MENJELANG pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Kota Batam memasuki masa tenang dengan langkah penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh Pengawas Kecamatan (Paswascam) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses penertiban ini akan berlangsung hingga Senin (26/11/2024), tepat sebelum hari pemilihan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam, Antonius, menegaskan bahwa meskipun KPU memiliki kewenangan utama dalam penertiban, pihaknya tetap berperan aktif untuk memastikan proses tersebut berjalan dengan baik.
Salah satu kegiatan penertiban dilaksanakan di kawasan Windsor, Kecamatan Lubuk Baja, yang dimulai pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada 2024, bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama masa tenang hingga pemilihan.
Proses penertiban ini melibatkan berbagai pihak, termasuk KPU, Bawaslu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta aparat keamanan, untuk memastikan semua berjalan lancar dan tertib.
(sus)