Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Batam Dominan Berawan, BMKG Imbau Waspada Asap Karhutla
    1 jam lalu
    Tim Gabungan Batam Tertibkan Delapan Bangunan Ilegal di Sagulung
    1 jam lalu
    Kualitas Udara Batam Membaik, Kasus ISPA Akibat Kabut Asap Turun Drastis 50 Persen
    2 jam lalu
    BP Batam Alokasikan Rp665,11 Miliar untuk Infrastruktur dari Pagu Rp2,44 Triliun di 2027
    2 jam lalu
    Dugaan Pungli dan Over Kapasitas di Lapas Perempuan Batam
    2 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Langsing dengan Tiga Cara Nyantai: Murah, Tanpa Ribet, Tanpa Siksaan
    55 menit lalu
    Udara Membaik, Disdik Batam Kembalikan Aktifitas Pembelajaran Tatap Muka
    1 hari lalu
    Atlet NPCI Borong 7 Gelar Kejurda Para Menembak 2026
    3 hari lalu
    Suasana tahun 1998 & Informasi yg Menyaru?
    3 hari lalu
    Kabut Asap di Batam Bisa Bertahan Hingga Oktober 2026
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    6
    Rumah Belah Bubung
    1 hari lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    1 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    2 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    2 minggu lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Satpol PP Tanjungpinang Segel Bangunan Ilegal di atas Drainase

Editor Admin 1 tahun lalu 433 disimak
Sebuah bangunan yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan W.R. Supratman, Kecamatan Tanjungpinang Timur disegel, Selasa (15/7/2025) lalu.Disediakan oleh GoWest.ID

PETUGAS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan W.R. Supratman, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Bangunan tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dibangun tanpa izin resmi.

Penyegelan ini merupakan langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tindakan tersebut dilakukan oleh Satpol PP bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tanjungpinang.

Seorang penyidik PPNS dari Satpol PP Tanjungpinang, Scorpiono menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini berdasar pada Laporan Kejadian Nomor: LK/27/300.3/6.2.05/2025 tertanggal 16 Juni 2025. Dalam klarifikasi, pemilik bangunan mengakui pelanggarannya terhadap peraturan daerah.

“Pembangunan ini melanggar ketentuan karena berada di atas drainase dan tidak memiliki PBG. Kami telah memasang garis PPNS Line dan stiker penghentian sementara,” katanya.

Bangunan tersebut dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran, sesuai dengan Pasal 142 huruf b Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010, serta Pasal 24 ayat (1) huruf g Perda Nomor 7 Tahun 2018.

Sebelum penyegelan, tim melakukan berbagai tahapan, termasuk koordinasi dengan Bidang Trantib, Korwas PPNS, dan Kelurahan Air Raja. Pemasangan garis penyegelan berlangsung dengan lancar dan tercatat dalam Berita Acara resmi.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menekankan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta fungsi drainase.

“Kami bertindak sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan ini tidak hanya untuk menertibkan bangunan liar, tetapi juga menjaga fungsi saluran air agar tetap berfungsi dengan baik,” kata Abdul Kadir.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban di Kota Tanjungpinang.

(nes)

Kaitan Bangunan, batam, bintan, Liar, tanjungpinang
Admin 18 Juli 2025 18 Juli 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Dinas Pendidikan Batam Mulai Seleksi Siswa Untuk Beasiswa Sekolah Swasta
Artikel Selanjutnya Pansus DPRD Batam Tinjau Tindak Lanjut LKPJ Wali Kota

APA YANG BARU?

Langsing dengan Tiga Cara Nyantai: Murah, Tanpa Ribet, Tanpa Siksaan
Catatan Netizen 55 menit lalu 84 disimak
Batam Dominan Berawan, BMKG Imbau Waspada Asap Karhutla
Artikel 1 jam lalu 68 disimak
Tim Gabungan Batam Tertibkan Delapan Bangunan Ilegal di Sagulung
Artikel 1 jam lalu 76 disimak
Kualitas Udara Batam Membaik, Kasus ISPA Akibat Kabut Asap Turun Drastis 50 Persen
Artikel 2 jam lalu 93 disimak
BP Batam Alokasikan Rp665,11 Miliar untuk Infrastruktur dari Pagu Rp2,44 Triliun di 2027
Artikel 2 jam lalu 70 disimak

POPULER PEKAN INI

Kabut Asap Selimuti Wilayah Batam, Disdik Berlakukan Belajar Dari Rumah
Pendidikan 4 hari lalu 413 disimak
Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Lingkungan 5 hari lalu 383 disimak
Dua Warga Dilaporkan Meninggal Dalam Bentrokan di Setokok
Artikel 5 hari lalu 335 disimak
Siswa Tanjungpinang Dialihkan Belajar Daring hingga 18 September 2026
Pendidikan 5 hari lalu 322 disimak
Jeritan Hati dan Ketidakpastian 1.025 Buruh PT Ghim Li Batam
In Depth 3 hari lalu 318 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?