Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Sidak ke RSUD Embung Fatimah, Wako Batam Dalami Dugaan Kasus Penolakan Pasien
    5 jam lalu
    20 Peserta Lulus Tes Kompetensi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Batam
    5 jam lalu
    Perda Transportasi Umum di Batam; Langkah Penting Pelayanan Transportasi
    6 jam lalu
    Keterangan Ketua DPRD Batam tentang KUA-PPAS APBD Perubahan 2025
    6 jam lalu
    Lufthansa Dinobatkan sebagai Maskapai Paling Ramah Keluarga di Dunia
    12 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Literasi Digital Untuk Tangkal Bahaya Narkoba di Era Teknologi
    14 jam lalu
    Pemko Batam Janji Selesaikan Legalitas Kampung Tua
    4 hari lalu
    Pembangunan Sekolah Luar Biasa di Batam Dimulai Tahun Ini
    5 hari lalu
    Pendaftaran PPDB SD di Batam Sudah Capai 10.774 Akun
    5 hari lalu
    Bahas SPMB 2025/2026, DPRD Batam Khawatir Kuota Terbatas di Sekolah Negeri
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Combol (Tjombol)
    2 minggu lalu
    Pulau Basing, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
    Tari Persembahan: Simbol Kehormatan dalam Budaya Melayu
    3 minggu lalu
    Pulau Pemping, Batam
    3 minggu lalu
    Firman Eddy (Bupati Ke-5 Kepulauan Riau)
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    6 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    6 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    11 bulan lalu
    “Monumen Iwo Jima”
    11 bulan lalu
    #Full “Berkah Qurban di Kandangberkah.id ” | NGOBROL EVERYWHERE ❗
    1 tahun lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Keputusan Mahkamah Konstitusi: Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Dibatalkan
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2024 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Keputusan Mahkamah Konstitusi: Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Dibatalkan

Admin
Editor Admin 2 bulan lalu 331 disimak
Sebar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh (kiri) dan Ridwan Mansyur (kanan) memimpin sidang uji materi. © F. AntaraDisediakan oleh GoWest.ID
334
SEBARAN
ShareTweetTelegram

MAHKAMAH Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang signifikan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pasal yang mengatur “penyerangan kehormatan atau nama baik” tidak dapat digunakan oleh lembaga pemerintah dan korporasi untuk menjerat individu ke ranah pidana. Meskipun keputusan ini dianggap sebagai langkah maju, beberapa pengamat meragukan efektifitasnya dalam menghentikan praktik kriminalisasi.

Kasus ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang juga menjadi korban kriminalisasi UU ITE. Dalam putusannya, MK melarang lembaga pemerintah dan individu tertentu untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik, menekankan pentingnya kritik sebagai bentuk kontrol publik dalam masyarakat demokratis.

Kepolisian menyatakan akan menyesuaikan diri dengan putusan MK, namun Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, skeptis. Ia berpendapat bahwa keputusan ini tidak akan menghentikan kriminalisasi, karena banyak laporan pencemaran nama baik datang dari individu pejabat, bukan institusi.

Daniel Frits menggugat beberapa pasal dalam UU ITE yang dinilai merugikan, termasuk aturan yang sering disalahgunakan oleh pihak berkuasa untuk membungkam kritik. Ia berharap keputusan MK dapat mencegah penyalahgunaan hukum ini.

Meskipun MK hanya mengabulkan sebagian permohonan, Frits menyebutnya sebagai “kemenangan kecil” yang patut disyukuri. Ia menganggap ini langkah positif dalam memperjuangkan kebebasan berekspresi di Indonesia, meskipun ia tetap pesimistis bahwa keputusan ini akan benar-benar menghentikan kriminalisasi.

Sementara itu, SAFEnet mencatat bahwa UU ITE masih digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat di ranah digital, dengan ratusan orang dilaporkan menggunakan pasal-pasal yang bermasalah. Pengamat menilai bahwa meskipun ada kemajuan, celah untuk kriminalisasi tetap ada, dan perlunya revisi mendalam terhadap undang-undang ini agar tidak menjadi alat penindasan.

(ham/BBC)

Pilihan Artikel untuk Anda

Sidak ke RSUD Embung Fatimah, Wako Batam Dalami Dugaan Kasus Penolakan Pasien

20 Peserta Lulus Tes Kompetensi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Batam

Lufthansa Dinobatkan sebagai Maskapai Paling Ramah Keluarga di Dunia

Aktifitas Aliran Kepercayaan Yang Menyimpang Terus Dipantau Kejari Batam

Judi Online Picu Naiknya Angka Perceraian

Kaitan Ite, mk, Pencemaran nama baik, Uji materi
Admin 5 Mei 2025 5 Mei 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Angin Puting Beliung Landa Desa Berakit Bintan
Artikel Selanjutnya Catatan J.G. Schot Tentang Kepulauan Batam (V – VII)
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Sidak ke RSUD Embung Fatimah, Wako Batam Dalami Dugaan Kasus Penolakan Pasien
Artikel 5 jam lalu 98 disimak
20 Peserta Lulus Tes Kompetensi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Batam
Artikel 5 jam lalu 75 disimak
Perda Transportasi Umum di Batam; Langkah Penting Pelayanan Transportasi
Berita Video 6 jam lalu 79 disimak
Keterangan Ketua DPRD Batam tentang KUA-PPAS APBD Perubahan 2025
Berita Video 6 jam lalu 76 disimak
Lufthansa Dinobatkan sebagai Maskapai Paling Ramah Keluarga di Dunia
Artikel 12 jam lalu 104 disimak

POPULER PEKAN INI

BP Batam Lantik 23 Pejabat Struktural Baru
Artikel 3 hari lalu 430 disimak
Proyek Estuari DAM: Pemprov Kepri Kaji Bendung Laut Senggarang
In Depth 7 hari lalu 292 disimak
Penyelundupan Narkoba Cair, WNA Malaysia Ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Artikel 7 hari lalu 241 disimak
Pemko Batam Janji Selesaikan Legalitas Kampung Tua
Budaya 4 hari lalu 239 disimak
Dua Tersangka Jambret Ditembak Polisi di Batam
Artikel 7 hari lalu 227 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?