ENAM orang Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring razia saat asyik nongkrong di warung kopi di Senggarang dan Kampung Bugis, Tanjungpinang. Razia dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (5/5/2025) kemarin.
Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menjelaskan bahwa razia dilakukan untuk menegakkan disiplin ASN selama jam kerja.
“Kegiatan ini bagian dari implementasi Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Berbasis Elektronik,” ujarnya.
Operasi ini bertujuan untuk mengevaluasi kedisiplinan dan kinerja pegawai, termasuk kehadiran dan pelaksanaan tugas.
“Sidak ini membantu mengidentifikasi masalah kepegawaian dan mendorong pegawai untuk bertanggung jawab atas tugas mereka,” tambahnya.
Enam ASN yang terjaring diberikan edukasi dan teguran, dan mereka diminta untuk kembali bekerja di kantor.
“Kami hanya memberikan teguran langsung dan berharap mereka tidak mengulangi perbuatan tersebut,” tutup Achmad.
(nes)