APARAT gabungan TNI/Polri serta Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Apel gabungan digelar di halaman Mapolres Tanjungpinang, Senin (14/9).
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pemerintah daerah bersama TNI dan Polri perlu melakukan upaya dalam menekan Penyebaran Covid-19.
“Sebanyak 108 personil turun dalam Operasi Yustisi ini , 50 personil polri, 30 personil TNI, 20 personil satpol PP , 5 personil Poltekkes, dan 3 personil urkes,” terang Iqbal.
Pelaksanaan operasi yustisi sesuai Peraturan Walikota Tanjungpinang No.29 Tahun 2020, jelas Iqbal. Dalam kegiatannya, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan akan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran lisan dan tertulis, sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Dengan dijalankannya operasi yustisi ini, kami berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” tutup Iqbal.
Hadir dalam apel gabungan Sekda Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, Dandim 0315/Bintan Kolonel Infantri I Gusti Ketut Arta Suyasa, Danlanud RHF Tanjungpinang Kolonel Pnb Andi Widjanarko,dan Kasat Pol PP Kota Tanjungpinang Hantoni.
(*)
Sumber : Bentan.id