Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Dua Orang Anak Meninggal Dunia, Tenggelam di Waduk
    4 jam lalu
    BP Batam Pulihkan Bekas Lahan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan KKOP
    6 jam lalu
    Polisi Razia Knalpot Brong, Balap Liar, dan Kendaraan Tak Laik Jalan
    11 jam lalu
    Naik Moge Tanpa Helm, Ketua DPRD Kepri Akhirnya Ditilang
    14 jam lalu
    Antisipasi Kasus Hantavirus, RSUD Embung Fatimah Batam Siapkan Ruang Isolasi
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
    10 jam lalu
    5.120 Pelajar Batam Tampilkan Tari Zapin Massal
    10 jam lalu
    Maung Bandung Come Back, Tekuk Macan Kemayoran 2-1
    2 hari lalu
    “Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
    2 hari lalu
    Singapura Maju karena Sastra?
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    6 hari lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    1 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    1 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    3 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Tatib Direvisi, DPR RI Kini Bisa Berhentikan Pimpinan KPK, MK, MA, Panglima TNI dan Kapolri

Editor Redaksi 1 tahun lalu 531 disimak
Gedung DPR RI, Sanayan Jakarta. F/ Disediakan Gowest.Id

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah melakukan revisi terhadap Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) lalu, .

Dimana dengan revisi Tatib tersebut, lembaga ini kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, revisi ini memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna.

Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

“Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujar Bob Hasan, Selasa (4/2/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.

Bob menegaskan bahwa hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal.

“Iya, itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu. Itu kan pejabat yang berwenang, mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang, ya kan,” kata Bob.

Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.

Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, komisioner dan para hakim menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.

Tak hanya itu, Panglima TNI dan Kapolri sebelum dilantik oleh Presiden juga harus melewati fit and proper test di Komisi I DPR RI dan disetujui dalam rapat paripurna DPR.

Kemudian, penyelenggara pemilu, misalnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga menjalani fit and proper test di Komisi II DPR RI sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa revisi tata tertib DPR ini disusun dan dibahas secara cepat pada 30 Februari 2025.

Setelah mendengar pertimbangan dari seluruh fraksi, DPR sepakat untuk mengesahkan perubahan tersebut.

“Materi muatan yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yaitu, di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 228A,” ujar Sturman.

Pasal 228A memiliki dua ayat yang mengatur mekanisme evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Evaluasi ini bersifat mengikat dan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.

“Sehingga berbunyi Ayat 1, Pasal 228A, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan Komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat 2, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR,” kata Sturman.

“Ayat 2, hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh Komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” sambungnya. (*)

Kaitan dpr ri, politik, Tata Tertib DPRRI, top
Redaksi 7 Februari 2025 7 Februari 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Polisi Ringkus Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bengkong
Artikel Selanjutnya Miniatur Masjid Agung Raja Hamidah, Icon di MTQH XXX Kelurahan Sadai

APA YANG BARU?

Dua Orang Anak Meninggal Dunia, Tenggelam di Waduk
Artikel 4 jam lalu 75 disimak
BP Batam Pulihkan Bekas Lahan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan KKOP
Artikel 6 jam lalu 88 disimak
FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
Pendidikan 10 jam lalu 159 disimak
5.120 Pelajar Batam Tampilkan Tari Zapin Massal
Pendidikan 10 jam lalu 121 disimak
Polisi Razia Knalpot Brong, Balap Liar, dan Kendaraan Tak Laik Jalan
Artikel 11 jam lalu 108 disimak

POPULER PEKAN INI

BUMD Kepri Disorot, Banyak yang Tidak Mencapai Target Kinerja
Artikel 6 hari lalu 743 disimak
Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
Statistik 6 hari lalu 708 disimak
PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
Sports 5 hari lalu 678 disimak
Ratusan WNA di Apartemen Baloi View Digerebek, Diduga Terlibat Online Scam
Artikel 5 hari lalu 640 disimak
BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kepri
Artikel 5 hari lalu 614 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?