KANTOR Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 148 buah cartridge rokok elektrik (vape) yang mengandung zat berbahaya jenis etomidate.
Penindakan tersebut dilakukan terhadap seorang penumpang kapal feri yang tiba dari Malaysia di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, Rabu (17/12/2025) lalu.
Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, upaya penyelundupan ini terendus berkat kejelian Tim K-9 Bea Cukai Batam saat melakukan pelacakan rutin terhadap penumpang kapal MV Marine Hawk 5.
Menurtnya, seekor anjing pelacak bernama Bary memberikan respons terhadap seorang penumpang warga negara Indonesia.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan pemindaian sinar-X, petugas menemukan 148 cartridge vape di dalam barang bawaan pelaku.
Evi juga menjelaskan, hasil uji laboratorium memastikan seluruh vape tersebut positif mengandung etomidate.
Selain itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif metamfetamin dan amfetamin.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari kejelian dan kewaspadaan petugas di lapangan sebagai komitmen mencegah masuknya narkotika dan zat berbahaya melalui wilayah perbatasan,” jelas Evi, Senin (22/12/2025).
Saat ini, pelaku beserta 148 barang bukti telah diserahterimakan kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Penindakan ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI dalam memberantas penyelundupan narkotika melalui sinergi antar-aparat penegak hukum. (*)


