Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Amsakar: THM di Batam yang Main-main dengan Narkoba, Izinnya Akan Kita Cabut
    16 jam lalu
    Ombudsman Kepri Tegur Keras ABH: Respon Tangki Air Darurat Lambat
    17 jam lalu
    Kantor Bea Cukai Batam Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
    19 jam lalu
    Sepekan Kedepan Batam Masih Dilanda Panas, Suhu Mencapai 33 Derajat
    2 hari lalu
    Kebutuhan Mendesak, Pemkab Bintan Segera Lakukan Pengadaan 2 Unit Mobil Damkar
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    1 hari lalu
    Pembaca Lansia
    2 hari lalu
    Pasokan Anggur Lokal di Bintan Jadi Peluang Petani
    4 hari lalu
    Lomba Jong di Pantai Wan Seri Beni Bintan
    4 hari lalu
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 2)
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gedung Beringin, Batam
    2 minggu lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    2 minggu lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    3 minggu lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    3 minggu lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Waria Terancam Penjara Usai Didakwa Sebarkan Konten Pornografi di Instagram

Editor Admin 2 tahun lalu 680 disimak

SEORANG waria bernama Alin alias Abdulah menjalani proses sidang perdana di PN Batam pada Kamis (20/2/2025) karena tuduhan menyebarkan konten pornografi melalui akun Instagram-nya. Ia didakwa memanfaatkan platform media sosial untuk menawarkan jasa pornografi demi keuntungan pribadi.

Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh kepolisian, yang mendeteksi adanya akun yang aktif menyebarkan konten dewasa. Tim unit Siber Polresta Barelang pun segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa Abdullah menggunakan Instagram untuk menawarkan akses ke konten-konten dewasa. Terdapat tawaran menggiurkan bagi para pengikutnya, seperti ajakan untuk “bergabung dengan konten pribadiku grup permanen.”

Abdullah juga menawarkan beberapa paket harga, antara lain “join (No Promo) 260K,” “join (Promo) 2 Grup 360K,” dan “join (Promo) 5 Grup 460K,” dengan grup yang dinamai “NGTD” dan lainnya. Setelah memilih paket, pengikut diminta melakukan pembayaran ke rekening pribadinya.

Atas perbuatannya, ia dihadapkan pada sejumlah pasal. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Abdullah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penyebaran konten merugikan dan pornografi melalui media sosial.

Lebih jauh lagi, ia juga dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, Abdulah terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pornografi jauh lebih berat, dengan kemungkinan hukuman penjara antara 6 bulan hingga 12 tahun serta denda yang dapat mencapai Rp 6 miliar.

(dha)

Kaitan Alin, batam, instagram, pornografi
Admin 23 Februari 2025 23 Februari 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Dua Ruli Kost yang Jadi Sarang Narkoba Dibongkar
Artikel Selanjutnya Scoutday XIV Batam: Merayakan Warisan Baden Powell dengan Semangat Pramuka

APA YANG BARU?

Amsakar: THM di Batam yang Main-main dengan Narkoba, Izinnya Akan Kita Cabut
Artikel 16 jam lalu 113 disimak
Ombudsman Kepri Tegur Keras ABH: Respon Tangki Air Darurat Lambat
Artikel 17 jam lalu 142 disimak
Kantor Bea Cukai Batam Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Artikel 19 jam lalu 161 disimak
Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
Histori 1 hari lalu 184 disimak
Sepekan Kedepan Batam Masih Dilanda Panas, Suhu Mencapai 33 Derajat
Artikel 2 hari lalu 180 disimak

POPULER PEKAN INI

Diduga Dampak Karhutla, Langit Batam Mulai Diselimuti Kabut Asap
Artikel 4 hari lalu 353 disimak
Negeri Lingga, 1861 (Bagian 2)
Histori 6 hari lalu 310 disimak
Empat Hari Krisis Air di Batam, Warga Mulai Kesulitan
Artikel 6 hari lalu 308 disimak
BMKG Batam: “Cuaca Kota Batam Awal Bulan September Cerah Berawan”
Artikel 3 hari lalu 291 disimak
Pasokan Anggur Lokal di Bintan Jadi Peluang Petani
Lingkungan 4 hari lalu 290 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?