Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Komplotan Curanmor Pakai Mobil Digagalkan, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Nongsa
    1 jam lalu
    Dua Remaja Tersesat di Gunung Jantan Berhasil Dievakuasi
    1 jam lalu
    Pengendara Mobil Tabrak Lapak dan Kendaraan di Pasar Tos 3000
    2 jam lalu
    Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Kompak Naik per 12 Juli
    2 jam lalu
    RDPU Terkait Lahan KASIBA Mangsang, DPRD Batam Dorong Adanya Kepastian Hukum
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dilarang Ngutangi Kawan Kantor!: Aturan PNS Singapura
    48 menit lalu
    Kalahkan Belgia, Matador Spanyol Tantang Prancis di Semifinal
    1 hari lalu
    Tundukan Singa Atlas, Ayam Jantan Eropa Melangkah ke Semifinal Piala Dunia
    2 hari lalu
    8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik
    4 hari lalu
    Argentina Jaga Asa Pertahankan Gelar, Kalahkan Mesir di 16 Besar
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    1 minggu lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Khabar Baik Untuk Warga Sei Nayon, Ombudsman Kepri Selesaikan Permasalahan Lahan di Sei Nayon

Editor Redaksi 1 tahun lalu 856 disimak
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat P Siadari . F/ Ist. Untuk Gowest.Id

OMBUDSMAN RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya menyelesaikan konflik agraria antara warga permukiman Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Bengkong dengan penerima alokasi lahan dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam dulunya Otorita Batam).

Mengutip dari laman ombudsman.go.id, Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat P Siadari menyampaikan, Pemeriksaan laporan ini berdasarkan laporan yang disampaikan oleh perwakilan warga dengan nomor register: 0041/LM/III/2023/BTM dengan dugaan maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh Badan Pengusahaan Batam, terkait tidak dilakukannya evaluasi terhadap penerima alokasi tanah yaitu  PT. Rio Wahana Perkasa, PT. Julian Jaya, PT. Ideal Roda Permata, PT. Semoga Sukses dan PT. Citra Mitra Graha.

Dalam laporanya, warga telah menguasai lahan mulai tahun 1995 dan secara berangsur terus bertambah banyak, di antaranya tahun 2001 masuknya relokasi 110 Kepala Keluarga (KK) dari penggusuran warga Pasir Putih dan 10 KK dari penggusuran warga Tanjung Uma.

Sampai saat ini, di permukiman tersebut terdapat sekitar 1.500 jiwa yang mendirikan rumah secara permanen yang tergabung dalam 4 RT dan 1 RW.

Selain itu, telah terbangun sejumlah fasum dan fasos yang anggarannya bersumber dari Pemerintah Kota Batam antara lain tiga bangunan Masjid, Mushola, Rumah Tahfidz, Posyandu, Balai Pertemuan/ Gedung Serbaguna, jalan dengan luas sekitar 1000 M yang telah disemenisasi, Gardu Listrik/PLN, jaringan air dari PT ATB, lapangan olahraga dan Taman Pendidikan Al-Quran (TPA).

Berulangkali warga mencoba mengajukan permohonan alokasi lahan tersebut kepada BP Batam namun ditolak karena lahan masih masuk Hutan Lindung.

Namun dalam rentang tahun 2003 – 2006  justru BP Batam mengalokasikan lahan kepada 5 Perusahaan pengembang perumahan, yakni PT. Julian Jaya, PT. Citra Mitra Graha, PT. Semoga Sukses, PT. Rio Wahana Perkasa dan PT. Ideal Roda Permata.

Pemeriksaan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri menemukan fakta baru, bahwa salah satu penerima alokasi lahan telah mendapat sertifikat HGB dari BPN Batam pada tahun 2015 yaitu PT. Citra Mitra Graha, dan sedang melakukan pemanfaatan lahan tersebut berupa pembangunan unit bangunan sesuai peruntukannya.

Sedangkan alokasi terhadap PT. Rio Wahana Perkasa, PT. Julian Jaya, PT. Ideal Roda Permata dan PT. Semoga Sukses belum melakukan pemanfaatan dilahan Sei Nayon sejak diterbitkan dokumen alokasi lahan/tanah.

Dalam hal ini Perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajibannya dan dianggap telah wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (2) huruf b Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam Nomor 11 Tahun 2023, Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pertanahan sehingga terhadap dokumen alokasi lahan/tanah tersebut harus dibatalkan oleh BP Batam demi memberikan kepastian hukum.

Menurut ahli pertahanan, Prof. Maria S.W Sumardjono bahwa terjadi kurang ketelitian dari BP Batam atas diterbitkannya 5 PL Perusahaan di Pemukiman Sei Nayon.

Namun dengan kondisi saat ini seharusnya BP Batam juga dapat menggunakan kewenangannya untuk melakukan evaluasi/monitoring terhadap Perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian pengalokasian lahan yang akan berimplikasi pada pembatalan lahan.

