Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    SPMB SD Segera Dibuka di Batam, Simak Jadwal dan Persyaratanya
    1 hari lalu
    BP Batam Rancang Penyiapan SDM Internal Melalui Corporate University
    1 hari lalu
    KIA Dilampirkan Saat PPDB, Warga Mulai Antri Urus di Disdukcapil
    2 hari lalu
    BMKG Himbau Warga, Waspada Hujan Petir di Kota Batam dan Sekitarnya
    2 hari lalu
    Jelang Perayaan Idul Adha, Peminat Layanan Penyembelihan Hewan Meningkat
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
    2 hari lalu
    Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degradasi ke Serie B
    2 hari lalu
    Cetak Hatrick, Persib Bandung Jawara Indonesia Super League 2025/2026
    3 hari lalu
    Cadangan Air Waduk Batam Turun Tajam
    3 hari lalu
    Waktu SPMB Semakin Dekat, Pemko Batam Pastikan SPMB Gratis
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
    3 hari lalu
    Pulau Kasu, Batam
    1 minggu lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    3 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    3 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Waria Terancam Penjara Usai Didakwa Sebarkan Konten Pornografi di Instagram

Editor Admin 1 tahun lalu 646 disimak

SEORANG waria bernama Alin alias Abdulah menjalani proses sidang perdana di PN Batam pada Kamis (20/2/2025) karena tuduhan menyebarkan konten pornografi melalui akun Instagram-nya. Ia didakwa memanfaatkan platform media sosial untuk menawarkan jasa pornografi demi keuntungan pribadi.

Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh kepolisian, yang mendeteksi adanya akun yang aktif menyebarkan konten dewasa. Tim unit Siber Polresta Barelang pun segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa Abdullah menggunakan Instagram untuk menawarkan akses ke konten-konten dewasa. Terdapat tawaran menggiurkan bagi para pengikutnya, seperti ajakan untuk “bergabung dengan konten pribadiku grup permanen.”

Abdullah juga menawarkan beberapa paket harga, antara lain “join (No Promo) 260K,” “join (Promo) 2 Grup 360K,” dan “join (Promo) 5 Grup 460K,” dengan grup yang dinamai “NGTD” dan lainnya. Setelah memilih paket, pengikut diminta melakukan pembayaran ke rekening pribadinya.

Atas perbuatannya, ia dihadapkan pada sejumlah pasal. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Abdullah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penyebaran konten merugikan dan pornografi melalui media sosial.

Lebih jauh lagi, ia juga dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, Abdulah terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pornografi jauh lebih berat, dengan kemungkinan hukuman penjara antara 6 bulan hingga 12 tahun serta denda yang dapat mencapai Rp 6 miliar.

(dha)

Kaitan Alin, batam, instagram, pornografi
Admin 23 Februari 2025 23 Februari 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Dua Ruli Kost yang Jadi Sarang Narkoba Dibongkar
Artikel Selanjutnya Scoutday XIV Batam: Merayakan Warisan Baden Powell dengan Semangat Pramuka

APA YANG BARU?

SPMB SD Segera Dibuka di Batam, Simak Jadwal dan Persyaratanya
Artikel 1 hari lalu 200 disimak
BP Batam Rancang Penyiapan SDM Internal Melalui Corporate University
Artikel 1 hari lalu 199 disimak
Rumah Mewah di Sukajadi Batam Jadi Tempat Judi Online, Tiga Orang Tersangka Diamankan
Pilihan gowest.id 1 hari lalu 232 disimak
KIA Dilampirkan Saat PPDB, Warga Mulai Antri Urus di Disdukcapil
Artikel 2 hari lalu 299 disimak
BMKG Himbau Warga, Waspada Hujan Petir di Kota Batam dan Sekitarnya
Artikel 2 hari lalu 265 disimak

POPULER PEKAN INI

Bawa Inter Milan Raih Double Winner, Cristian Chivu Perpanjang Kontrak dan Naik Gaji
Sports 5 hari lalu 684 disimak
Bintan Usulkan Perluasan Free Trade Zone ke Seluruh Wilayah
Artikel 5 hari lalu 677 disimak
Tour de Bintan 2026: Kembali Digelar dengan Identitas Baru dan Kategori UCI 1.2 Point Race
Sports 5 hari lalu 662 disimak
Perbaikan Jalan Yos Sudarso (Underpass Pelita), Sementara Jalan Difungsikan Satu Lajur
Artikel 4 hari lalu 633 disimak
Waktu SPMB Semakin Dekat, Pemko Batam Pastikan SPMB Gratis
Pendidikan 5 hari lalu 555 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?