KAPAL LCT Mutiara Garlib Samudera yang mengalami insiden kandas di perairan Pulau Dangas, Tanjung Pinggir beberapa waktu lalu, dipastikan memiliki izin lengkap untuk kegiatan pengangkutan limbah dan pelaksanaan tank cleaning.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Takwim Masuku, dalam keteranganya pada Selasa (3/02/2026).
Dalam keteranganya Takwim mengatakan, kapal LCT Garlib Samudera memang diperuntukkan khusus untuk mengangkut limbah minyak, termasuk oily water dan sludge oil, serta telah mengantongi izin bongkar muat dan alih muat di zona ship to ship (STS) yang telah ditetapkan di perairan Batu Ampar.
“Kapal ini memiliki izin untuk pengangkutan limbah, tank cleaning, serta bongkar muat, dan lokasi kegiatannya juga sesuai dengan zona STS yang ditentukan,” jelas Takwim Masuku, seperti dikutip dari Batampos.co.id.
Terkait insiden karamnya kapal, Takwim menjelaskan bahwa dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah cuaca ekstrem yang datang secara tiba-tiba sehingga menyebabkan kapal miring ke kiri.
Dalam kondisi tersebut, nakhoda mengambil langkah pengandasan demi keselamatan awak kapal.
“Nakhoda kemudian mengandaskan kapal. Itu merupakan prosedur yang wajib dilakukan ketika terjadi kondisi yang membahayakan keselamatan jiwa,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, sebagian muatan limbah sempat keluar dan mencemari perairan sekitar. KSOP bersama unsur terkait langsung melakukan penanganan dengan pemasangan oil boom, penyedotan limbah dari kapal, hingga pengumpulan limbah yang hanyut ke pesisir pantai.
Saat ini, kapal LCT Mutiara Garlib Samudera telah berhasil distabilkan dan ditarik ke area galangan PT Tiger Trans Internasional untuk menjalani proses perbaikan lebih lanjut.
Untuk memastikan dampak lingkungan, KSOP Khusus Batam masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain itu, awak kapal, pemilik kapal, dan pemilik muatan akan dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan kecelakaan kapal.
Dilain pihak, Kuasa Hukum PT Jagar Prima Nusantara (JPN), Erlan Jaya Putra, menyebut insiden kandasnya Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera (MGS) yang terjadi pada 29 Januari 2026 merupakan murni kecelakaan akibat cuaca ekstrem.
Erlan menjelaskan, saat kejadian, kapal yang memuat sludge oil atau limbah B3 tersebut dihantam gelombang tinggi disertai angin utara yang kencang. Kondisi itu menyebabkan muatan bergeser ke sisi kiri kapal hingga membuat kapal miring.
“Hantaman gelombang dan angin utara membuat muatan bergeser. Dalam kondisi tersebut, nakhoda terpaksa mengandaskan kapal demi menyelamatkan nyawa enam kru yang berada di atas kapal,” ujar Erlan.
Ia menegaskan, peristiwa tersebut masuk dalam kategori kondisi darurat atau overmacht, sehingga tidak dapat dikaitkan dengan unsur kesengajaan maupun kelalaian.
“Ini adalah kondisi darurat. Tidak ada unsur niat jahat (mens rea) maupun kelalaian. Jangan sampai ada pihak yang bukan penegak hukum justru bertindak seolah-olah sebagai hakim,” tegasnya.
Erlan menyampaikan, saat ini PT JPN memfokuskan upaya pada pembersihan sisa-sisa limbah di lokasi kejadian dan bekerja sama penuh dengan pihak berwenang, termasuk KSOP Khusus Batam, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
(*/Batampos)


