Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pencurian Listrik untuk Penambangan Bitcoin di Tanjungpinang: Denda Dibebankan ke Pemilik Ruko
    26 menit lalu
    Pemerintah Ringankan Iuran BPU: Perluas Perlindungan JKK dan JKM
    40 menit lalu
    Produksi Sampah Capai 1.300 Ton Per Hari, Pemko Batam Janjikan Perbaikan Tata Kelola
    53 menit lalu
    Anggota DPR RI Randi Zulmariadi, Jaring Aspirasi di RW 20 Cipta Permata Sadai
    7 jam lalu
    Ditemukan Mayat Pria Tergantung di Bengkong Garama
    8 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Edukasi Tertib Berlalulintas Sejak Dini untuk Guru PAUD dan SD di Batam
    10 jam lalu
    Kemdiktisaintek Siapkan Penutupan Prodi yang Tak Relevan dengan 8 Industri Strategis
    11 jam lalu
    Italia Menolak Mentah-mentah Gagasan Pengganti Iran di Piala Dunia 2026
    3 hari lalu
    Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Benahi Status Guru Honorer di Kab. Karimun
    4 hari lalu
    Peringati Hari Bumi, Satgas Gema Batam ASRI Lakukan Penghijauan di Tg Banon
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pecong, Batam
    6 hari lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Tujuh ASN Bintan Dihukum Penjara Kasus Korupsi Wisata Mangrove, Bupati : Tunggu Salinan Resmi

Editor Admin 9 bulan lalu 367 disimak
Ilustrasi, palu hakim Disediakan oleh GoWest.ID

TUJUH ASN di Pemerintah Kabupaten Bintan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan dana kontribusi untuk wisata mangrove. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada semua terdakwa, yang terbukti melakukan tindakan korupsi.

Meskipun putusan telah dikeluarkan, langkah pemecatan terhadap pejabat-pejabat tersebut belum diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bintan. Bupati Roby Kurniawan menyebut bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi dari pengadilan untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Setelah putusan, ada prosedur yang harus diikuti. Kami perlu menunggu salinan dari pengadilan untuk menentukan langkah yang tepat, yang akan diputuskan oleh BKPSDM,” ujar Roby pada Kamis (17/7/2025) sore.

Selain hukuman penjara, ketujuh pejabat tersebut juga dikenakan denda antara Rp50 juta hingga Rp60 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, mereka akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama dua hingga tiga bulan sebagai subsider.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, menegaskan bahwa sesuai dengan aturan yang ada, pegawai negeri sipil yang terbukti terlibat korupsi memang seharusnya dipecat. Namun, keputusan akhir tetap menunggu dokumen resmi dari pengadilan.

“Benar, sesuai aturan yang berlaku, mereka harus dipecat. Tapi, kami masih menunggu salinan dari pengadilan,” tutupnya.

(nes)

Kaitan ASN, batam, bintan, Korupsi, vonis, Wisata Mangrove
Admin 20 Juli 2025 20 Juli 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kepala BP Batam Optimis Ekonomi Batam Akan Mengalami Trend Positif
Artikel Selanjutnya Kementerian Kelautan Stop Aktivitas Reklamasi di Pulau Kapal Besar dan Kapal Kecil di Batam

APA YANG BARU?

Pencurian Listrik untuk Penambangan Bitcoin di Tanjungpinang: Denda Dibebankan ke Pemilik Ruko
Artikel 26 menit lalu 86 disimak
Pemerintah Ringankan Iuran BPU: Perluas Perlindungan JKK dan JKM
Artikel 40 menit lalu 81 disimak
Produksi Sampah Capai 1.300 Ton Per Hari, Pemko Batam Janjikan Perbaikan Tata Kelola
Artikel 53 menit lalu 77 disimak
Anggota DPR RI Randi Zulmariadi, Jaring Aspirasi di RW 20 Cipta Permata Sadai
Artikel 7 jam lalu 103 disimak
Ditemukan Mayat Pria Tergantung di Bengkong Garama
Artikel 8 jam lalu 160 disimak

POPULER PEKAN INI

Peringati Hari Bumi, Satgas Gema Batam ASRI Lakukan Penghijauan di Tg Banon
Lingkungan 5 hari lalu 676 disimak
Mayat Pria Ditemukan Dalam Kolam Bekas Galian di Kawasan Imperium
Artikel 5 hari lalu 655 disimak
TBM Kepulauan Riau Lolos Kurasi Nasional
Budaya 6 hari lalu 610 disimak
Ditjen Imigrasi Amankan WNA Asal Tiongkok di Proyek Opus Bay Marina City
Artikel 5 hari lalu 569 disimak
Bersih Pantai dan Laut Dalam Rangka Hari Bumi di Nirwana Gardens Bintan
Lingkungan 6 hari lalu 555 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?