PEMERINTAH telah memutuskan untuk membatalkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi tiga komoditas, yaitu tepung terigu, gula industri, dan MinyaKita. Keputusan ini seiring dengan penerapan tarif PPN 12 persen yang hanya berlaku untuk barang-barang mewah.
Awalnya, pemerintah merencanakan untuk menanggung PPN sebesar 1 persen untuk ketiga komoditas tersebut jika tarif PPN 12 persen diterapkan pada barang dan jasa umum.
“Insentif sudah mulai diterapkan, kecuali satu, yaitu DTP 1 persen. Sekarang semua kembali menjadi 11 persen. Jadi, kami tidak akan memberikan insentif untuk MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri,” jelas Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, pada konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis (2/1/2024).
Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah. Barang dan jasa yang termasuk dalam kategori ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Meski terjadi perubahan dalam objek pajak yang dikenakan PPN 12 persen, Presiden menegaskan bahwa stimulus ekonomi yang telah dirancang tetap akan dilaksanakan.
Stimulus ini mencakup enam aspek, antara lain bantuan untuk rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta sektor properti.
Untuk rumah tangga, bantuan pangan dan PPN DTP untuk tiga komoditas tersebut serta diskon listrik 50 persen telah tersedia untuk masyarakat.
Dalam hal perlindungan pekerja, pemerintah memperkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk UMKM, terdapat perpanjangan masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Industri padat karya akan mendapatkan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama enam bulan.
Pemerintah juga menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dan hibrida, dengan rincian PPN DTP 10 persen untuk CKD, PPnBM DTP 15 persen untuk CBU dan CKD, serta BM 0 persen untuk CBU. Selain itu, PPnBM DTP 3 persen diberikan untuk kendaraan hibrida.
Terakhir, untuk sektor properti, pemerintah akan melanjutkan insentif PPN DTP bagi rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal adalah untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk periode Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.
(ham/antara)