Solusi alternatifnya adalah dengan melakukan musyawarah antara warga, Perusahaaan dan BP Batam, namun jika musyawarah tidak bisa dilakukan, maka satu-satunya cara adalah melalui putusan pengadilan.

Kondisi faktual saat ini jika dilakukan penertiban pemukiman, warga Sei Nayon akan kehilangan hak atas tempat tinggal yang layak serta menimbulkan dampak sosial ekonomi sehingga akan berimplikasi pada ketertiban umum dan keamanan di kota Batam.

Maka hasil pemeriksaan menyimpulkan terdapat maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh BP Batam terkait tidak dilakukannya evaluasi terhadap penerima alokasi tanah yaitu PT. Rio Wahana Perkasa, PT. Julian Jaya, PT. Ideal Roda Permata, PT. Semoga Sukses dan PT. Citra Mitra Graha” ungkap Lagat.

Selanjutnya Ombudsman memberikan tindakan korektif agar melakukan pembatalan alokasi lahan terhadap 4 penerima alokasi lahan yang belum melakukan pemanfaatan lahan dan belum memiliki sertifikat.

Namun untuk memberikan keadilan bagi PT. Rio Wahana Perkasa, PT. Julian Jaya, PT. Ideal Roda Permata dan PT. Semoga Sukses yang tidak dapat memanfaatkan lahan yang telah diterima dengan baik karena telah dikuasai warga Sei Nayon sejak lama, maka BP Batam dapat memberikan lahan pengganti sepanjang masih tersedianya lahan.

Sedangkan terhadap alokasi lahan PT. Citra Mitra Graha maka dimintakan agar Kepala BP Batam melalui Direktorat Pengelolaan Pertanahan untuk memfasilitasi pemberian ganti rugi oleh masyarakat kepada PT. Citra Mitra Graha, atau memberikan ganti rugi secara musyawarah mufakat kepada warga yang menguasai lahan.

Pada akhirnya BP Batam melaksanakan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Kepri dengan membatalkan alokasi lahan aquo yang terbukti tidak melaksanakan kewajibannya.

Selanjutnya terhadap  lahan PT. Citra Mitra Graha, Direktorat Pertanahan BP Batam telah melaksanakan fasilitasi  musyawarah antara pengembang dan warga namun tidak terdapat kesepakatan.

Saat dikonfirmasi Gowest Indonesia Kamis (6/02/2025), Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat P Siadari menyampaikan, dengan pembatalan lahan terhadap 4 perusahaan diatas pemukiman warga Sei Nayon yang telah berdiam puluhan tahun disana, maka ini telah mewujudkan keadilan konstitusional oleh negara kepada ribuan warga disana.

“Ini sudah menunjukan keadilan konstitusional oleh negara kepada masyarakat. Negara telah hadir untuk melindungi hak-hak warganya” jelas Lagat lewat sambungan handphone.

Ia menambahkan, ini juga menjadi pembelajaran dan evaluasi bagi Badan Pengusahaan (BP) Batam, agar kedepannya memperhatikan status lahan sebelum dialokasikan kepada pengembang.

“Ombudsman berharap agar status lahan sudah clear and clean sebelum dialokasikan, sehingga tidak menciptakan konflik baru antara penerima alokasi dengan masyarakat” pungkasnya.

(zah)

Kaitan batam, Bp batam, Konflik lahan, Kota Batam, lahan sei nayon, Ombudsman Kepri, top
Redaksi 6 Februari 2025 6 Februari 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Energi Baru Terbarukan di Batam Segera Terwujud Melalui PLTS Terapung Dam Duriangkang
Artikel Selanjutnya Ratusan Perusahaan Reklame Bermasalah, BP Batam dan Kejari Batam Lakukan Sosialisasi Kepatuhan Usaha Reklame

APA YANG BARU?

Dilarang Ngutangi Kawan Kantor!: Aturan PNS Singapura
Catatan Netizen 48 menit lalu 69 disimak
Komplotan Curanmor Pakai Mobil Digagalkan, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Nongsa
Artikel 1 jam lalu 76 disimak
Dua Remaja Tersesat di Gunung Jantan Berhasil Dievakuasi
Artikel 1 jam lalu 75 disimak
Pengendara Mobil Tabrak Lapak dan Kendaraan di Pasar Tos 3000
Artikel 2 jam lalu 94 disimak
Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Kompak Naik per 12 Juli
Artikel 2 jam lalu 102 disimak

POPULER PEKAN INI

Tekan Kemiskinan di Pesisir, Batam Jadi Kota Pertama Peluncuran SiTaskin Pesisir
Artikel 5 hari lalu 331 disimak
8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik
Sports 4 hari lalu 318 disimak
Dramatis! Meksiko Disingkirkan Inggris di Azteca
Sports 6 hari lalu 310 disimak
Curi Uang Didalam Dashboard Mobil, Seorang Pemuda di Karimun Diamankan Polisi
Artikel 4 hari lalu 288 disimak
Tertibkan Parkir Liar, BP Batam Gelar Patroli Gabungan di Jembatan 1 Barelang
Artikel 4 hari lalu 288 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?