Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BP Batam dan PT TDK Tanam 200 Pohon Bambu di Spillway Dam Sei Harapan
    3 jam lalu
    Otoritas Singapura Terima Usulan Peningkatan Layanan Transportasi Lintas Batas Singapura-Johor
    8 jam lalu
    Rencana Pemeliharaan 16 Ruas Jalan di Tanjungpinang dan Bintan, Pemprov Kepri Siapkan Rp8,68 miliar
    9 jam lalu
    Persiapan Lomba Gerak Jalan untuk Rayakan HUT RI ke-80 di Tanjungpinang
    9 jam lalu
    Volume Peti Kemas di Pelabuhan Batam Naik 15% pada Semester I 2025
    20 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    59
    Ketika Doa Naomi Tak Terkabul: dan Kemacetan Parah di Negeri Komunis
    8 jam lalu
    Gebyar Drumband Pelajar se-Kepulauan Riau Resmi Dibuka di Bintan
    9 jam lalu
    SMKN 1 Batam Juara Futsal Championship Hi School 2025
    20 jam lalu
    Piala AFF U-23 2025, Garuda Muda Kembali Gagal Raih Juara
    5 hari lalu
    Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Menggugah Perasaan dan Menciptakan Kontroversi
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Makam Raja Haji Fisabilillah
    1 minggu lalu
    Andy Liany (Juli Hendri bin Saleh Rachim)
    2 minggu lalu
    Pulau Nipah, Batam (Pulau Angup)
    3 minggu lalu
    Gedung Hakim Mahkamah Syariah Raja Haji Abdullah (Mohakamah Besar)
    3 minggu lalu
    Istana Ali Marhum Kantor
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 minggu lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 minggu lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    1 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    1 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    1 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Keputusan Mahkamah Konstitusi: Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Dibatalkan
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Keputusan Mahkamah Konstitusi: Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Dibatalkan

Admin
Editor Admin 3 bulan lalu 397 disimak
Sebar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh (kiri) dan Ridwan Mansyur (kanan) memimpin sidang uji materi. © F. AntaraDisediakan oleh GoWest.ID
334
SEBARAN
ShareTweetTelegram

MAHKAMAH Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang signifikan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pasal yang mengatur “penyerangan kehormatan atau nama baik” tidak dapat digunakan oleh lembaga pemerintah dan korporasi untuk menjerat individu ke ranah pidana. Meskipun keputusan ini dianggap sebagai langkah maju, beberapa pengamat meragukan efektifitasnya dalam menghentikan praktik kriminalisasi.

Kasus ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang juga menjadi korban kriminalisasi UU ITE. Dalam putusannya, MK melarang lembaga pemerintah dan individu tertentu untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik, menekankan pentingnya kritik sebagai bentuk kontrol publik dalam masyarakat demokratis.

Kepolisian menyatakan akan menyesuaikan diri dengan putusan MK, namun Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, skeptis. Ia berpendapat bahwa keputusan ini tidak akan menghentikan kriminalisasi, karena banyak laporan pencemaran nama baik datang dari individu pejabat, bukan institusi.

Daniel Frits menggugat beberapa pasal dalam UU ITE yang dinilai merugikan, termasuk aturan yang sering disalahgunakan oleh pihak berkuasa untuk membungkam kritik. Ia berharap keputusan MK dapat mencegah penyalahgunaan hukum ini.

Meskipun MK hanya mengabulkan sebagian permohonan, Frits menyebutnya sebagai “kemenangan kecil” yang patut disyukuri. Ia menganggap ini langkah positif dalam memperjuangkan kebebasan berekspresi di Indonesia, meskipun ia tetap pesimistis bahwa keputusan ini akan benar-benar menghentikan kriminalisasi.

Sementara itu, SAFEnet mencatat bahwa UU ITE masih digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat di ranah digital, dengan ratusan orang dilaporkan menggunakan pasal-pasal yang bermasalah. Pengamat menilai bahwa meskipun ada kemajuan, celah untuk kriminalisasi tetap ada, dan perlunya revisi mendalam terhadap undang-undang ini agar tidak menjadi alat penindasan.

(ham/BBC)

Pilihan Artikel untuk Anda

BP Batam dan PT TDK Tanam 200 Pohon Bambu di Spillway Dam Sei Harapan

Otoritas Singapura Terima Usulan Peningkatan Layanan Transportasi Lintas Batas Singapura-Johor

Rencana Pemeliharaan 16 Ruas Jalan di Tanjungpinang dan Bintan, Pemprov Kepri Siapkan Rp8,68 miliar

Persiapan Lomba Gerak Jalan untuk Rayakan HUT RI ke-80 di Tanjungpinang

Volume Peti Kemas di Pelabuhan Batam Naik 15% pada Semester I 2025

Kaitan Ite, mk, Pencemaran nama baik, Uji materi
Admin 5 Mei 2025 5 Mei 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Angin Puting Beliung Landa Desa Berakit Bintan
Artikel Selanjutnya Catatan J.G. Schot Tentang Kepulauan Batam (V – VII)
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

BP Batam dan PT TDK Tanam 200 Pohon Bambu di Spillway Dam Sei Harapan
Artikel 3 jam lalu 60 disimak
Ketika Doa Naomi Tak Terkabul: dan Kemacetan Parah di Negeri Komunis
Catatan Netizen 8 jam lalu 150 disimak
Otoritas Singapura Terima Usulan Peningkatan Layanan Transportasi Lintas Batas Singapura-Johor
Artikel 8 jam lalu 135 disimak
Rencana Pemeliharaan 16 Ruas Jalan di Tanjungpinang dan Bintan, Pemprov Kepri Siapkan Rp8,68 miliar
Artikel 9 jam lalu 117 disimak
Persiapan Lomba Gerak Jalan untuk Rayakan HUT RI ke-80 di Tanjungpinang
Artikel 9 jam lalu 130 disimak

POPULER PEKAN INI

Ekonom Kwik Kian Gie Meninggal Dunia
Artikel 6 hari lalu 578 disimak
Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Menggugah Perasaan dan Menciptakan Kontroversi
Ragam 6 hari lalu 552 disimak
Nama Plt. Sekdako Batam Diumumkan Kamis ini, Firmansyah Jadi Kandidat Kuat
Artikel 4 hari lalu 481 disimak
129 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Melalui Batam
Artikel 6 hari lalu 474 disimak
Kamboja dan Thailand Capai Kesepakatan Gencatan Senjata
Artikel 6 hari lalu 469 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?