Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    SPPG Senggarang Tanjungpinang Ditutup Sementara
    3 jam lalu
    Produktivitas Padi di Bintan Tembus 10 Ton per Hektare
    9 jam lalu
    Tuntut Peran Walikota, Ratusan Pekerja PT Ghim Li Datangi Kantor Pemko Batam
    9 jam lalu
    Jeritan Hati dan Ketidakpastian 1.025 Buruh PT Ghim Li Batam
    13 jam lalu
    Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrokan Maut Lahan di Setokok
    13 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Atlet NPCI Borong 7 Gelar Kejurda Para Menembak 2026
    3 jam lalu
    Suasana tahun 1998 & Informasi yg Menyaru?
    13 jam lalu
    Kabut Asap di Batam Bisa Bertahan Hingga Oktober 2026
    13 jam lalu
    Kabut Asap Selimuti Wilayah Batam, Disdik Berlakukan Belajar Dari Rumah
    1 hari lalu
    Kualitas Udara Batam Memburuk, Jarak Pandang Menyusut
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    1 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    1 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    1 minggu lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    2 minggu lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Tatib Direvisi, DPR RI Kini Bisa Berhentikan Pimpinan KPK, MK, MA, Panglima TNI dan Kapolri

Editor Redaksi 2 tahun lalu 592 disimak
Gedung DPR RI, Sanayan Jakarta. F/ Disediakan Gowest.Id

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah melakukan revisi terhadap Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) lalu, .

Dimana dengan revisi Tatib tersebut, lembaga ini kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, revisi ini memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna.

Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

“Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujar Bob Hasan, Selasa (4/2/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.

Bob menegaskan bahwa hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal.

“Iya, itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu. Itu kan pejabat yang berwenang, mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang, ya kan,” kata Bob.

Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.

Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, komisioner dan para hakim menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.

Tak hanya itu, Panglima TNI dan Kapolri sebelum dilantik oleh Presiden juga harus melewati fit and proper test di Komisi I DPR RI dan disetujui dalam rapat paripurna DPR.

Kemudian, penyelenggara pemilu, misalnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga menjalani fit and proper test di Komisi II DPR RI sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa revisi tata tertib DPR ini disusun dan dibahas secara cepat pada 30 Februari 2025.

Setelah mendengar pertimbangan dari seluruh fraksi, DPR sepakat untuk mengesahkan perubahan tersebut.

“Materi muatan yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yaitu, di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 228A,” ujar Sturman.

Pasal 228A memiliki dua ayat yang mengatur mekanisme evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Evaluasi ini bersifat mengikat dan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.

“Sehingga berbunyi Ayat 1, Pasal 228A, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan Komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat 2, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR,” kata Sturman.

“Ayat 2, hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh Komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” sambungnya. (*)

Kaitan dpr ri, politik, Tata Tertib DPRRI, top
Redaksi 7 Februari 2025 7 Februari 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Polisi Ringkus Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bengkong
Artikel Selanjutnya Miniatur Masjid Agung Raja Hamidah, Icon di MTQH XXX Kelurahan Sadai

APA YANG BARU?

SPPG Senggarang Tanjungpinang Ditutup Sementara
Artikel 3 jam lalu 72 disimak
Atlet NPCI Borong 7 Gelar Kejurda Para Menembak 2026
Sports 3 jam lalu 71 disimak
Produktivitas Padi di Bintan Tembus 10 Ton per Hektare
Artikel 9 jam lalu 129 disimak
Tuntut Peran Walikota, Ratusan Pekerja PT Ghim Li Datangi Kantor Pemko Batam
Artikel 9 jam lalu 143 disimak
Jeritan Hati dan Ketidakpastian 1.025 Buruh PT Ghim Li Batam
In Depth 13 jam lalu 160 disimak

POPULER PEKAN INI

Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 7 hari lalu 939 disimak
Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya
Artikel 6 hari lalu 297 disimak
Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Lingkungan 2 hari lalu 293 disimak
Dua Warga Dilaporkan Meninggal Dalam Bentrokan di Setokok
Artikel 2 hari lalu 282 disimak
Hujan Ringan Diprakirakan Basahi Batam Siang Hingga Sore
Artikel 3 hari lalu 281 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?