menteri Perdagangan; 2. Menteri Pertanian; 3. Menteri Perhubungan; 4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 5. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 6. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 7. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 8. Sekretaris Kabinet; 9. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. F. Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

“Tim Pengendalian Inflasi sebagaimana dimaksud dapat melibatkan kementerian/lembaga, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi; Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota, serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Keppres ini.

Tim Pengendalian Inflasi Pusat, menurut Keppres ini, dapat dibantu oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat, yang tugas dan keanggotaaanya ditetapkan Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat.

Adapun , Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi mempunyai tugas: a. Melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan penting serta jasa pada tingkat provinsi; b. Menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat provinsi dengan memperhatikan kebijakan pengendalian inflasi nasional; c. Melakulan upaya untuk memperkuat sistem logistik pada tingkat provinsi; d. Melakukan koordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Tim Pengendalian Inflasi Derah Kabupeteten/Kota; dan/atau e. Melakukan langkah-langkah lainnya dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendlian inflasi pada tingkat provinsi.

“Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi dipimpin oleh Gubernur, dengan Wakil Ketua: Kepala Perwakilan Bank Indonesia, serta sekretaris dan anggota yang berasal dari organisasi perangkat daerah yang terkait dengan inflasi, dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Keppres itu.

Sedangkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota, menurut Keppres ini, mempunyai tugas: a. Melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan penting serta jasa pada tingkat kabupaten/kota; b. Menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat kabupaten/kota dengan memperhatian kebijakan pengendalian inflasi nasional dan pengendalian inflasi pada tingkat provinsi; c. Melakukan upaya untuk memperkuat sistem logistik kabupaten/Kota; d. Melakukan koordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Tim Pengendalian Inflasi Derah Provinsi; dan/atau d. Melakukan langkah-langkah lainnya dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendalian inflasi tingkat kabupaten/kota.

“Tim Pengendalian Inflasi Pada Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dipimpin oleh bupati/walikota, dengan wakil ketua pejabat kantor perwakilan Bank Indonesia, serta Sekretaris dan Anggota merupakan pimpinan organisasi perangkat daerah yang terkait dengan inflasi,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

Menurut Keppres ini, Tim Pengendalian Inflasi Pusat melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara triwulanan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sedangkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tingkat Provinsi melaporkan hasil tugasnya kepada Menteri Koordinasi bidang Perekonomian Selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat secara triwulanan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Adapun Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota melaporkan hasil tugasnya kepada Menteri Koordinasi bidang Perekonomian Selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi secara triwulanan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas: a. Tim Pengendalian Inflasi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah; b. Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi serta sumber lain yang sah; dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota serta sumber lain yang sah.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada  tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor: 23 Tahun 2017 yang telah ditetapkan di Jakarta pada 8 Agustus 2017 itu. (*)

 

Kaitan Inflasi nasional, jokowi, pertumbuhan ekonomi, presiden
Admin 21 Agustus 2017 21 Agustus 2017
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 9.839 Calon Haji Embarkasi Batam Tiba di Tanah Suci
Artikel Selanjutnya Bocoran Spek Redmi Note 5A Versi CEO Xiaomi

APA YANG BARU?

Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
Budaya 1 hari lalu 157 disimak
Pemeriksaan Dugaan Pungli , Kepala Imigrasi Batam Dicopot
Artikel 1 hari lalu 139 disimak
Sindikat Pencurian Fasilitas Publik di Batam Dibekuk
Artikel 1 hari lalu 131 disimak
Polresta Barelang Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan Sarana Fasum di Batam
Artikel 2 hari lalu 140 disimak
Pemko Batam Siap Laksanakan Kebijakan WFH 1 Hari Dalam Sepekan
Artikel 2 hari lalu 127 disimak

POPULER PEKAN INI

Mulai Hari Jum’at (3/04/2026) Jalan Gajah Mada (Area Hotel Vista) Ditutup Sementara
Artikel 2 hari lalu 327 disimak
Rencana Batas Belanja Pegawai 30% pada APBD 2027, Nasib PPPK Bintan Terancam
Artikel 5 hari lalu 275 disimak
Kemarau Panjang, Pemko Batam dan Warga Gelar Salat Istisqa
Artikel 5 hari lalu 259 disimak
Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
Catatan Netizen 5 hari lalu 256 disimak
Lonjakan Arus Balik di Pelabuhan Sekupang
Artikel 5 hari lalu 251 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?