JAJARAN Kepolisian dari Polres Bintan berhasil meringkus 6 orang yang diduga membawa Narkotika dan sepucuk senjata api kaliber 9 mm di Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban Kabupaten Bintan pada Rabu (1/01/2025) lalu.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si, saat konferensi pers mengatakan ke enam orang yang diamakan Satres Narkoba Polres Bintan ini, diduga membawa Narkotika dengan mengendarai sebuah Mobil Honda Brio warna putih yang berada di parkiran pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap 6 orang tersebut didapati Narkoba jenis Sabu, Heroin, Ekstasi, Happy Five, dan Ganja” jelas AKBP Yunita Stevani, Senin (20/01/2025).
Lalu ditemukan juga satu pucuk senjata api jenis CS 75 BD buatan Rep. Ceko, dengan 9 butir amunisi peluru tajam, tambah Kapolres Bintan.
Ia juga membenarkan bahwa salah satu dari ke enam orang tersebut adalah berkewarganegaraan Malaysia.
“Berdasarkan Identity Card, pelaku MY adalah kewarganegaraan Malaysia” jelasnya.
AKBP Yunita menambahkan, keenam orang yang diduga pelaku tindak pindana Narkotika akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jouncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 62 Undang-Undang Republik Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang tindak pidana kepemilikan senjata api, munisi, atau bahan peledak secara ilegal.
“Polres Bintan berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika sehingga diharapkan masyarakat agar menghindari penyalahgunaan Narkotika serta berpartisipasi memberikan informasinya demi menjaga situasi Kamtibmas khususnya di wilayah Kabupaten Bintan”, imbau AKBP Yunita Stevani. (*)