Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Nilai Investasi Singapura Masih yang Tertinggi di Batam
    6 jam lalu
    MK Putuskan Operator Seluler Wajib Sediakan Pilihan Paket “Sisa Kuota Tak Hangus”
    6 jam lalu
    Semester I Januari-Juni 2026, Disnaker Catat 15.189 Orang Mencari Kerja di Batam
    15 jam lalu
    BMKG Peringatkan Warga, Waspadai Potensi Hujan Deras Disertai Angin Kencang dan Petir
    17 jam lalu
    Terkendala Modal dan Pengelolaan, Kopdes Merah Putih di Pulau Buluh Batam Tutup
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Curhat Penyandang Keterbelakangan Mental
    6 jam lalu
    31 Tim Basket 3×3 Internasional Mulai Berlaga di Batam Hari ini
    19 jam lalu
    KKP Lebur 11 Politeknik Menjadi Satu Bernama Institut Kelautan Indonesia
    2 hari lalu
    “Tersesat di Labirin Pulau-Pulau; Di Wilayah Kuasa Hamet dari Pulau Buluh”
    4 hari lalu
    Spanyol Juara Piala Dunia 2026
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    2 hari lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    6 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    3 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    3 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Tim Pengendalian Inflasi Nasional Untuk Amankan Pertumbuhan

Editor Admin 9 tahun lalu 1.3k disimak
Foto ilustrasi

DENGAN pertimbangan dalam rangka menjaga laju inflasi yang rendah dan stabil sebagai prasyarat pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan, pada 8 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Laju Inflasi Nasional.

Tim Pengendalian Laju Inflasi Nasional terdiri dari: 1. Tim Pengendalian Inflasi Pusat; 2. Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi; dan 3. Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota.

Tim Pengendalian Inflasi Pusat, menurut Perpres ini, mempunyai tugas: a. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengendalian, dan pencapaian sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah; b. Melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pencapaian sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah; dan c. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengendalian dan pencapaian sasaran inflasi.

Adapun susunan keanggotaan Tim Pengendalian Inflasi Pusat terdiri dari: a. Ketua: Menko bidang Perekonomian; b. Wakil Ketua I: Gubernur Bank Indonesia; c. Wakil Ketua II: Menteri Keuangan; d. Wakil Ketua III: Menteri Dalam Negeri.

  1. Anggota: 1. Menteri Perdagangan; 2. Menteri Pertanian; 3. Menteri Perhubungan; 4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 5. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 6. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 7. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 8. Sekretaris Kabinet; 9. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. F. Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

“Tim Pengendalian Inflasi sebagaimana dimaksud dapat melibatkan kementerian/lembaga, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi; Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota, serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Keppres ini.

Tim Pengendalian Inflasi Pusat, menurut Keppres ini, dapat dibantu oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat, yang tugas dan keanggotaaanya ditetapkan Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat.

Adapun , Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi mempunyai tugas: a. Melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan penting serta jasa pada tingkat provinsi; b. Menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat provinsi dengan memperhatikan kebijakan pengendalian inflasi nasional; c. Melakulan upaya untuk memperkuat sistem logistik pada tingkat provinsi; d. Melakukan koordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Tim Pengendalian Inflasi Derah Kabupeteten/Kota; dan/atau e. Melakukan langkah-langkah lainnya dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendlian inflasi pada tingkat provinsi.

“Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi dipimpin oleh Gubernur, dengan Wakil Ketua: Kepala Perwakilan Bank Indonesia, serta sekretaris dan anggota yang berasal dari organisasi perangkat daerah yang terkait dengan inflasi, dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Keppres itu.

Sedangkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota, menurut Keppres ini, mempunyai tugas: a. Melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan penting serta jasa pada tingkat kabupaten/kota; b. Menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat kabupaten/kota dengan memperhatian kebijakan pengendalian inflasi nasional dan pengendalian inflasi pada tingkat provinsi; c. Melakukan upaya untuk memperkuat sistem logistik kabupaten/Kota; d. Melakukan koordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Tim Pengendalian Inflasi Derah Provinsi; dan/atau d. Melakukan langkah-langkah lainnya dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendalian inflasi tingkat kabupaten/kota.

“Tim Pengendalian Inflasi Pada Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dipimpin oleh bupati/walikota, dengan wakil ketua pejabat kantor perwakilan Bank Indonesia, serta Sekretaris dan Anggota merupakan pimpinan organisasi perangkat daerah yang terkait dengan inflasi,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

Menurut Keppres ini, Tim Pengendalian Inflasi Pusat melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara triwulanan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sedangkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tingkat Provinsi melaporkan hasil tugasnya kepada Menteri Koordinasi bidang Perekonomian Selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat secara triwulanan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Adapun Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota melaporkan hasil tugasnya kepada Menteri Koordinasi bidang Perekonomian Selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi secara triwulanan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas: a. Tim Pengendalian Inflasi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah; b. Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi serta sumber lain yang sah; dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota serta sumber lain yang sah.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada  tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor: 23 Tahun 2017 yang telah ditetapkan di Jakarta pada 8 Agustus 2017 itu. (*)

 

Kaitan Inflasi nasional, jokowi, pertumbuhan ekonomi, presiden
Admin 21 Agustus 2017 21 Agustus 2017
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 9.839 Calon Haji Embarkasi Batam Tiba di Tanah Suci
Artikel Selanjutnya Bocoran Spek Redmi Note 5A Versi CEO Xiaomi

APA YANG BARU?

Curhat Penyandang Keterbelakangan Mental
Catatan Netizen 6 jam lalu 94 disimak
Nilai Investasi Singapura Masih yang Tertinggi di Batam
Artikel 6 jam lalu 90 disimak
MK Putuskan Operator Seluler Wajib Sediakan Pilihan Paket “Sisa Kuota Tak Hangus”
Artikel 6 jam lalu 101 disimak
Semester I Januari-Juni 2026, Disnaker Catat 15.189 Orang Mencari Kerja di Batam
Artikel 15 jam lalu 124 disimak
BMKG Peringatkan Warga, Waspadai Potensi Hujan Deras Disertai Angin Kencang dan Petir
Artikel 17 jam lalu 155 disimak

POPULER PEKAN INI

ABH Lakukan Penyambungan Pipa Air, Berikut Wilayah yang Akan Terdampak
Artikel 3 hari lalu 717 disimak
Angka Kecelakaan Lalulintas di Batam Meningkat, Kematian di Jalan Turun
Artikel 5 hari lalu 363 disimak
Workshop Literasi Para Ibu untuk Perkuat Karakter Anak
Pendidikan 6 hari lalu 356 disimak
Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
Tokoh 6 hari lalu 315 disimak
PMII Minta Polisi Periksa Tiga Anggota DPRD Batam
Artikel 6 hari lalu 297 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?