KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Batam resmi menetapkan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan dilakukan pada rapat pleno terbuka, Kamis (6/2/2025) kemarin.
Keputusan KPU Batam ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Nuryanto dan Hardi Selamat Hood, yang sebelumnya dikenal dengan akronim NADI.
Dalam berita acara yang dibacakan, KPU mengumumkan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, meraih 278.132 suara atau 66,01 persen dari total suara sah. Keputusan ini menandai berakhirnya proses panjang Pilkada Batam.
Penetapan dilakukan tepat pukul 14.35 WIB, dan mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.
Selanjutnya, KPU Batam akan menyerahkan hasil pemilihan ini kepada DPRD Batam untuk dilanjutkan dengan sidang paripurna. Proses ini akan dilanjutkan dengan pengusulan kepada pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.
(sus)